Pembangunan IKN Jaga Kelestarian Lingkungan
Oleh : Namara Bimianjani )*
Pemerintah telah mencanangkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur dan telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada awal tahun 2022. Kini pembangunan di IKN pun tengah dipercepat oleh pemerintah yang berlokasi di Penajam Paser Utara. Berbagai rancangan pembangunan IKN tersebut telah dipersiapkan dan diundangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada 15 Februari 2022.
Melalui UU IKN, pemerintah telah memberikan gambaran terkait bagaimana bentuk dan tahapan pemindahan IKN yang akan dilakukan secara bertahap. Seperti yang telah direncanakan sebelumnya, wilayah IKN Nusantara meliputi daratan seluas 256.142 hektare dan perairan laut seluas 68.198 hektare. Terdapat 5 tahapan pembangunan yang dirancang, mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2045.
Di tahap pertama berlangsung pada tahun 2022-2024. Pembangunan IKN tahap ini akan dibagi dalam tiga alur kerja besar, yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi. Selain itu perumahan dalam bentuk rumah tapak maupun unit apartemen yang diperuntukkan bagi ASN serta petugas pertahanan dan keamanan (hankam).
Pada pembangunan rumah susun untuk ASN dan petugas hankam di IKN, pemerintah tetap mengusung penjagaan kelestarian lingkungan hidup. Seperti yang disampaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan memastikan pembangunan rumah susun (rusun) bagi ASN tidak akan merusak lingkungan hidup sekitar.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan pihaknya menginginkan pembangunan rusun IKN tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup. Pihaknya meminimalisisr penebangan pohon dan mendesain rusun dengan konsep bangunan hijau.
Tambahnya lagi, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR bersama para kontraktor pelaksana terus nerupaya mempercepat progress pembangunan fisik hunian vertical tersebut. Para pekerja konstruksi beserta sejumlah alat berat telah memasuki lapangan dan melaksanakan pembangunan pagar pembatas proyek.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar pekerjaan cut and fill dilaksanakan dengan memperhatikan kontur tanah. Pohon-pohon yang berada di lokasi pembangunan pun sebisa mungkin tidak ditebang serta melakukan reboisasi apabila telah selesai agar lingkungan tetap hijau dan asri.
Senada dengan hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggunakan material dan desain ramah lingkungan dalam pembangunan proyek-proyek IKN Nusantara.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan Kementerian PUPR memanfaatkan desain-desain ramah lingkungan dan cerdas untuk pembangunan rumah di IKN Nusantara. Desain-desain rumah hijau dan cerdas saat ini dimanfaatkan di IKN juga dan masih banyak hal lainnya yang diaplikasikan oleh pihaknya.
Pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara menerapkan tata kelola berstandar global, menjadi mesin penggerak bagi Kalimantan, dan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik di seluruh Kawasan Timur Indonesia. IKN Nusantara, tambah Basuki, harus menjadi percontohan bagi pengembangan kota yang hijau dan berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini.
Merawat alam dan lingkungan tempat manusia hidup, saat ini tengah dihadapkan dengan masalah yang cukup krusial seperti ketersediaan lahan dan ancaman kerusakan lingkungan. Semakin hari, alam (tanah, hutan, laut dan sumber daya alam lainnya) semakin terhimpit oleh desakan kebutuhan manusia. Akibatnya, eksploitasi lingkungan dan sumberdaya alam tidak terhindarkan. Bencana akibat tindakan eksploitatif itu (man made disaster) sudah muncul di mana-mana.
Dalam konteks pendayagunaan sumberdaya alam dan lingkungan, maka yang paling aktual saat ini adalah tentang rencana pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Pencanangan kota ramah lingkungan, termasuk dalam pengembangan IKN dengan konsep Forest City-nya, adalah salah satu alternatif untuk mengurangi perusakan alam.
Pembangunan kota memang harus tetap berjalan tetapi mesti diimbangi dengan kebijakan untuk menjaga kelangsungan alam. Hanya saja menjaga lingkungan atau merawat alam, tidak hanya sekadar melindungi pohon, air dan tanah, tetapi juga harus merawat tradisi leluhur dan ritual masyarakat lokal yang selama ini mendukung keberlangsungan alam.
Berbagai tradisi maupun ritual leluhur terbukti selama ini sangat berkait erat dengan prinsip menjaga keseimbangan alam. Tidak ada masyarakat adat yang mempertahankan tradisi leluhur yang akan merusak lingkungannya. Mereka saling tergantung satu sama lain dan menjaga hubungan harmonis melalui berbagai ritual dan tradisi tertentu.
Menurut Herry Jogaswara, Kepala Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa dan Sastra, pengetahuan lokal selalu saja menjadi isu menarik, aktual, dan dibutuhkan bagi pembangunan Indonesia, termasuk pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Bahkan, saat ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tengah membahas pengetahuan lokal Indonesia dengan United Nations Educational, Science and Cultural Organization (UNESCO).
Meskipun pembangunan IKN termasuk dalam budaya modern dan peradaban baru, pemerintah tetap memperhatikan satu kesatuan ekosistem dengan manusianya. Menjadikan lingkungan IKN adalah melihat relasi hutan, lingkungan, dan manusia.
)* Penulis merupakan Pemerhati Kebijakan Pemerintah