Pemekaran Papua Jadi Solusi Percepatan Pembangunan
lsisi.id, JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik, Saiful mengatakan saat ini di papua terdapat dua provinsi yaitu papua dan papua barat.padahal wilayah papua sangat luas yakni kurang lebih 312.221 km2.
Menurut Saiful wilayah seluas ini apabila hanya terdapat dua provinsi tentunya banyak problem pembangunan yang muncul di antaranya kompleksitas dari kondisi geografis akses jalan, kesehatan, pendidikan yang kurang sebanding dengan jumlah penduduk sehingga masalah pemerataan infrastruktur.
“Maka sangat tepat sekali apabila pemekaran wilayah papua merupakan solusi percepatan pembangunan yang harus kita bersama,” kata Saiful dalam Live Talkshow ICF di Radio Muara, Jakarta Timur, Jum’at, 25 Juni 2021.
Dijelaskan Saiful, dasar hukum pemekaran pun sudah jelas di pasal 26 UU 21 / 2001 pemekaran papua menjadi provinsi provinsi di lakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya kesiapan sumberdaya manusia.dan ekonomi dan perkembangan di masa datang .
“Manfaat pemekaran wilayah, pertama dengan adanya provinsi baru jelas .fasilitas umum bertambah untuk kesejahteraan rakyat daerah .Dua akan berdampak positif kepada anak anak karna akan di bangun fasilitas pendidikan. Ke tiga akses pengurusan adminitrasi lebih dekat seperti KTP, KK dll,” bebernya.
Bonny Mandolang, Ketua JPKP menambahkan pemerintah dapat melakukan pemekaran daerah provinsi menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan.peningkatan pelayanan publik.dan kesejahteraan masyarakat.dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya.kesiapan sumberdaya manusia.dan perkembangan di masa datang.
“Saya sependapat dengan pa Saiful bahwa pemekaran wilayah bertujuan untuk percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucapnya.