Papua Kondusif Aneka Akses Mulai Beroperasi
Oleh : Yeremia Kagoya )*
Kondisi Papua terkini, dinyatakan telah kondusif. Aneka akses kembali beroperasi. Meski dinilai aman, aparat kepolisian masih tetap berjaga disana guna mengantisipasi terulangnya kericuhan dan menjamin keselamatan seluruh masyarakat.
Kabar baik datang dari Papua. Mulai dari ditangkapnya pelaku rasisme hingga suasana kondusif yang dinilai sangat menggembirakan. Padahal, insiden pekan lalu di Papua cukup membuat hati miris. Seolah-olah kericuhan akibat oknum yang tak bertanggung jawab tiada habisnya.
Bersyukur kerjasama berbagai elemen dari aparatur negara hingga rakyat membuahkan hasil. Kondisi aman yang diharapkan dapat terwujud. Terlebih geliat ekonomi di Papua mulai menunjukkan eksistensinya. Beberapa lembaga negara telah mulai dibuka. Akses lalu lintas telah kembali normal. Serta pusat perbelanjaan kinj sudah beroperasi kembali.
Untuk wilayah Entrop disebutkan pula, kini telah dimulai perbaikan fasilitas publik. Termasuk renovasi kios-kios yang sempat terbakar akibat insiden pekan lalu. Bahkan, disini bisa ditemui situasi dimana penduduk asli dan pendatang telah normal kembali. Seolah tak pernah terjadi apapun di wilayah ini.,
Sehubungan dengan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mencabut blokir akses internet. Khususnya di kota Manokwari dan Sorong, disusul perkembangan kondisi aman terkait kota tersebut. Hal ini berarti, 13 kabupaten di seluruh wilayah Papua Barat telah normal kembali jaringan i-net nya. Pembukaan blokir ini dilakukan secara bertahap, sebelumnya baru 11 kabupaten saja.
Namun, Ferdinandus Setu selaku Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo ini menyatakan jika masih ada pembatasan internet di wilayah Jayapura. Hal ini dikarenakan kedua wilayah ini dinilai sangat vital. Sehingga perlu adanya pantauan situasi serta kondisi keamanan disana.
pembukaan akses internet ini sudah dilakukan, karena sebaran informasi hoax, ujaran kebencian serta provokasi sebelumnya telah mengalami penurunan. Angka-angka Url terus menyusut seiring berlakunya suasana kondusif di wilayah timur Indonesia ini.
Sebagai antisipasi, pemerintah mengimbau kepada kita semua untuk tidak turut menyebarkan berita bohong. Termasuk ujaran kebencian yang berbasis SARA, melalui media sosial. Agar proses recovery Papua kian maksimal.
Tak dipungkiri situasi memanas di Papua dan Papua Barat sebelumnya dipicu oleh pengusiran mahasiswa Papua di Surabaya. Sehingga aksi tersebut memicu tindakan demonstrasi yang akhirnya berujung ricuh. Sebagai langkah menekan rantai penyebaran ini Kominfo memutuskan untuk menerapkan sistem pelambatan bandwith. Yang kemudian disusul dengan pemblokiran penuh akses internet di bumi Cendrawasih.
Meski suasana dinilai telah stabil, namun aparat kepolisian masih terus memberikan penjagaan. Tak kurang dari 4.000 personil diturunkan untuk memastikan tidak ada lagi tindakan demo yang anarkis. Ditengarai ke-empat ribu personel ini dikerahkan khusus untuk menanggulangi huru-hara. Sehingga mereka dilengkapi dengan tameng serta gas air mata.
Diharapkan dengan upaya ini akan didapatkan kondisi 100 persen aman dan bebas dari beragam gangguan. Terlebih Personel TNI ini khusus diletakkan pada objek-objek vital. Objek-objek vital tersebut antara lain ialah; Pertamina, Bank Indonesia, Kantor Gubernur, pelabuhan, bandara serta menara telekomunikasi atau BTS. Juga objek vital lainnya.
Pengamanan ini dinilai sebagai langkah antisipasi jika nantinya massa beraksi kembali. Hebatnya, proses Pengamanan objek vital itu menggunakan sekitar tiga SSK ( satuan Setingkat Kompi). Yang mana berasal dari Kostrad serta Marinir.
Dari aksi demonstrasi yang berakhir ricuh ini setidaknya telah ditangkap 30 tersangka. Dengan rincian 17 orang ditetapkan sebagian tersangka serta dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP berkenaan dengan dugaan pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Implikasinya untuk melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang. Sementara sebanyak tujuh orang dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
Ada juga satu tersangka yang dijerat dengan Pasal 187 KUHP berkenaan atas tindak pidana pembakaran. Tiga orang dikenakan Pasal 160 KUHP serta dua orang terjerat Pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena ditengarai telah membawa senjata tajam.
Terlepas dari berita baik akan situasi kondusif Papua ini, agaknya kita harus selalu belajar dari pengalaman. Berkenaan dengan perilaku menyimpang dengan pemanfaatan media sosial. Betapa ngeri dan fatalnya, akibat penyebaran berita bohong (hoax), ujaran kebencian hingga provokasi ini berperan.
Sebagai warga negara yang baik, tentunya menyaring seluruh informasi yang datang dan pergi dinilai sangat perlu. Karena bijak dalam segala hal akan memberikan efek positif terhadap diri sendiri dan orang lain. Semoga Papua lekas kembali seperti sedia kala, 100 persen aman, nyaman dan kondusif.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta