Pembentukan Satgas Narkoba, Pakar Ahli BNN: Wujud Komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo Memberantas Narkoba
Jakarta – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas narkoba dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Narkoba. Langkah ini merupakan bagian dari Asta Cita, visi besar Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, aman, dan bebas dari bahaya narkotika.
Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol. (Purn) Drs. Ahwil Luthan, S.H., MBA., M.M, dalam wawancaranya dengan Radio Elshinta di Jakarta, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini sebagai wujud komitmen pemerintah Presiden Prabowo berantas narkoba yang melibatkan koordinasi lintas kementerian secara menyeluruh.
“Satgas Narkoba menerapkan tiga pendekatan utama dalam penanggulangan narkotika. Pendekatan pertama adalah pengurangan ketersediaan (supply reduction), yaitu tindakan tegas terhadap jaringan pengedar narkoba, termasuk hukuman berat bagi para bandar, seperti hukuman mati yang sudah ditegaskan dalam aturan hukum. Pendekatan kedua adalah pencegahan melalui pengurangan permintaan (demand reduction), yang dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat pendidikan anti-narkoba sejak dini. Pendekatan ketiga adalah treatment dan rehabilitasi, yang memprioritaskan penyelamatan pecandu sebagai korban yang harus direhabilitasi, bukan hanya diproses sebagai pelaku kejahatan,” Tutur Ahwil Luthan.
Lebih lanjut, Koordinator Kelompok Ahli BNN RI juga mengatakan bahwa Menkopolhukam sebagai koordinator utama, telah mengumpulkan berbagai kementerian untuk membahas strategi lintas sektor dalam pemberantasan narkoba. Satgas Narkoba yang dibentuk merupakan arahan langsung Presiden Prabowo, yang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. “komitmen lintas kementerian ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk melawan peredaran narkoba di semua lini,” jelasnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah kesehatan yang membutuhkan perhatian serius. “Jika seorang anak atau individu terjebak narkoba, mereka bukan bandar, melainkan korban yang perlu diselamatkan melalui rehabilitasi,” Ungkapnya.
Pembentukan Satgas Narkoba ini diharapkan mampu memperkuat langkah-langkah pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya. Meskipun tantangan besar masih ada, pemerintah terus berupaya memberantas jaringan pengedar narkoba dengan intensif. Dukungan masyarakat juga menjadi kunci untuk mencapai tujuan bersama, yaitu menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba.
“Masyarakat berharap narkoba dapat diberantas hingga bersih. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi semua pihak, dari pemerintah hingga masyarakat, untuk menanggulangi masalah ini,” pungkas Ahwil Luthan. Dengan pembentukan Satgas Narkoba, hal ini menjadi ketegasan pemerintah dan komitmennya untuk melindungi generasi muda dan menciptakan masa depan yang bebas dari ancaman narkoba.
Pembentukan Satgas Narkoba, Pakar Ahli BNN: Wujud Komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo Memberantas Narkoba
Jakarta – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas narkoba dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Narkoba. Langkah ini merupakan bagian dari Asta Cita, visi besar Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, aman, dan bebas dari bahaya narkotika.
Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol. (Purn) Drs. Ahwil Luthan, S.H., MBA., M.M, dalam wawancaranya dengan Radio Elshinta di Jakarta, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini sebagai wujud komitmen pemerintah Presiden Prabowo berantas narkoba yang melibatkan koordinasi lintas kementerian secara menyeluruh.
“Satgas Narkoba menerapkan tiga pendekatan utama dalam penanggulangan narkotika. Pendekatan pertama adalah pengurangan ketersediaan (supply reduction), yaitu tindakan tegas terhadap jaringan pengedar narkoba, termasuk hukuman berat bagi para bandar, seperti hukuman mati yang sudah ditegaskan dalam aturan hukum. Pendekatan kedua adalah pencegahan melalui pengurangan permintaan (demand reduction), yang dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat pendidikan anti-narkoba sejak dini. Pendekatan ketiga adalah treatment dan rehabilitasi, yang memprioritaskan penyelamatan pecandu sebagai korban yang harus direhabilitasi, bukan hanya diproses sebagai pelaku kejahatan,” Tutur Ahwil Luthan.
Lebih lanjut, Koordinator Kelompok Ahli BNN RI juga mengatakan bahwa Menkopolhukam sebagai koordinator utama, telah mengumpulkan berbagai kementerian untuk membahas strategi lintas sektor dalam pemberantasan narkoba. Satgas Narkoba yang dibentuk merupakan arahan langsung Presiden Prabowo, yang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. “komitmen lintas kementerian ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk melawan peredaran narkoba di semua lini,” jelasnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah kesehatan yang membutuhkan perhatian serius. “Jika seorang anak atau individu terjebak narkoba, mereka bukan bandar, melainkan korban yang perlu diselamatkan melalui rehabilitasi,” Ungkapnya.
Pembentukan Satgas Narkoba ini diharapkan mampu memperkuat langkah-langkah pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya. Meskipun tantangan besar masih ada, pemerintah terus berupaya memberantas jaringan pengedar narkoba dengan intensif. Dukungan masyarakat juga menjadi kunci untuk mencapai tujuan bersama, yaitu menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba.
“Masyarakat berharap narkoba dapat diberantas hingga bersih. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi semua pihak, dari pemerintah hingga masyarakat, untuk menanggulangi masalah ini,” pungkas Ahwil Luthan. Dengan pembentukan Satgas Narkoba, hal ini menjadi ketegasan pemerintah dan komitmennya untuk melindungi generasi muda dan menciptakan masa depan yang bebas dari ancaman narkoba.