Pembatalan Sosialisasi Visi Misi Capres – Cawapres 2019 Bukan Salah KPU
Oleh : Mita Anggraini*
Indonesian Public Institut sempat menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang batal memfasilitasi penyampaian visi dan misi pasangan Capres – Cawapres 2019. Menurutnya, penyampaian visi – misi calon presiden yang seharusnya dikedepankan, agar masyarakat mengetahui arah pembangunan yang akan dilaksanakan pada 5 tahun ke depan.
KPU membatalkan sosialisasi visi – misi serta program Capres – Cawapres pada 9 Januari 2018, karena tidak adanya kesepakatan antara pihak Jokowi – Ma’ruf Amin dan Prabowo – Sandi. Ketua KPU Arief Budiman juga mempersilakan para pasangan calon untuk melakukan sosialisasi sebanyak – banyaknya, sebelum pelaksanaan debat Capres – Cawapres pada 17 Januari 2019.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pemaparan visi misi Capres merupakan bentuk kampanye sekaligus materi kampanye itu sendiri. Meskipun sosialisasi visi misi batal, KPU tetap akan menyosialisasikan visi misi Capres – Cawapres, salah satunya dengan mengiklankan visi misi tersebut melalui stasiun televisi.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), KPU memang wajib menyebarluaskan materi kampanye meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman resmi KPU dan lembaga penyiaran publik.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengatakan bahwa penyampaian visi misi tidak difasilitasi, karena adanya keinginan yang berbeda dari tim pasangan Capres Jokowi dan Prabowo. Apabila ada anggapan bahwa KPU melanggar undang – undang atau tidak, jelas hal ini tentu tidak dapat dibenarkan.
Sebelumnya KPU telah mempersilakan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, untuk melakukan sosialisasi visi dan misinya, mengingat tidak adanya kesepakatan antara kedua paslon tentang kegiatan sosialisasi yang akan diadakan pada Januari 2019.