Kabar RinganPolemik PolitikSendi BangsaWarta Strategis

Patut Diapresiasi, Persidangan di MK Telah Berjalan Jujur dan Adil

Oleh : Dian Parahita )*

Sebelumnya, Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjamin akan memutuskan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara adil sesuai perintah agama yang dianutnya. Hal ini pula akan dilakukan delapan hakim konstitusi lainnya yang menjadi anggota Majelis.

“Bagi kami Majelis Hakim yang beragama Islam, Insyaallah akan berpegang teguh amanat QS An – Nissa (4) : 58. Bagi Hakim Manahan Sitompul berpegang teguh pada amanat perjanjian lama dan Hakim Palguna berpegang teguh pada Kitabnya,” tutur Anwar Usman.
            Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 02 Prabowo – Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa pihaknya siap menerima apapun keputusan MK atas PHPU Presiden dan Wakil Presiden ini. Yang pasti, semua pihak berkehendak mewujudkan keadilan untuk bangsa ini sesuai QS An – Nissa : 135 yang dipajang di gedung MK.

“Semua pihak yang hadir, pihak kami, Termohon, Pihak terkait, Bawaslu, semuanya berkehendak mewujudkan / menegakkan keadilan untuk bangsa ini sesuai amanat QS An-Nissa : 135,” tutur Bambang dalam ruang sidang MK.

Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mendoakan kubu paslon 02 dan mendoakan agar seluruh proses pemilu berjalan dengan baik. Namun menurutnya, tugas belum selesai setelah putusan ini lantaran semua pihak harus berupaya agar Indonesia terus lebih baik. “Yang terpenting, menjadi tugas bersama meminimalisasi risiko perpecahan karena masyarakat terbelah selama proses pemilihan umum untuk bangsa yang lebih baik,” katanya.

Ketua KPU Arief Budiman mengaku bersyukur atas persidangan yang berlangsung dengan lancar dan kondusif. Ia kemudian mengucapkan terimakasih kepada seluruh komponen penyelenggara pemilu, termasuk KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota, Panitia pemilihan kecamatan, penyelenggara pemungutan suara, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara yang telah bekerja keras untuk menyukseskan penyelanggaraan Pemilu 2019.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bersama – sama berupaya dalam mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil,” tutur Arief.

Pada kesempatan berbeda, Denny Indrayana selaku anggota tim kuasa hukum pemohon pasangan calon Prabowo – Sandiaga meyakini bahwa putusan hakim MK berpegang teguh pada prinsip – prinsip yang mengedepankan kejujuran dan keadilan.

“Tegaknya prinsip atau dalam konstitusi disebut asas pemilu yang luber jujur dan adil. Itu yang kita yakini,” tutur Denny.

Apapun keputusan MK merupakan keputusan yang bersifat final dan sudah semestinya semua pihak menghormati dan menjalankannya.

Salah satu bukti kejujuran MK adalah, sidang PHPU yang digelar dan disiarkan melalui stasiun televisi dan streaming, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke MK untuk menyimak jalannya persidangan.

Joko Widodo juga menilai bahwa persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi telah berjalan secara adil dan transparan.

“Syukur alhamdulillah, malam ini kita telah sama – sama mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi. Kita semua saksikan proses sidang di MK yang diselenggarakan secara adil, transparan, disaksikan langsung rakyat Indonesia,” ucap Jokowi.

Mahkamah Konstitusi adalah langkah konstitusional terakhir yang bisa ditempuh, sehingga tidak ada proses hukum lagi, apabila MK telah menyampaikan putusannya.

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menanggapi pernyataan Prabowo yang hendak berkonsultasi kepada tim hukumnya terkait dengan langkah hukum yang bisa ditempuh usai putusan MK.

Prabowo sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk mencari tahu apakah masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi lainnya setelah MK memutuskan menolak seluruhnya gugatan sengketa pilpres 2019.

Hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim Konstitusi telah menolak semua gugatan sengketa hasil pemilu presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden – calon wakil presiden Prabowo – Sandiaga.

Menurut Majelis Hakim MK, permohonan pihak pemohon tidaklah beralasan menurut kacamata hukum. Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 01 Jokowi – Ma’ruf Amin lah yang akan memimpin Indonesia pada periode 2019 – 2024.

Meski demikian, langkah kubu 02 dalam mengajukan sengketa melalui jalur konstitusi patutlah diapresiasi. Sikap kenegarawanan Prabowo sepatutnya diteladani oleh para simpatisan dan pendukungnya meski ada rasa kecewa karena jagoan yang didukung belum berkesempatan duduk di kursi pemerintahan tertinggi di NKRI.

)* Penulis adalah pengamat hukum

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih