Otsus Solusi Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Papua
Oleh : Thomas Magai
Sejak 2014 hingga saat ini kebijkan pemerintah pusat dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo tidak pernah henti-hentinya untuk terus melakukan pembangunan di Papua. Keberlanjutan Otsus Papua merupakan salah satu kebijkan pemerintah pusat sebagai bentuk perwujudan keberpihakan kepada masyarakat Papua. Tujuannya adalah untuk memberikan solusi keberlanjutan percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Papua.
Otsus Papua lahir dari ketidakpuasan masyarakat Papua atas situasi sipil politik, ekonomi, sosial, dan budaya di Papua. Era reformasi ikut membawa pengaruh pada kebijakan Indonesia di Papua. Pemerintah pun menetapkan Osus. Melalui kebijakan ini, negara memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat Papua mengatur diri sendiri, namun tetap dalam kerangka Republik Indonesia.
Kasubdit Penanganan Percepatan Pembangunan Papua Kemendagri Edward Semuel Renmaur mengatakan dalam hal anggaran, antara Pemda Papua dan Pemerintah Pusat sudah sangat transparansi dalam penggunaan dana Otsus tersebut. Jadi kalau masyarakat bilang Otsus tidak dirasakan, itu bisa dilihat dari berbagai pandangan. Pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik.
Masyarakat Papua tidak boleh menutup mata terhadap berbagai capaian pembangunan melalui Otsus. Melalui Otsus pembangunan infrastruktur telah mengalami kemajuan yang sangat pesat, pusat-pusat kesehatan masyarakat telah dibenahi, ekonomi kerakyatan tumbuh seiring diakomodirnya kebutuhan konsumen dan produsen lokal.
Menjelang berakhirnya pengucuran dana Otsus Papua pada November 2021, pemerintah sepakat untuk melanjutkan pemberian dana Otsus dan meningkatkan plafon alokasi khusus menjadi 2.25% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Dana Otsus Jilid II ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk memberikan Papua sebuah kebijakan baru yang berasal dari kehendak dan partisipasi masyarakat Papua, sehingga akan tercipta pintu relasi yang lebih baik antara Pemerintah Pusat dengan masyarakat Papua.
Kebijakan baru yang dirancang selayaknya bersifat evaluatif, dengan dasar prioritas pada peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik, yang fokus pada percepatan pembangunan, dengan memperhatikan demografi, sosial ekonomi, adat, budaya, dan politik-keamanan, dengan tata kelola yang baik.
Belajar dari pelaksanaan Otsus selama 20 tahun terakhir, Dana Otsus Jilid II harus mampu menutup kelemahan dan mencapai tujuan yang sebenarnya, yaitu menyejahterakan masyarakat Papua dan mengejar kesenjangan atau ketertinggalan. Oleh karena itu, perlu adanya tata kelola dan akuntabilitas yang semakin baik serta aturan yang lebih tegas.
Monitoring dan evaluasi perlu ditingkatkan dalam memastikan bahwa rencana kerja dan serapan anggaran memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan Papua. Selain itu, capaian kebijakan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Potensi penyalahgunaan wewenang dan anggaran Otsus Papua Jilid II mesti di antisipasi dengan fungsi pengawasan yang terencana dan terstruktur. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan Lembaga terkait lainnya didorong untuk terus mengawasi dan mengawal pelayanan publik hingga penggunaan anggaran Otsus Jilid II.
Indikasi penyelewengan Dana Otsus Papua Jilid II harus ditelusuri sedini mungkin untuk memastikan alokasi Dana Otsus Papua Jilid II tepat sasaran dan tidak terdistribusi kepada Kelompok Separatis Teroris (KST) yang hingga kini meresahkan masyarakat Papua.
Oleh karena itu, perlu adanya komitmen dan sinergi dari setiap Lembaga, baik Eksekutif, Legislatif, maupun Yudikatif, serta masyarakat, dalam mendukung dan mengawal dana Otusus Jilid II agar mencapai tujuan yang dicita-citakan bangsa Indonesia. Sehingga dengan Otsus jilid II diharapkan kedepannya keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan di Papua akan lebih maksimal dan lebih baik.
(Mahasiswa Papua Tinggal di Makasar)