Pembangunan Rempang Eco City Demi Optimalkan Potensi Ekonomi Wilayah
Pembangunan Rempang Eco City diyakini akan mengoptimalkan potensi ekonomi daerah tersebut, sehingga tidak hanya menyerap tenaga kerja namun juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah pun berupaya memenuhi hak bagi warga yang terdampak.
Investasi di Indonesia sudah ada sejak era Orde Baru. Keberadaan para penanam modal asing adalah untuk bekerja sama dan saling memajukan. Indonesia adalah negara yang strategis dari segi posisi, dan memiliki sumber daya alam serta sumber daya manusia yang memadai. Ketika era reformasi maka investasi juga masih ada, bahkan para penanam modal asing berdatangan dengan senang hati.
Salah satu tempat investasi di Indonesia adalah di Pulau Rempang. Namun sayang sekali ada kesalahpahaman antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Tanggal 7 dan 11 September lalu ada kejadian di sana dan mengagetkan seluruh warga Indonesia. Akan tetapi mereka perlu mengetahui bahwa kenyataannya tidak seperti itu karena pemerintah tidak pernah menggusur masyarakat tanpa ada alasan yang jelas.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan peristiwa di kawasan Pulau Rempang bukan penggusuran. Ia mengatakan yang terjadi adalah pengosongan lahan oleh yang berhak. Negara telah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah entitas perusahaan pada 2001-2002 berupa Hak Guna Usaha (HGU) . Namun, tanah itu belum digarap investor dan tak pernah dikunjungi.
Selanjutnya, pada 2004, hak atas tanah itu diberikan kepada orang lain untuk ditempati. Padahal, menurut Mahfud, Surat Keterangan (SK) terkait hak itu telah dikeluarkan secara sah pada 2001-2002. Ia pun menyinggung kekeliruan yang dilakukan KLHK.
Ketika tahun 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut, ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK. Kemudian diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak karena investor akan masuk.
Masyarakat perlu memahami bahwa tanah yang ada di Pulau Rempang memang disiapkan untuk investasi. Tidak ada penggusuran paksa yang menyebabkan kekerasan di sana. Hak-hak masyarakat di Pulau Rempang akan tetap diberikan dan uang kompensasi juga disesuaikan dengan harga tanah di sana.
Jangan ada masyarakat yang berpendapat bahwa pemerintah bertindak kurang elok atau telah melakukan penggusuran dengan semena-mena. Penyebabnya karena ada kekeliruan yang menyebabkan tanah yang seharusnya digunakan untuk investasi, malah dijadikan hunian warga, dan ada kesalahan prosedur di Pulau Rempang. Pemerintah mempertahankan haknya dan memberikan kompensasi kepada masyarakat di sana, sesuai dengan aturan.
Sementara itu, Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyatakan pemerintah menyiapkan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta dengan luas tanah 500 meter persegi sebagai kompensasi. Sedangkan Rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City mencuat sejak 2004. Kala itu, PT. Makmur Elok Graha menjadi pihak swasta yang digandeng pemerintah melalui BP Batam dan Pemerintah Kota Batam bekerja sama.
Muhammad Rudi melanjutkan, pembangunan Rempang Eco City masuk dalam Program Strategis Nasional tahun ini sesuai Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 dan ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada tahun 2080.
Kawasan Rempang juga akan menjadi lokasi pabrik kaca terbesar kedua di dunia milik perusahaan China Xinyi Group. Investasi proyek itu diperkirakan mencapai US$11,6 miliar atau sekitar Rp174 triliun. Berdasarkan situs BP Batam, proyek ini akan memakan 7.572 hektare lahan Pulau Rempang atau 45,89 persen dari keseluruhan lahan pulau Rempang yang memiliki luas sebesar 16.500 hektare.
Investasi di Pulau Rempang legal dan mendapatkan izin resmi dari negara. Izinnya sudah ada sejak lama. Dengan demikian, jangan ada yang menganggap bahwa investasi merupakan pelanggaran karena sudah ada legalitasnya.
Investasi sangat berguna untuk masa depan Indonesia karena akan menggerakkan roda perekonomian negara. Ketika ada penanaman modal asing maka jumlah devisa negara akan bertambah banyak. Dengan adanya investasi maka perekonomian Indonesia akan makin sehat.
Apalagi setelah masa pandemi, Indonesia berjuang keras untuk bangkit, sekaligus melewati ancaman resesi 2023. Oleh karena itu diperlukan investasi yang akan menyehatkan perekonomian negara. Dengan bantuan dari penanam modal maka kondisi finansial Indonesia akan lebih baik lagi.
Kejadian di Pulau Rempang maka masyarakat perlu melihat faktanya, bahwa kejadian itu merupakankesalahpahaman. Masyarakat di sana akan diberi hak dan kompensasi dengan nominal yang sangat layak. Mereka tidak digusur secara paksa, melainkan dipindah karena yang selama ini ditempati adalah tanah negara untuk investasi. Masuknya penanam modal di Pulau Rempang adalah untuk kemajuan Indonesia jadi jangan ada yang menghalanginya.