Polemik Politik

Proses Hukum Rizieq Shihab Sudah Berjalan Adil

Oleh : Zakaria )*

           Rizieq Shihab sempat protes dan marah-marah dalam sidang perdananya yang digelar secara daring. Keberatan dan aksi tersebut dianggap tidak tepat karena proses hukumnya selama ini telah berjalan adil dan persidangan online telah sesuai ketentuan.

           Kericuhan sempat terjadi saat persidangan perdana Rizieq yang digelar secara online, kuasa hukum dari Pentolan FPI tersebut berteriak-teriak karena masalah internet yang buruk. Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur juga tidak mengabulkan permintaan Rizieq Shihab untuk hadir secara langsung di persidangan.

           Pengadilan terpaksa digelar secara daring, mengingat masa pandemi Covid-19 belum berakhir.

            Sidang pembacaan putusan praperadilan Rizieq terkait penahanan dan penangkapan kasus kerumunan di Petamburan, telah menyatakan bahwa praperadilan Habib Rizieq gugur.

            Dalam pertimbangannya, hakim Tunggal Suharno menyebutkan perkara pokik terkait kasus kerumunan Petamburan telah dilimpahkan oleh polisi kepada jaksa. Selain itu, sidang pokok perkara juga telah dinyatakan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

            Suharno juga mengatakan bahwa gugurnya praperadilan telah mengacu pada pasal 28 ayat 1 huruf d Tahun 1981 tentang KUHP. Di mana disebutkan gugatan praperadilan dinyatakan gugur bisa sidang pokok perkara telah dimulai.

            Majelis hakim juga memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Rizieq Shihab. Sebab, proses persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut menuai protes dari tim kuasa hukum Rizieq.

            Awalnya, Rizieq melontarkan protes kepada hakim karena tidak dihadirkan secara langsung ke ruang sidah. Lantas hakim melakukan skors sidang untuk membarbaikin kualitas audio.

            Setelah itu, sidang mulai dilanjutkan tetapi protes masih disampaikan oleh tim pengacara Rizieq. Jaksa juga sempat ingin memacakan dakwaan terlebih dahulu. Pengacara Rizieq juga memprotesnya. Hingga hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

            Pelaksanaan sidang Rizieq tersebut rupanya mendapat sorotan dan penolakan dari sejumlah kalangan. Komisi Yudisial (KY) telah meminta kepada seluruh pihak untuk dapat menghormati lembaga peradilan.

            KY juga menjelaskan bahwa sidang secara virtual telah diatur dalam perma No 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana secara elektronik yang ditandatangani oleh ketua Mahkamah Agung.

            Ketua komisi yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa sidang virtual sebagai solusi penyelesaian perkara saat menghadapi Pandemi Covid-19.

            Dalam situs resmi KY, Mukti menyatakan bahwa sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Penyesuaian ini adalah mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak.       

            Mukti Fajar juga menjelaskan bahwa KY mempunyai wewenang untuk menjaga martabat dan kehormatan hakim. Oleh sebab itu, dirinya mengingatkan bahwa persidangan meski dilakukan secara daring, tentu wajib dihormati oleh para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

            Mukti juga mengungkapkan komitmen KY yang akan memberikan perhatian khusus dengan melakukan pemantauan terhadap persidangan tersebut. KY akan memproses apabila ditemukan adanya tindakan merendahkan martabat hakim.

            Jika KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak, maka KY akan memprosesnya lebih lanjut.

            Sebelumnya Rizieq didapati walkout dari sidang kasus tes Swab di RS  Ummi Bogor. Buntutnya hakim pun menegur jaksa lantaran sang terdakwa walkout seenaknya.

            Setelah menyatakan walkout dari persidangan kepada majelis hakim, dalam visual yang ditampilkan Habib Rizieq tampak bangun dari kursi. Sembari menunjuk ke arah kamera, dia juga meminta agar kamera dinonaktifkan.

            Tampilan layar yang menampilkan Rizieq tampak hilang, meski begitu suara dari ruang sidang Bareskrim Polri tetap terdengar. Rizieq terdengar berdebat dengan petugas yang berada di ruangan tersebut. Dia meminta untuk kembali ke selnya yang berada di rumah tahanan Bareskrim.

            Atas tindakan Rizieq, Ketua Majelis Hakim Khadwanto menegur jaksa. Khadwanto menegaskan bahwa terdakwa tidak diperkenankan untuk meninggalkan ruang persidangan seenknya tanpa izin majelis.

            Dirinya juga telah mengatakan bahwa penuntut umum  wajib mendampingi dan menghadirkan terdakwa dalam persidangan secara visual.

            Khadwanto juga mengingatkan kepada jaksa, agar hal serupa tidak terjadi dalam persidangan ke depan. Menurutnya, jika Rizieq tidak dihadirkan, jaksa dianggap tidak dapat menghadirkan terdakwa dalam persidangan.

            Persidangan terhadap Rizieq tentu saja telah berjalan secara adil. Persidangan virtual yang dilakoni oleh Rizieq tentu bukanlah tanpa alasan, persidangan virtual merupakan alternatif yang bisa dilakoni utamanya saat pandemi.

)*Penulis adalah wargnet tinggal di Pekanbaru

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih