Polemik Politik

Pemerintah Beri Kemudahan Bagi Investor Untuk Berinvestasi di Indonesia

Oleh: Alma Septiyani)*

Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak besar terhadap perekonomian dunia namun juga nasional, ancaman COVID-19 pada perekonomian Indonesia sangat signifikan. Hal ini juga turut membuat tingkat pengangguran di Indonesia semakin tinggi sehingga diperlukannya penciptaan lapangan kerja yang berkualitas melalui investasi yang mampu menyerap tenaga kerja. Investasi merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang sangat penting bagi Indonesia, selain dapat mengurangi pengangguran, investasi juga berperan dalam meningkatkan pendapatan per-kapita negara Indonesia.

Pemerintah mengapresiasi respons investor asing dan optimisme kemudahan investasi di Indonesia berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh Standard Chartered. Survei Borderless Business Studies yang dilakukan oleh Standard Chartered menunjukkan bahwa perusahaan Amerika Serikat (AS) dan Eropa menempatkan Indonesia di peringkat ke 4 se-Asia Tenggara sebagai negara yang paling disukai dalam hal peluang membangun atau memperluas sumber daya, penjualan, atau operasi perusahaan selama 6 hingga 12 bulan ke depan. Pada studi ini diungkapkan bahwa sebesar 42 persen dari perusahaan AS dan Eropa melihat potensi pertumbuhan terbesar berada di pasar luar negeri.

Namun, iklim investasi dan daya saing di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain (peer group) seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Hal tersebut tercermin dari laporan Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha 2020 yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia masih berada di peringkat 6 besar negara di ASEAN.

Oleh sebab itu, Pemerintah akan terus mendorong kemudahan berinvestasi di Indonesia melalui perbaikan sistem kemudahan berusaha salah satunya dengan menerbitkan dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagai langkah untuk memperbaiki ekosistem investasi di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pemerintah akan terus mendorong promosi terkait kemudahan berinvestasi di Indonesia, dengan mengutamakan isu investasi dan pembangunan yang berkelanjutan. “UU Cipta Kerja yang telah lengkap dengan seluruh peraturan pelaksanaannya, akan memberikan kepastian kemudahan berusaha dan memangkas perizinan yang panjang bagi investor sehingga meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Menko Airlangga. 

“Implementasi UU Cipta Kerja dalam kemudahan berusaha akan terus didorong, pemerintah akan terus meningkatkan teknologi Online Single Submission (OSS) dan digitalisasi yang tujuannya untuk semakin memberi kemudahan bagi para pelaku usaha,” sambung Airlangga. OSS yang terdiri dari sub-sistem informasi, perizinan berusaha dan pengawasan, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para investor dan harapan dunia usaha.

Sistem OSS baru yang berbasis risiko (OSS RBA), sudah mulai diimplementasikan pada 4 Agustus 2021. Dengan diterapkannya Sistem OSS akan lebih memudahkan para pelaku usaha dan terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), melalui sistem pendaftaran yang lebih mudah, tidak berbelit-belit dan bisa dilakukan secara online.

Selain penyederhanaan regulasi dan birokrasi melalui teknologi OSS, pemerintah juga akan memberikan fasilitas fiskal dan non fiskal kepada para investor yang akan berinvestasi di Indonesia sebagai langkah perbaikan ekosistem investasi di Indonesia. Fasilitas fiskal yang akan diberikan dapat berupa investment allowance, super deduksi, atau pembebasan bea masuk. Sedangkan, dari sisi non fiskal berupa kemudahan perizinan bisnis atau usaha, kemudahan perizinan untuk implementasi kegiatan usaha, disediakan infrastruktur pendukung usaha, serta diberikan jaminan untuk ketersediaan bahan bakar atau energi dan bahan baku mentah.

Melalui perbaikan ekosistem yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia diharapkan mampu menarik dan meningkatkan kepercayaan investor baik dalam maupun luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan banyak lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Kalpress

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih