Polemik Politik

Mendukung Otsus Papua Jilid II

Oleh : Rebecca Marian )*

Pemerintah memberikan sinyalemen untuk terus melanjutkan pembangunan di Papua. Rakyat Papua pun menantikan keberlanjutan Otsus Papua tersebut karena telah memberikan banyak manfaat bag kemajuan daerah.

Pemerintah pusat memberikan dukungan kepada masyarakat dengan adanya undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri R. Gani Muhammad dalam sidang pengujian Perkara Nomor 41/PUU-XVI/2019. Perkara yang dimohonkan oleh Krisman Dedi Awi Janul Fonataba dan Darius Nawipa digelar pada Oktober 2019 lalu DI ruang Sidang Pleno MK.

Dalam keterangannya mewakili Pemerintah, UU Otsus Papua ini merupakan bagian dukungan Pemerintah pusat dalam rangka memanfaatkan perangkat demokrasi yang tersedia dalam negara modern seperti parpol, pemilu dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat agar berbagai aspirasi yang dimiliki dapat disalurkan secara baik dan memiliki legalitas yang kuat dan efektif demi tercapainya kehidupan berdemokrasi.

            Otonomi khusus Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi Papua dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka NKRI. Menurut Gani, kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar.

            Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kasubdit Provinsi Papua dan Papua Barat Ditjen Otda Budi Arwan menyanggah anggapan tentang kegagalan otsus di Papua. Budi menyebut jika semua yang sudah diupayakan, otsus sudah sangat membantu hanya saja kurang tersosialisasikan dengan baik.

            Budi mengatakan, tidak fair jika hal tersebut dibilang gagal, permasalahannya itu ada pada kurangnya sosialisasi dari pemda itu sendiri sehingga menimbulkan missed komunikasi di masyarakat.

            Ia menuturkan, bahwa otsus bukanlah sekadar bagi-bagi akses politik, bukan pula sekadar bagi-bagi uang ke daerah, tetapi juga terdapat program-program membangun daerah.

            Salah satu tokoh adat atau ondoafi kampung Yoka, Kota Jayapura Titus Mebri mengklaim bahwa implementasi UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua tidak sepenuhnya gagal sebagaimana yang digaungkan oleh segelintir orang.

            Meski ada sebagian pihak yang menilai bahwa selama ini otsus gagal, namun banyak bukti bahwa otsus berhasil merubah kesejahteraan masyarakat secara perlahan.

            Menurutnya, melalui Otsus pembangunan di tanah Papua menjadi sangatlah pesat, adanya pemekaran daerah hingga memperpendek rentang kendali pemerintahan dan membuat orang-orang Papua yang ada di kampung-kampoung bisa mengenyam pendidikan baik bagi pendidikan dasar hingga ke perguruan tinggi.

            Termasuk pelayanan kesehatan, dengan hadirnya sejumlah petugas kesehatan di kampung-kampung dan banyak anak-anak Papua yang kini menjadi tenaga medis, perawat hingga dokter.

            Untuk itu, Titus meminta agar semua pihak saling bergandengan tangan guna mendukung keberlanjutan Otsus yang belakangan disebut otsus jilid II di Papua.

            Titus mengatakan, jika tidak ada Otsus dan hanya berharap pada APBD serta APBN, Papua ini akan banyak tertinggal dengan daerah lain di Indonesia. Hal tersebut dinilai dari segi dana, sementara dari segi keberpihakan pun akan tertinggal.   

            Mengenai Otsus yang sedang berlaku, Titus menyarankan untuk dilakukan evaluasi kekurangan dan kelebihan, sehingga nantinya keberlanjutan Otsus bisa lebih maksimal dan bisa membuat orang Papua semakin maju dan tidak termarjinalkan.

Keberadaan otsus Papua bisa menjadi jalan tengah untuk memperkuat integrasi Papua sekaligus jembatan untuk merajut perdamaian dan membangun kesejahteraan di Bumi Cenderawasih. Dengan adanya otsus tersebut, tentu menunjukkan komitmen pemerintah RI untuk pembangunan Papua.

Melalui Otsus pula, orang Asli Papua juga menjadi syarat sebagai kepala daerah berdasarkan pasal 12 pada 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua, Gubernur dan Wakil Gubernur wajib orang Papua.

Kepala Suku Mansim, Frans Mansim mengatakan, apabila ada masyarakat Papua yang menolak otsus, berarti kelompok ini kurang paham atau tidak mengerti tentang dana otsus. Walaupun dana otsus belum dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat Papua.

                Sebagai kepala suku besar Mansim, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar mendukung rencana perpanjangan Otsus jilid-2, guna meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua.

Papua dan Papua Barat adalah wilayah yang membutuhkan perhatian dari pemerintah pusat, oleh karena itu otsus merupakan hal yang penting demi mewujudkan pembangunan Papua dan Papua barat, dengan adanya otsus jilid 2, tentu diharapkan akan muncul percepatan pembangunan di wilayah Indonesia paling timur Indonesia tersebut.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakartaa

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih