Polemik Politik

Pemeriksaan Eks Tokoh FPI Terkait Prokes Sesuai Aturan

Oleh : Firza Ahmad )*

Para mantan pemimpin FPI diperiksa polisi terkait kasus kerumunan di Petamburan. Tak hanya Rizieq Shihab yang jadi tersangka, namun juga pengurus lainnya. Mereka dicokok karena ikut jadi panitia dan juga melanggar peraturan dan protokol kesehatan. Pemeriksaan dijamin sesuai dengan hukum di Indonesia.

Rizieq Shihab menghebohkan publik dengan nekat menggelar pesta pernikahan sang putri, Najwa, november lalu. Masalahnya, ia mengundang 10.000 orang, padahal masih masa pandemi. Ia akhirnya dicokok karena melanggar protokol kesehatan dan terlilit pasal UU kekarantinaan. Lalu harus mendekam di bui untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain Rizieq, pada kasus keramaian di Petamburan, juga ada tersangka lain. Kedua orang itu adalah Ahmad Shabri Lubis dan Maman Suryadi, yang merupakan mantan petinggi FPI. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menjadi panitia dalam pesta tersebut. Sehingga dipanggil polisi dan menerima surat perintah penangkapan.

Pemeriksaan terhadap para eks pemimpin FPI dilakukan desember 2020 lalu. Ahmad Shabri dan Maman Suryadi akhirnya mau datang ke Polda Metro Jaya dan harus menjawab 56 pertanyaan dari penyidik. Pengacara mereka, Sugito Atmo Prawiro, menyatakan bahwa saat diperiksa, hanya ditanya apa peran dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

Kombes Yusri Yunus, Kepala Bdang Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka diperiksa karena melanggar pasal 93 UU nomor 6 tentang kekarantinaan kesehatan. Ancaman hukumannya setahun. Walau ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan seperti Rizieq. Namun hanya kena wajib lapor seminggu dua kali, dengan membawa surat perintah penangkapan.

Pemeriksaan kedua eks pemimpin FPI sudah sesuai dengan aturan, karena tidak langsung dicokok lalu masuk ke dalam bui. Orang awam jangan membayangkan keburukan seperti itu. Namun prosedurnya, ada surat panggilan dari polisi, diperiksa, lalu ditetapkan statusnya apakah sudah layak dijadikan tersangka.

Ketika kedua eks pemimpin FPI hanya dikenakan wajib lapor, sebagai bentuk penangguhan penahanan. Hal ini sesuai dengan pasal 31 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1981. Mereka boleh tidak masuk penjara, tapi dengan syarat harus menaati jadwal wajib lapor dan membawa berkas yang diperlukan.

Ketika ada prosedur seperti ini, maka menunjukkan bahwa penyidikan kasus kerumunan Petamburan dan proses pemeriksaan kedua eks pemimpin FPI, sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Mereka rela datang dan menjawab pertanyaan polisi (dan tidak melarikan diri seperti Rizieq Shihab beberapa tahun lalu).

Meski pengacara mereka mengancam akan melakukan gugatan praperadilan, namun polri tidak gentar. Karena yakin hakim akan berbuat seadil-adilnya. Buktinya, hakim tunggal di kejaksaan negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab. Ia pasti akan melakukan hal yang sama ketika menghadapi eks pemimpin FPI tersebut.

Bagaimana bisa FPI menganggap enteng kasus kerumunan dan ngotot agar gugatan praperadilannya dikabulkan, serta berkoar-koar bahwa pemeriksaan tidak sesuai dengan aturan? Apa mereka sudah amnesia bahwa saat ini masih masa pandemi? Sehingga dilarang keras mengadakan pesta pernikahan yang mengundang banyak orang, karena melanggar protokol kesehatan.

Selain itu, mereka tidak bisa playing victim dan menganggap prosedurnya tidak adil. Logikanya, jika tidak ingin mendapat status tersangka, jangan melanggar aturan seenaknya. Ketika dicokok petugas,malah marah-marah dan meminta keadilan. Padahal merekalah yang tidak adil, karena mengakibatkan 80 orang terkena corona pasca pesta di Petamburan.

Sudahi saja drama dari para eks pemimpin FPI dan terima kasusnya dengan lapang dada. Polisi sudah melakukan pemeriksaan dan segala sesuatunya sesuai dengan prosedur di Indonesia. Semoga hukuman wajib lapor menyadarkan mereka, bahwa FPI benar-benar ormas terlarang dan arogan.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Depok

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih