Pancasila Dinilai Cukup Tangkal Radikalisme
BOGOR – Peneliti INSURE, Inggar Saputra mengatakan untuk menangkal radikalisme sebenarnya cukup melalui Pancasila sebagai pandangan dan pedoman hidup dalam bermasyarakat.
Kemudian, NKRI juga memiliki Bhineka Tunggal Ika. Dimana orang mau berbeda pemahaman, suku bangsa tidak menjadi persoalan. Karena memang beragam.
“Akan tetapi ketika sudah menyentuh ranah anti Pancasila, intoleransi maka akan berhadapan dengan penegak hukum,” kata Inggar dalam diskusi dengan tema ‘Menangkal Bahaya Radikalisme di Dunia Pendidikan Melalui Wawasan Kebangsaan’, di Ponpes Modern Ummul Quro, Bogor, Rabu (26/02/2020).
Oleh karenanya kata Inggar, radikalisme tidak cocok diterapkan di Indonesia sebagaimana dalam UUD 1945 mulai dari pasal pertama hingga pasal terakhir sudah tergambarkan manusia Indonesia itu seperti apa.
Dalam Pasal 29 ayat 1 jelas sekali bahwa setiap warga negara bebas memeluk dan menjalankan agamanya masing-masing.
“Bagi penganut radikalisme kan jelas bahwa negara saja memberikan kebebasan memilih agama, kenapa anda mengajarkan kekerasan dalam menyampaikan agama,” terangnya.
Masih menurut Inggar, dengan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945. Maka sangat jelas NKRI adalah sudah final sehingga bagi siapapun yang masih mempertanyakan dan mempertentangkannya maka sebaiknya kembali kepada empat pilar negara tersebut.
“Bagi yang sudah terpapar radikalisme ayo kita sama-sama ajak untuk kembali ke jalan yang benar dan mencintai bangsa Indonesia,” tegasnya.
Senada Ahmad Saoqillah, akademisi jebolan pasca sarjana UI Ketahanan Nasional mengimbau agar generasi muda untuk mengamalkan nilai nilai Pancasila dalam lingkungannya masing-masing. Dengan demikian maka akan terhindar dari bahaya radikalisme.