Pakar Komunikasi: Politik Identitas Berpotensi di Pemilu 2024
Pesta Demokrasi Pemilu tahun 2024 sudah di depan mata, dan sudah menjadi tugas dari seluruh elemen bangsa untuk senantiasa menciptakan iklim demokrasi yang kondusif dan sehat agar berjalannya pesta demokrasi tidak justru menjadi ajang untuk memecah belah kerukunan yang sudah terjalin diantara masyarakat dan mengancam stabilitas NKRI.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengungkapkan, dalam UU Pemilu, sesungguhnya jelas yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye adalah menghina berdasarkan suku, agama dan ras, menghasut, adu domba atau menyarankan melakukan kekerasan.
“Dalam konteks saat ini ketika berbicara politik identitsas, maka politisasi identitas itu yang tidak diperbolehkan, krn biasanya ada muatan mengadu domba,” jelasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, mengatakan, yang menyuarakan politik identitas adalah sekelompok masyarakat, untuk memberikan dukungan kepada kekuatan politik atau paslon tertentu.
“Sayangnya, para paslon itu tidak menolak malah membiarkannya. Seharusnya mereka menolak segala politik identitas yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila,” kata Emrus.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang berbeda, Emrus mengungkap, politik identitas yang sempit bisa memecah belah, sehingga hal tersebut tidak boleh dibiarkan, karena mengancam persatuan bangsa dan berpotensi menimbulkan konflik horisontal. Konflik horisontal lebih sulit diatasi dibandingkan konflik vertikal,
Menurutnya, orang yang menarik-narik suatu kelompok dalam politik identitas, merupakan tanda orang tersebut memiliki pemikiran yang sangat sempit.
Adanya fenomena politik identitas dapat mengganggu iklim demokrasi yang ada di Indonesia. Ketika terjadi praktik politik identitas, maka juga akan memiliki dampak yang dirasakan oleh masyarakat sendiri bahkan secara cukup berkepanjangan.
Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021, desain Pemilihan Umum (Pemilu) serentak secara Nasional yang dipilih oleh pembentuk Undang-Undang pada tahun 2024 mendatang adalah dengan menerapkan Pemilu serentak dalam dua tahap.
Pada tahap pertama yakni Pemilu serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kemudian untuk tahap kedua, dilakukannya pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak secara nasional. [-rw]