PBNU DUKUNG PENUH KEBIJAKAN PERPANJANGAN PPKM
Jakarta, Lsisi.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mengendalikan pandemi Covid-19 di tanah air.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan, PPKM Level 4 adalah upaya bersama untuk memutus rantai penularan Covid-19.
“Ini masalah kesehatan. Terlebih varian Delta ini 7 kali lebih berpotensi menular daripada varian sebelumnya,” kata Helmy dalam talkshow Interaktif Radio Dapur Remaja dengan tema Keberhasilan Tangani PPKM Level 4 Covid-19, Senin (23/8/2021).
Menurut Helmy, masalah utama dalam varian delta adalah penyebarannya yang mudah terjadi transmisi. Terlebih penularan saat berkumpul yang tidak menggunakan masker, dan bicara dengan jarak setengah meter, akan terjadi droplet. PPKM Darurat Level 4 melakukan pembatasan di kegiatan masyarakat baik secara makro atau mikro, artinya masyarakat diminta untuk tetap stay home.
Helmy mengakui, kebijakan ini yang awalnya bernama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disambut pro kontra dari kalangan masyarakat, para ahli, hingga pejabat. Pasalnya PSBB terkait masalah kesehatan dan masalah ekonomi.
Mengenai ibadah selama PPKM, PBNU memahami bahwa dalam situasi darurat berlaku berbagai macam keringanan yang dimungkinkan orang tidak lagi mengerjakan ibadah secara jamaah.
“Seperti sholat Jumat bisa digantikan dengan ibadah lain seperti sholat Zuhur,” ujarnya.
Ia menambahkan, PBNU sendiri menjaring aspirasi masyarakat yang meminta kepada pemerintah untuk mencabut PPKM. Alasannya ekonomi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap.
“PBNU sudah menyampaikan kepada pemerintah baik kepada presiden, wakil presiden, dan instansi terkait untuk dicarikan solusi. Apakah dengan menggunakan anggaran APBN atau APBD. Ini untuk menanggulangi warga masyarakat terdampak covid, misalnya seperti apa, bansos, blt, yang diberikan langsung kepada warga terdampak PPKM,” kata dia.
Helmy menegaskan, meski terdapat kendala dalam penerapan kebijakan PPKM ini, pemerintah sudah menjamin warganya melalui perlindungan jaminan sosial. Untuk itu, PBNU terus mengedukasi terkait keagamaan kepada umat meski pun banyak kontroversi keras di kalangan bawah. Hal tersebut demi keamanan dan melindungi warga masyarakat.
“Terkait perpanjangan PPKM, memang seperti kita sakit yang harus diberikan obat pahit, kan tetapi hal ini memang harus dilakukan bahwa obat itu pahit. Kenapa mengambil pertimbangan seperti ini, karena banyak pertimbangan aspek dengan tujuan melindungi rakyatnya,” kata Helmy.
PBNU sendiri mendirikan Satgas NU Peduli Covid 19 yang sampai saat ini anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 1, 6 Triliun. Anggaran itu untuk pembagian sembako, masker dan hand sanitizer melalui program Lembaga Amil Zakat Infak Shodaqoh. Upaya lainnya berupa pendampingan eksistensi kegiatan vaksinasi di berbagai daerah bersama pemerintah dan stakeholder.