Warta Strategis

Sidang Rizieq Shihab Memicu Kerumunan di Masa Pandemi Covid-19

Oleh : Firza Ahmad )*

Selama pandemi Covid-19 belum berakhir, protokol kesehatan adalah hal yang harus dipatuhi, tak terkecuali dalam gelaran persidangan Rizieq Shihab yang bertempat di PN Jakarta Timur. Namun demikian, masyarakat menyesalkan banyaknya kerumunan massa setiap persidangan Rizieq yang berpotensi meningkatkan angka kasus Covid-19.

Pada Jumat 26 Maret 2021 lalu, situasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur terpantau ramai oleh para simpatisan Rizieq Shihab.

            Aparat Kepolisian yang berjaga memberikan himbauan kepada para simpatisan Rizieq Shihab agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak guna menghindari kerumunan.

            Melalui pengeras suara, petugas kepolisian tidak henti-hentinya menyuarakan himbauan untuk tetap menjaga jarak dan memakai masker karena pandemi Covid-19 masih tinggi.

            Anggota Kepolisian juga berjaga di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sejumlah anggota kepolisian dan kendaraan taktis juga disiagakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kendaraan tersebut berupa satu mobil barracuda dan tiga mobil water canon.

            Aparat kepolisian dari Brimob, Polres Jakarta Timur, Polsek Cakung dan Polda Metro Jaya disiagakan di luar dan dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

            Sebelumnya, persidangan Rizieq akan berlangsung tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sebanyak 1.985 personel Polri dan TNI juga dikerahkan untuk menjaga persidangan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

            Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq untuk hadir di ruang sidang.

            Sebelumnya, Rizieq juga berkali-kali menolak untuk mengikuti sidang secara virtual, dan meminta agar persidangan berlangsung secara luring.

            Permintaan tersebut-pun akhirnya dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.

                        Sebelumnya, Majelis Hakim mengaku khawatir akan kehadiran masa pendukung Rizieq akan mendatangi PN Jakarta Timur apabila sidang digelar secara offline. Dimana hal tersebut sangat berpotensi menjadi kluster Covid-19.

            Meski demikian, akhirnya Hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua kasus sekaligus.

            Pertama, perkara nomor 222/pid.B/2021/PN.JKt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

            Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan dan pelangaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

            Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Rizieq dalam sidang selanjutnya tidak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri

            Meski permohonannya telah dikabulkan, Rizieq Shihab tentu harus mematuhi peraturan terkait dengan aturan protokol kesehatan. Jika melanggar aturan tersebut maka sidang bisa digelar secara offline.

            Diizinkannya Rizieq Shihab untuk menjalani persidangan secara offline tentu merupakan keputusan Hakim secara objektif. Majelis hakim telah memberikan ruang kepada terdakwa Rizieq untuk menghindari kendala saat persidangan online.

            Memang, kendala jaringan tentu bisa menghambat jalannya persidangan, tetapi Rizieq Shihab haruslah menerima konsekuensinya agar dirinya dapat mengendalikan para pengikutnya ketika nantinya menghadapi persidangan secara offline, agar para simpatisannya tidak melanggar protokol kesehatan.

            Hakim juga telah meminta kepada penasihat hukum untuk dapat mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

            Tim penasihat hukum HRS menjamin tidak akan ada kerumunan. Mereka menjamin tetap terlaksananya protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya juga memastikan tidak akan ada kerumunan.

            Penasihat hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah dalam sidang di PN Jaktim mengatakan, bahwa pihaknya selaku kuasa hukum Rizieq Shihab, menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien atas nama HRS akan berlangsung dengan mengikuti protokol kesehatan. Antara lain, memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan di pengadilan negeri Jakarta Timur.

            Meski demikian, suasana persidangan secara langsung di ruang pengadilan dilaporkan sempat diwarnai ketegangan. Dimana Tim Kuasa Hukum dan Polisi sempat saling dorong gara-gara anggota tim kuasa hukum yang tidak dapat masuk ke dalam gedung pengadilan negeri Jakarta Timur bersikeras untuk tetap masuk.

            Bagaimanapun juga, situasi sidang haruslah berjalan secara kondusif, protokol kesehatan di ruang persidangan haruslah dipatuhi, salah satunya adalah dengan meminimalisir kontak fisik dan menjaga jarak baik di dalam ruang sidang maupun di luar ruang sidang.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih