Pemblokiran Rekening FPI Sudah Sesuai Aturan
Oleh : Zakaria )*
Ketika FPI dibubarkan, maka rekeningnya juga dibekukan oleh PPATK. Para pengurus ormas tidak bisa protes, karena pemblokiran ini sudah sesuai dengan aturan. Karena jika tak dibekukan, takutnya akan digunakan untuk operasional neo FPI. Masyarakat juga mendukung pemblokiran rekening itu agar mereka tak lagi meresahkan.
Aziz Yanuar, Munarman, dan mantan pengurus FPI lain mencak-mecak ketika rekening FPI dibekukan. Mereka menuduh uangnya diambil, dan mengaku bahwa masih ada sumbangan masyarakat di dalamnya. Namun mereka tak bisa memperkarakan hal ini ke depan hakim, karena pemblokiran rekening sudah sesuai dengan aturan dan ada dasar hukumnya.
Dasar hukum dari pemblokiran rekening FPI adalah SKB 6 Kepala Lembaga, yang ditandandatangani oleh Kapolri, Ketua BNPT, dan kepala lembaga lain. Jika FPI dinyatakan terlarang, maka otomatis rekeningnya boleh dibubarkan. PPATK membekukannya karena sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
Rekening FPI yang diblokir tak hanya milik ormas, Rizieq Shihab, dan keluarganya. Namun juga rekening milik afiliasinya. Puluhan rekening itu ada di beberapa Bank swasta terkemuka. Sekarang juga ada penyelidikan jika ada rekening yang rajin menyumbang ke mereka, karena bisa ditengarai sebagai penyandang dana dan otak di balik sweeping dan kerusuhan lain.
Jika penyandang dananya ketahuan, maka akan sangat menghebohkan publik. Oleh karena itu, penyelidikan dilakukan tak hanya oleh polisi, namun juga pihak Bank yang membuka data nasabahnya. Mereka rela melakukannya karena membantu pemerintah dalam mengungkap fakta penting. Ketika rekening penyumbang dketahui, maka bisa otomatis diblokir.
Pemblokiran rekening ini diperbolehkan karena negara berhak melakukannya, sebagai pencegahan aktivitas organisasi terlarang. FPI sudah dbubarkan sehingga tiap kegiatannya ilegal. Jika sumber dananya tidak dibekukan, maka takut akan memperbesar ormas baru yag didirikan, yakni neo FPI.
Tuduhan Munarman jika uangnya diambil juga salah besar. Karena rekening itu tidak diblokir untuk selamanya, melainkan untuk sementara. Namun kapan bisa digunakan kembali, entah kapan. Munarman juga mengaku jika ada uang ratusan juta di dalam rekening tersebut, termasuk sumbangan dari banyak orang untuk keluarga laskar FPI.
Jika Munarman mengaku seperti itu, maka sama saja dengan membuka kebohongannya sendiri. Karena seharusnya uang sumbangan langsung diserahkan semuanya ke anggota laskar FPI, desember lalu. Namun sampai pertengahan januari, malah diendapkan di rekening. Entah akan dibuat aktivitas apa, tapi ucapan ini menampakkan bahwa mereka tidak amanah.
Uang itu adalah hak dar keluarga laskar, karena sumbangan dari masayrakat untuk mereka. Namun ketika masih berada dalam rekening, maka bisa saja ada tuduhan bahwa mereka merencanakan hal lain dengan dana tersebut. Miris sekali jika mereka yang mengaku membela umat, namun membohongi umat dan menyakiti hati keluarga laskar.
Selain itu, penemuan rekening yang digunakan FPI untuk menyimpan uang, juga mempermalukan mereka sendiri. Karena selama ini mereka berteriak-teriak anti asing, namun ternyata ketahuan memiliki rekening di Bank swasta milik asing. Bagaikan pinokio yang ternyata berbohong lalu malu berat.
Pembekuan rekening yang sudah sesuai aturan ini sebaiknya tak usah dipermasalahkan lagi oleh FPI. Percuma saja mengadakan jumpa pers dan mengundang banyak wartawan, namun tetap saja uangnya tidak keluar. Mereka juga tak bisa mengadu pada Komnas HAM, karena bukan ranah komisi tersebut.
Ketika rekening FPI dan afiliasinya dibekukan, maka mereka tak boleh menuduh sembarangan. Karena pemblokiran ini legal dan tidak melanggar hak siapapun. Eks pengurus FPI akan kesulitan mencari dana untuk kegiatan neo FPI. Malah merekaharus berhati-hati ketika penyandang dananya ketahuan, kebohongannya terbongkar, dan dramanya terkuak di depan publik.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor