Pemekaran Papua Tingkatkan Stabilitas Keamanan di Papua
Pemekaran daerah bertujuan untuk menciptakan pemerataan pembangunan sehingga akan mengurangi adanya ketimpangan dan kesenjangan di suatu daerah. Ini akan menjadi titik awal meningkatkan stabilitas di#Papua.
Demikian tanggapan tentang penetapan tiga rancangan RUU mengenai pemekaran wilayah di#Papua menjadi RUU inisiatif DPR yang disampaikan pengamat dari Lembaga Ketahanan Nasional ( Lemhannas ) Hidayat AlMardy, SE., M.Si dalam wawancara Selasa, ( 22/4/2022 ).
“Bahwa tujuan dari pemekaran adalah pemerataan pembangunan disetiap daerah tanpa adanya ketimpangan, tanpa adanya kesenjangan, tanpa adanya rasa termarjinalkan terhadap daerah tertentu,” katanya.
Ia juga mengatakan, Papua yang juga mempunyai dana otsus dengan segala dukungannya dan juga dana tambahan infrastruktur yang hampir 100 Triliunan terkendala dengan geografis wilayahnya. Adanya keadaan geografis tersebut, pemekaran jadi salah satu solusi untuk pemerataan pembangunan dan mengurangi kesenjangan di masyarakat.
Pemekaran itu seharusnya menjadi momentum mensejahterakan rakyat. Dengan dana otsus yang sangat besar, yang terpenting adalah efektif dan efisien dalam pembangunan itu sendiri dengan menggunakan dana otsus yang ada.
“Jadi seharusnya dengan dana yang cukup besar sokongan dari pusat terhadap#Papua, tidak lagi terjadi adanya kesenjangan-kesenjangan. Kalau tidak terjadi kesenjangan adanya pemekaran ini akan menjadi titik awal meningkatnya stabilitas keamanan di#Papua,” tuturnya mengakhiri.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan tiga rancangan undang-undang (RUU) mengenai pemekaran wilayah di#Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR, Selasa ( 12/4/2022 ). Tiga RUU tersebut adalah RUU terhadap Pembentukan Provinsi#Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi#Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi#Papua Pegunungan Tengah