Warta Strategis

Pandangan Islam Tentang Pemilihan Umum

Oleh : Ahmad Zarkasih )*

Pemilu merupakan salah satu implementasi prinsip kedaulatan rakyat. Melalui Pemilu rakyat ikut menentukan siapa yang terbaik bagi mereka untuk menjadi wakil rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden Dan Wakil Presiden. Dalam konteks Pemilu dilakukan dengan cara memilih nama calon wakil/pemimpin atau partai memang belum begitu dikenal dalam sejarah politik Islam.

Suksesi kepemimpinan dalam Islam, terutama pada sejarah awal perpolitikan berbeda-beda polanya. Rasulullah menjadi pemimpin melalui kesepakatan yang alami. Sedangkan sahabat Abu Bakar yang menggantikan Rasulullah sebagai khalifah pertama melalui dukungan beberapa orang tokoh, terutama dari kalangan Muhajirin dalam peristiwa Tsaqifah Bani Sai’dah; diawali olleh Umar Bin Khattab, diikuti oleh Ustman Bin Affan, kemudian yang lainnya.

Sementara penobatan Umar Bin Khattab sebagai khalifah kedua, menggantikan khalifah Abu Bakar terjadi melalui wasiat/penunjukan oleh Abu Bakar sendiri, dan kemudian baru diamini oleh masyarakat luas. Lain lagi dengan Khalifah Usman, beliau tampil menjadi Khalifah ketiga melalui formatur (ahl al-halli wa-‘al aqdi) sebanyak enam orang yang ditunjuk sendiri oleh Umar bin Khattab. Kemudian Syaidina Ali menjadi Khalifah ke empat-menggantikan khalifah usman melalui desakan sebagian sahabat, terutama dari veteran perang badar.

Selanjutnya, Muawiyah bin Abu Sufyan menjadi Khalifah menggantikan Ali Bin Abi Tholib melalui perebutan kekuasaan. Sedangkan Muawiyah Bin Abu Sofyan, suksesi kepemimpinan terjadi melalui pewarisan kepada anak atau kerabat seperti lazimnya sistem monarki, barangkali suatu suksesi kepempinan yang sejatinya tidak sejalan dengan idealitas Islam.

Pemilu adalah kreasi peradaban perpolitikan modern. Karena itu ia tidak dikenal dalam sejarah politik Islam. Namun, sebagain besar ulama berpendapat bahwa Pemilu tidak bertentangan dengan Islam. Sistem ini merupakan kreasi peradaban modern yang tidak bertentangan, atau bahkan sangat sejalan dengan semangat ajaran Islam, yakni tentang konsep as-Syura atau musyawarah.

Syura’ secara harfiah berarti ‘ saling memberi saran’, atau rembukan, yang memang tidak harus selalu dengan mulut (verbal) dan langsung (direct). Untuk keperluan musyawarah melibatkan orang puluhan juta atau bahkan ratusan juga orang, sangat tidak mungkin dilakukan secara langsung. Maka syura’ dalam bentuk voting yang diciptakan oleh akal budi umat manusia dewasa ini sangat membantu umat Islam untuk menjalan ajaran al-Qur’an sesuai dengan perkembangan zaman dengan berbagai kompleksitasnya.

Tentang prinsip syura’ atau musyawarah ini, al-Qur’an menegaskan sebagai berikut. “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan mereka dan mendirikan shalat serta memusyawarahkan/membicarakan atau menentukan bersama) urusan mereka, dan menginfakkan sebagian rezeki yang kami berikan” (Qs. As-Syura: 38). Pesan ayat ini menggarisbawahi pentingnya keterlibatan warga masyarakat dalam memutuskan hal-hal yang menyangkut kepentingan mereka, termasuk siapa yang hendak dipilih/diangkat sebagai wakil/pemimpin mereka.

Sedangkan prihal tentang prosedurnya, apakah nama itu ditetapkan melalui penunjukan langsung oleh seseorang atau beberapa orang terkemuka lalu masyarakat meng-iyakan seperti yang terjadi di era Khulafaur Rasyidin dulu atau melalui pemungutan suara ( vote) seperti yang berlaku dewasa ini adalah soal teknis yang bisa ditanggani oleh akal budi manusia, tidak harus diatur melalui wahyu.

Karena itu, Pemilu bisa diartikan sebagai pelembagaan dari prinsip-prinsip musyawarah (syura’). Dimana dengan Pemilu, maka umat dapat menentukan pilihan, menuntut pertanggungjawabannya para wakil rakyat atau eksekutif yang diplihnya seperti Presiden dan Wakil Presiden. Melalui Pemilu juga berbagai konsensus (ijma’) dapat dilahirkan-guna mewujudkan kesejahteraan dan ketentaraman bersama.

Tahun 2019 merupakan tahun politik yang akan menentukan masa depan bangsa Indonesia untuk lima tahun ke depan, dimana tidak lama lagi seluruh rakyat Indonesia akan berpartisipasi untuk turut menentukan kepemimpinan bangsa dan negara Indonesia melalui mekanisme Pemilu.

Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa Pemilu dalam perspektif Islam tidaklah berseberangan, bahkan prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam Pemilu sebetulnya sudah ada dan diakui dalam Islam. Dalam kaidah hukum Islam, terpilihnya pemimpin yang adil adalah tujuan, sedangkan Pemilu adalah alat (wasilah).

Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa, mengangkat seorang pemimpin adalah suatu keharusan. Pemilu adalah satu cara yang ditempuh untuk memilih pemimpin. Hukum wasilah sama dengan hukum meraih tujuan. Sementara hukum golput dalam Islam adalah haram jika bermaksud menggagalkan Pemilu, “makruh” jika bersikap acuh tak acuh, “mubah” jika tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang orang yang akan dipilih. “Golput menjadi wajib bila keseluruhan calon yang akan dipilih bersepakat untuk membuat bencana bagi bangsa ini.

Pemilu adalah satu cara yang ditempuh untuk memilih pemimpin. Sehingga meski golput juga merupakan hak setiap warga negara, namun jika dimaksudkan untuk untuk menggagalkan Pemilu maka “haram” hukumnya, “makruh” jika bersikap acuh tak acuh, “mubah” jika tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang orang yang akan dipilih. Namun demikian “Golput menjadi wajib bila keseluruhan calon yang akan dipilih bersepakat untuk membuat bencana bagi bangsa ini.

Demikianlah kilas pandang tentang Pemilu dalam pandangan Islam. Semoga ada hikmah dan pelajaran yang dapat kita peroleh sebagai bekal awal bagi kita dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 yang berkualitas, dilaksanakan melalui proses yang jujur dan adil serta mengikuti prinsip-prinsip musayawarah, demokratis dan berkeadaban.

 

)* Penulis adalah pengamat politik

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih