Polemik Politik

Otsus Jilid 2 Bentuk Perhatian Pemerintah Kepada Rakyat Papua

Oleh : Sabby Kosaay )*

Pemerintah berencana melanjutkan Otsus Papua Jilid II karena dianggap mampu menyejahterakan masyarakat. Rakyat Pun mengapresiasi rencana tersebut karena dianggap sebagai bentuk perhatian Pemerintah kepada Rakyat.

Tidak ada niat dari pemerintah untuk mengakhiri status otonomi khusus (otsus) di Papua. Pasalnya, status tersebut merupakan perintah dari UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham (Menko Polhukam) Mahfud MD mengemukakan, bahwa pemerintah akan memperpanjang dana otsus. Hal ini dikarenakan pendanaan untuk otsus Papua akan berakhir pada tahun 2021.

Namun dalam perpanjangan nanti, pemerintah juga akan mengontrol masalah administrasi yang lebih ketat untuk dana otsus. Hal tersebut agar dana otsus bisa tepat sasaran dan memang bertujuan untuk mengembangkan masyarakat Papua.

Pada kesempatan berbeda, Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta berharap agar Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus terus ditingkatkan efektifitasnya. Seperti misalnya dana Otsus, yang harus memunculkan dampak positif terhadao pembangunan manusia, pembangunan fisik dan sosial Papua.

Ia berharap bahwa pendekatan untuk Papua lebih menggunakan pendekatan kemanusiaan, agar lebih manusiawi secara sosial dan disesuaikan dengan kultur masyarakat Papua.

Pada kesempatan berbeda, Tokoh masyarakat Arowi, soleman korwa berharap agar pemerintah pusat dalam mengusut penggunaan dana otsus selama 20 tahun.
Dominggus Mandacan selaku Gubernur Papua Barat menyatakan kebijakan dan program otonomi khusus yang diluncurkan pemerintah pusah bagi Tanah Papua dinilai cukup berhasil.

Dia mengatakan, cukup banyak anak-anak Papua yang sekolah hingga mengenyam pendidikan di perguruan tinggi melalui dana otsus, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Sedangkan pada sektor kesehatan, dana otsus bermanfaat bagi peningkatan layanan baik di dalam kota maupun wilayah pedalaman dan terpencil.

Melalui dana otsus juga, pemerintah daerah bisa membangun infrastruktur seperti jembatan, jalan, serta sarana dan prasarana lain, termasuk program pemberdayaan bagi masyarakat asli Papua.

Kendati demikian, menurut kepala Suku Arfak ini, mengatakan agar ada evaluasi supaya program dan pemanfaatan dana otsus di daerah ini bisa lebih optimal.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk senantiasa mendukung program otsus jilid 2 yang akan dilanjutkan pada tahun 2022 mendatang. Hal ini dikarenakan Papua Barat masih membutuhkan kebijakan otsus untuk percepatan pembangunan di berbagai sektor kesejahteraan masyarakat secara perlahan.

Otonomi Khusus merupakan sebuah keistimewaan yang diberikan kepada Papua sejak tahun 2001 dengan masa berlaku 20 tahun, dan selama itu pula dilakukan berbagai hal untuk memajukan bumi cenderawasih. Seperti pembangunan wilayah terpencil dan penambahan jumlah provinsi dan kabupaten. Sehingga di Papua makin modern dan pengaturan wilayah di bumi cenderawasih ini bisa semakin terorganisir.

Pdt Merry Lauren Wompere, yang merupakan salah satu jemaat GKI Solagratia, Arso II Kabupaten Keerom, mengaku bahwa Otsus Papua memberikan pembangunan yang lebih baik di Papua, jika dibandingkan dengan sebelum ada otsus.

Dirinya mewakili jemaat GKI Solagratia Jaifuri sangat berharap agar Otsus Papua tetap berlanjut demi pembangunan dan kemajuan di Papua, pihak yang menolak Otsus Papua sama sekali tidak mewakili suara nurani orang Papua, mereka adalah musush masyarakat Papua.

Keistimewaan otonomi khusus adalah pemerintahan memiliki kewenangan dan diberi dana sebesar 100 milyar rupiah. Dana ini dikelola sendiri oleh pemerintah daerah, untuk pembangunan di tanah Papua. Suntikan dana tersebut bertujuan agar tidak ada ketimpangan di bidang ekonomi dan sosial di wilayah Papua, dan pemerataan pembangunan di seluruh provinsi di Indonesia.

Terhitung sejak Maret tahun 2020, Presiden RI Joko Widodo telah menyelenggarakan rapat dengan para menteri untuk membahas undang-undang otonomi khusus jilid 2. Hal ini bertujuan sebagai evaluasi efektifitas regulasi.

Masyarapat di tanah Papua juga menanti regulasi baru di otsus jilid dua, mereka juga berharap dengan adanya revisi otsus maka kehidupan mereka akan menjadi lebih baik.

Otonomi Khusus atau otsus tentu harus dilihat dari sisi kesejahteraan untuk masyarakat Papua dan bukan sebagai konflik sosial.

Tentu tidak layak jika kita tidak mendukung kebijakan pemerintah tentang keluarnya peraturan tersebut demi kebaikan IndonesIa timur. Tentunya revisi otsus Jilid 2 harus tetap diupayakan demi kemajuan wilayah Papua di berbagai sektor.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih