Pembubaran HTI Dinilai Bukan Langkah Sewenang-wewenang
JAKARTA, LSISI.ORG– Wakil Ketua Kaukus Pancasila DPR RI Eva Sundari menilai pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai langkah yang tepat, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Menurut Eva, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menertibkan ormas anti-Pancasila dan empat pilar demokrasi, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
“Saya melihat ini sebagai ketegasan pemerintah untuk melakukan penertiban dan demokrasi kita sesuai dengan koridor empar pilar,” ujar Eva usai menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Sudah Tepatkah RUU Pemilu dan Perppu Ormas? di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Eva memandang, langkah pembubaran HTI bukan merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Sebab, pihak HTI berhak mengajukan gugatan keputusan pemerintah ke pengadilan untuk membuktikan bahwa tuduhan anti-Pancasila itu tidak benar.
Di sisi lain, lanjut Eva, keputusan pembubaran tidak meniadakan hak kebebasan berserikat terhadap anggota maupun pengurus HTI. Dengan catatan, organisasi tersebut harus menjadikan Pancasila sebagai landasan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan tidak mempunyai agenda di luar konsensus berbangsa serta bernegara.
“Kalau ingin melanjutkan silakan AD/ART diubah dengan memasukan Pancasila sebagai dasar dan tidak mempunyai agenda di luar konsensus berbangsa dan bernegara,” kata Eva.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah menganggap ideologi ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka adalah Pancasila.
“Walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Sumber : Tempo.co