Pemekaran Wilayah Papua Mempermudah Pembangunan
Oleh : Sherina Lokbere )*
Masyarakat mengapresiasi rencana pemekaran wilayah Papua. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka pembangunan akan dengan mudah dilaksanakan.
Sebelumnya Wiliem Wandik selaku Bupati Puncak mengatakan bahwa idealnya Papua memiliki 6 provinsi. Sebab, rentang kendali antarkabupaten di wilayah Papua dan Papua Barat masih sulit dijangkau oleh masyarakat yang memerlukan pelayanan.
Menurut Wiliem, penambahan 4 provinsi baru di Bumi Cenderawasih itu sangatlah penting dan strategis bagi kepentingan nasional maupun bagi masyarakat Papua. Untuk itu, Wiliem berharap agar pemerkaran di Papua dapat segera terealisasikan.
Terlebih, Presiden RI Joko Widodo juga siap menyerap aspirasi masyarakat Papua yang menginginkan adanya pemekaran di Papua dan Papua Barat. Selain itu ada pula dukungan dari DPR terkait wacana tersebut.
Hal baik terkait pemekaran ini mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak terutama para tokoh masyarakat Papua salah satunya dari Niko Maury selaku Ketua Barisan Merah Putih kota Jayapura dan Ketua DEPARDA PPM provinsi Papua. Ia menuturkan bahwa pemekaran provinsi Papua yang menjadi program pemerintah pusat saat ini adalah aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan sejak sepuluh tahun silam.
Sementara itu, Kepala Suku MeePago Hans Mote menyatakan bahwa dirinya sangat setuju dan akan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk pemekaran wilayah otonomi baru di tanah Papua. Dengan adanya pemekaran daerah otonomi baru ini diharapkan Papua menjadi semakin maju dan perkembangannya merata di setiap lini sehingga masyarakatnya dapat ikut maju.
Senada dengan Hans Mote, Ondofolo Yanto Eluay yang merupakan tokoh Adat Tabi juga turut mendukung rencana pemerintah untuk pemekaran daerah Otonomi baru di tanah Papua. Yanto berpendapat, tujuan daripada pemekaran adalah untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua juga untuk pendidikan dan kemajuan di segala aspek dan itulah yang menjadi dasar bagi dirinya untuk memberikan dukungan. Dirinya selaku tokoh adat juga terus mendorong dan mendukugn realisasi dari pemerintah tentang rencana pemekaran wilayah otonomi baru di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Bapenas telah mengkaji bahwa salah satu argumen yang mendukung pemekaran antara lain, karena kebutuhan untuk mengatasi jauhnya jarak rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat. Rentang kendali yang lebih pendek dan alokasi fiskal yang lebih merata seyogyanya menjadi modal dasar bagi peningkatan pelayanan di setiap daerah, khususnya daerah pemekaran.
Salah satu wilayah yang diwacanakan akan mengalami pemekaran adalah Papua, dikarenakan wilayah tersebut memiliki wilayah geografis yang sangat luas sehingga masyarakat membutuhkan waktu berhari-hari untuk mengakses fasilitas yang dibangun oleh pemerintah, seperti fasilitas pendidikan atau kesehatan.
Wacana pemerintah terkait pemekaran provinsi Papua untuk terciptanya pemerataan dan percepatan pembangunan juga disambut baik oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ia menilai pemekaran tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan memenuhi persyaratan yang telah diatur serta ditentukan mengenai tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah otonom.
Azis mengatakan, pertimbangan usulan pemekaran provinsi di Papua dapat dilihat dari sisi aspek geopolitik dan geostrategis. Desentralisasi diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi.
Politisi dari fraksi partai Golkar tersebut mengatakan, perekonomian jangan hanya terpusat di wilayah tertentu, tapi harus menyentuh hingga pegunungan Papua dan wilayah lain. Dirinya menilai jangan ada lagi warga Papua yang harus menempuh perjalanan berhari-hari hanya untuk mengurus berkas administrasi karena jarak yang cukup jauh.
Tokoh Papua Wilem Frans Ansanay mengatakan, karakteristik tanah Papua berbeda dengan daerah lainnya. Salah satu contohnya, luas satu kabupaten di Papua ada yang sama dengan satu provinsi di Pulau Jawa. Menurutnya, Papua harus ditangani serius, terutama pada sektor kesehatan. Hanya saja sejumlah permasalahan di Papua masih ditemui, wilayah yang dekat dengan provinsi saja masih kekurangan, bagaimana dengan wilayah lainnya.
Ia menambahkan, revisi undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua mengatur sejumlah aspek. Diantaranya mempertegas rencana pemekaran wilayah atau pemerintah provinsi di Papua.
Pemekaran wilayah Papua diharapkan tidak sekadar wacana belaka, pembangunan di wilayah Timur Indonesia tersebut bisa lebih efektif jika Papua memiliki lebih dari 2 provinsi.
)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya