Warta Strategis

Theofransus Litaay: Aksi Kejam KST Papua Terhadap Warga Sipil, Bukti Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, LSISI.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Theofransus Litaay mengatakan, Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua secara jelas telah melakukan pelanggaran HAM karena telah membunuh warga sipil Papua dan menghambat masyarakat Papua untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan dan fasilitas yang layak.

Bukan hanya itu, KST Papua juga merusak dan membakar sejumlah bangunan sekolah, puskesmas termasuk rumah – rumah warga. Tindakan KST Papua itu mencoreng nama Papua yang suka hidup damai dan tentram.

Hal tersebut diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Theofransus Litaay melalui keterangan tertulis usai di wawancara di Matoa TV, Sabtu (19/3/2022).

“Yang terbunuh bukan saja para pekerja yang berasal dari luar Papua, tetapi juga orang Asli Papua, bahkan merupakan putra dari tokoh masyarakat setempat yang juga turut dibunuh oleh para pelaku,” ujarnya.

“Tindakan ini diluar perikemanusiaan, tindakan yang sangat kejam melanggar Hak Asasi Manusia dari orang – orang yang saat ini menjadi korban oleh mereka, dan ini tanpa provokasi apa-apa mereka tidak melakukan suatu serangan,tidak melakukan kegiatan perang, tidak melakukan kegiatan yang bermusuhan, mereka datang untuk membantu,” kata Theo.

Menurutnya, patutlah semua pihak baik pemerintah, masyarakat, para pegiat HAM, para pemuka agama dan tokoh adat harusnya mengecam peristiwa-peristiwa yang mengandung kekejaman semacam ini baik terhadap pekerja infrastruktur, telekomunikasi, ataupun pekerja jalan jembatan, ataupun pekerja kesehatan perawat, dokter, pekerja pendidikan seperti guru.

“Mereka ini semua yang menjadi korban dari tindakan kejahatan orang – orang yang tidak bertanggung jawab ini,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang ada, sepanjang tahun 2022 tercatat setidaknya sudah ada 8 kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan KST Papua. “Kejadian – kejadian itu mewewaskan 13 orang dan 8 orang luka – luka dimana sebagaian besar dari mereka adalah warga sipil,” ucap Theo.

“Saya pikir kita harus ingat, Mereka menggangu keamanan mereka menjadi beban bagi masyarakat, karena semua yang dibutuhkan oleh mereka harus juga disertakan atau dipenuhi oleh pemerintah daerah atau pemeritah desa atau oleh masyarakat kampung yang sering dijadikan sebagai sasaran kekerasan ini tidak boleh kita biarkan penegakan hukum harus berlangsung,” katanya.

“Aksi KST Papua telah melampaui Batas dengan selalu menewaskan warga sipil di Papua. Tentunya Aksi KST Papua itu tidak dapat dibenarkan dalam sudut pandang manapun dan telah melakukan pelanggaran HAM,” tutup Theo. 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih