Pangkostrad Sebut Kasus Mutilasi di Papua Bukan Pelanggaran HAM Berat
Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak menyebut kasus mutilasi warga Papua oleh 6 oknum prajurit TNI di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, bukan pelanggaran HAM berat. Maruli mengatakan kejahatan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat jika menggunakan kekuatan institusi. “(Kasus mutilasi di Papua pelanggaran HAM berat) Oh, beda, kalau pelanggaran berat itu menggunakan kekuatan institusi, itu pelanggaran HAM,” kata Maruli di Mabes AD, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Maruli menerangkan, kasus dikategorikan pelanggaran HAM berat jika menggunakan senjata negara. Sedangkan kasus mutilasi di Papua yang dilakukan 6 oknum TNI, menurut Maruli, masuk kategori kejahatan kriminal. “Kalau ini kan kriminal, kejahatan maksud saya itu. Tidak memakai rantai komando tidak menggunakan senjata punya negara. Kalau ini kriminal saja sudah,” jelasnya.
KSAD Tegaskan Pelaku Segera Dipecat
Sebelumnya, Kepada Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menginstruksikan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) memecat enam prajurit yang diduga terlibat pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua. Seperti diketahui, empat warga tewas secara mengenaskan. “Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Angkatan Darat, khususnya kepada Puspomad, agar ini diproses. Proses dengan tuntas dan tegas. Saya harapkan orang-orang itu dipecat segara,” kata Dudung di Mabes AD, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
Dudung mengatakan saat ini para pelaku sudah ditahan di Kompi Jayapura. “Oleh karena itu, tidak boleh seperti itu. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu. Sekarang ada diproses, sudah ditahan, sudah ditahan di Kompi Jayapura,” ujarnya.