Pelaksanaan Aktivitas Selama Ramadhan Harus sesuai Prokes
Oleh : Aulia Hawa )*
Masyarakat diimbau untuk selalu melaksanakan Prokes ketat dalam menjalani ibadah selama Ramadhan, sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah. Ketaatan terhadap Prokes tersebut merupakan upaya untuk mencegah lonjakan Covid-19.
Selama bulan suci Ramadhan setiap umat Muslim wajib berpuasa, bayar zakat fitrah, dan melakukan ibadah sunnah lain seperti salat tarawih, bagi-bagi sedekah, dan lain sebagainya. Seluruh kegiatan di bulan Ramadhan diatur oleh pemerintah agar situasi tetap kondusif dan sesuai dengan Prokes.
Juru Bicara pemerintah untuk penanganan corona Profesor Wiku Adisasmito menyatakan, meski pemerintah telah memberi pelonggaran tetapi masyarakat tetap diminta untuk tidak menurunkan kewaspadaan, terutama tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan.
Sejak beberapa hari sebelum bulan puasa pemerintah mengumumkan beberapa pelonggaran protokol kesehatan karena situasi sudah cukup kondusif dan jumlah pasien Covid-19 di bawah 10.000 orang per harinya. Pelaksanaan aktivitas saat Ramadhan memang harus sesuai Prokes walau situasi sudah aman, karena jika banyak pelanggaran maka takut akan terjadi kenaikan kasus Covid-19.
Ada beberapa penyesuaian dalam pelaksanaan aktivitas selama bulan Ramadhan. Pertama, masyarakat boleh beraktivitas di masjid tetapi harus pakai masker. Jadi saat ada pengajian semuanya baik sang ustad maupun jamaah, harus pakai masker dan tidak boleh hanya pakai face shield.
Selama dua tahun ini kita sudah biasa melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, Tim Satgas Covid-19 mengingatkan agar semuanya taat Prokes, tidak hanya dalam beraktivitas tetapi juga dalam menjalani kegiatan keagamaan. Apalagi saat Ramadhan ada lebih banyak kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh umat seperti pengajian dan berbagi paket sedekah.
Sementara itu, salat tarawih sudah boleh dilakukan di masjid dengan saf yang rapat. Namun lagi-lagi Prof Wiku mengingatkan, “Masyarakat tetap harus mengenakan masker yang sempurna (menutupi mulut dan hidung) saat salat, membaca al-quran, dan berzikir.” Dalam artian, sebelum berangkat ke masjid memang semua orang harus pakai masker dan tidak boleh dilepas saat salat.
Sebagai aturan tambahan maka umat diminta untuk berwudhu di rumah, jadi saat di masjid langsung bisa salat berjamaah. Dengan berwudhu di rumah maka tidak akan mengantri giliran memakai keran di masjid dan menghindari kerumunan. Mereka juga sebaiknya membawa sajadah dan alat salat sendiri seperti mukena, agar lebih higienis.
Prof Wiku menambahan, masyarakat juga harus memakai masker dan menaati Prokes lain saat pembagian zakat dan sedekah. Dalam artian, baik yang memberi paket beras zakat maupun yang menerima harus sama-sama pakai masker demi kesehatan, dan harus dikenakan dengan benar. Malah kalau bisa yang dipakai masker ganda, dengan masker disposable di dalam dan masker kain di luar, untuk memperkuat filtrasi.
Taati juga Prokes lain seperti mengantri zakat dengan tertib dan jaga jarak. Malah kalau bisa tidak usah ada antrean, dalam artian panitia amil masjid langsung mengantar beras ke masyarakat yang membutuhkan. Semua aturan ini ditegakkan karena pandemi masih belum selesai sehingga kita semua harus waspada dan taat Prokes.
Pemerintah mengatur pelaksanaan aktivitas di tempat ibadah selama Ramadhan agar umat bisa berpuasa dan melakukan ibadah lain dengan lancar. Misalnya saat ke masjid harus pakai masker dan ketika salat berjamaah juga wajib bermasker. Umat juga sebaiknya tidak bersalaman secara langsung setelah selesai berjamaah karena masih pandemi. semua kalangan masyarakat diharap menaati Prokes agar pandemi lekas selesai.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute