Warta Strategis

Pegawai KPK Gagal TWK Layak Diberhentikan

Oleh : Unggul Setiawan )*

Tercatat 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menyatakan 51 pegawai KPK tersebut memang layak diberhentikan karena secara terang-terangan melawan pimpinan KPK.

Perlu kita ketahui bahwa TWK merupakan metode yang digunakan untuk melegalkan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasilnya, sebagian besar pegawai KPK lolos dan sebagian kecil dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk alih status menjadi ASN.

            Ketua LAKSI, Azmi Hidzaqi mengaku miris jika ada yang mengaku WNI tetapi menolak keberadaan TWK serta tidak menerima hasil tersebut, sedangkan TWK merupakan bagian dari jati diri sebagai anak bangsa Indonesia dalam membangun pondasi bangsa, Pancasila dan NKRI.

            Azmi menyebutkan, ke-51 eks pegawai KPK ini mengikuti perkembangan sejak awal dengan melakukan penolakan revisi UU KPK 2019 sampai dengan TWK, termasuk menunda pelantikan bagi mereka yang telah lulus.

            Azmi menyatakan jelas motivasi sejak awal dari mereka menginginkan agar KPK menjadi lembaga yang independen, bukan hanya dalam proses penyelidikan dan tuntutan peradilan saja, akan tetapi independen di luar rumpun eksekutif.

            Dirinya menambahkan, sudah semestinya 51q pegawai KPK tersebud dapat mengikuti aturan main untuk menjadi ASN. Jika merasa keberatan dipersilakan menggunakan mekanisme hukum dan gugat ke peradilan TUN.

            Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI)  Karyono Wibowo menilai proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah on the right track. Dari aspek regulasi, dirinya menyatakan, proses TWK telah sesuai dengan amanat undang-undang.

               Kita tentu perlu menengok Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, serta peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

               Dirinya menerangkan, secara prinsip dan substansi proses asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai KPK menjadi ASN, sudah On the right track.

               Peneliti senior Indo Survey and Strategy  (ISS) tersebut menyatakan berdasarkan acuan hukum TWK, setidaknya tiga hal penting telah menjadi persyaratan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Pertama, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah. Kedua, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan. Ketiga memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Dalam keterangan resminya BKN menyatakan bahwa TWK bagi pegawai KPK berbeda dengan tes serupa untuk calon pegawai negeri sipil CPNS. BKN melansir, CPNS merupakan entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan.

               Sementara itu, TWK bagi pegawai KPK dilakukan terhadap orang-orang yang sudah menduduki jabatan senior seperti deputi, direktur/kepala biro, kepala bagian, penyidik utama, dan lain-lain. Dengan begitu, diperlukan jenis tes yang berbeda untuk mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan para pegawai KPK dalam proses berbangsa dan bernegara.

               Selain itu, untuk menjaga independensi, maka pelaksanaan asesmen TWK telah digunakan metode assesment center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor. Dalam multi-metode, dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis indeks moderasi bernegara dan integritas (IMB 68), penilaian rekam jejak dan wawancara.

            Sementara itu, pengamat komunikasi Ade Armando menilai bahwa narasi pelemahan KPK akibat alih status pegawai merupakan sesuatu yang berlebihan.

            Pasalnya, pegawai yang dinyatakan tidak lulus uji wawasan kebangsaan itu hanyalah persentase kecil saja. Menurutnya para pegawai yang tidak lulus tersebut tengah berusaha membangun drama tragis untuk menjelaskan alasan tidak lulus.

            Dirinya juga meyakini bahwa uji TWK bagi pegawai KPK bukanlah ujian yang mengada-ada, apalagi terdapat beragam lembaga yang terlibat seperti BKN, BIN, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, hingga BNPT.

            Oleh karena itu, tidak patut kiranya masalah ini dipolitisasi secara berlarut-larut, tak perlulah 51 orang yang tidak lulus tersebut melontarkan beragam propaganda, karena pelaksanaan tes ini telah melibatkan banyak lembaga, tidak hanya KPK..

)* Penulis adalah warganet tinggal di Semarang

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih