Pemerintah Awasi Pembayaran THR 2022
Oleh : Deka Prawira )*
Pemerintah melalui Kemenaker lakukan pengawasan ketat mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022 melalui Posko THR. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyimpangan perundang-undangan dalam menjamin kesejahteraan para pekerja/buruh.
Menjamin bahwa seluruh pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2022 ini bisa tersalurkan ke para pekerja/buruh, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko THR untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran. Dengan adanya posko tersebut, maka para pekerja/buruh bisa lebih dijamin untuk menerima hak mereka, yakni THR Keagamaan sebagaimana dengan ketentuan yang telah berlaku.
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan bahwa Posko THR 2022 tersebut telah melibatkan berbagai unit teknis, bahkan termasuk akan memberikan jaminan layanan konsultasi penyaluran THR serta penegakan hukumnya. Sehingga dengan adanya jaminan tersebut, maka apabila terdapat para pekerja/buruh yang ternyata haknya tidak diberikan oleh pihak perusahaan bisa langsung mengajukan aduan mereka.
Harapan besar disampaikan oleh Menaker bahwa dengan adanya Posko THR 2022 supaya mampu untuk menjamin ketentuan perundang-undangan dengan tertib dan juga efektif. Tak hanya itu, dirinya menambahkan bahwa supaya ada pula kesepakatan sehingga mampu untuk memuaskan kedua belah pihak, baik itu para pekerja/buruh dan juga pihak perusahaan.
Perlu diketahui pula bahwa apabila terdapat dugaan sebagaimana pelaporan yang diterima oleh pihak Posko THR 2022, maka hasil pemeriksaan tersebut akan langsung diteruskan kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk selanjutnya bisa diserahkan kepada pihak penegak hukum sesuai dengan kewenangan mereka. Adanya pantauan langsung dari Pemerintah ini merupakan hal yang sangat baik untuk terus dilakukan.
Tentunya Pemerintah tidak akan membiarkan para pekerja/buruh tidak sampai memperoleh hak-hak mereka sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan. Bahkan pada tahun 2021 lalu, terdapat sebanyak lebih dari 2 ribu kasus pengaduan mengenai THR pada posko ini. Lebih lanjut Menaker kembali mengimbau kepada seluruh pengusaha supaya bisa menjamin dan menjalankan kewajiban mereka untuk memenuhi hak para partner kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemerintah, bahwa pemberian THR keagamaan yang notabene tidak termasuk ke dalam pendapatan atau upah merupakan hal yang wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada para pekerja/buruh mereka paling lambat adalah tujuh hari sebelum lebaran. Kebijakan untuk memberikan aturan tegas serta pemantauan ini merupakan upaya Pemerintah untuk terus menurunkan tingkat pengangguran serta menyejahterakan keberlangsungan bekerja serta berusaha.
Sebenarnya jaminan kesejahteraan untuk para pekerja/buruh yang telah dilakukan oleh Pemerintah ini bukanlah hanya sekedar mengenai materi saja. Pasalnya jika ditelisik lebih jauh, ketika pembayaran THR keagamaan mampu 100 persen ditaati oleh pihak perusahaan kepada partner kerja mereka, maka hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk merayakan hari kemenangan bersama dengan keluarga mereka.
Sehingga sejatinya juga akan memberikan dukungan dalam bentuk sosial dan juga psikologis para pekerja/buruh tersebut. Karena dengan dibayarkannya THR keagamaan, maka mereka tidak perlu khawatir lagi untuk bisa merayakan bersama dengan keluarga besar mereka. Maka dari itu bisa dikatakan juga kesejahteraan yang dimaksud adalah dari berbagai aspek telah dijamin oleh Pemerintah.
Pengaduan yang akan dilayani oleh posko THR 2022 tersebut juga akan mampu dimanfaatkan baik oleh pihak pekerja/buruh dan juga oleh pihak perusahaan sendiri apabila mendapati apapun penyimpangan dalam praktik di lapangan. Selain itu Pemerintah juga telah mengelaborasikan pendekatan digital dalam konsultasi karena bisa langsung diakses secara daring maupun secara luring dengan langsung mendatangi kantor Kemenaker di daerah masing-masing.
Pemerintah akan terus mengawasi pembayaran THR 2022 kepada para pekerja sesuai kewenangan yang berlaku. Masyarakat pun diminta untuk dapat memanfaatkan fasilitas aduan yang telah disediakan Kemenaker apabila ditemukan penyimpangan pembayaran THR.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini