Pemerintah Berikan Berbagai Keunggulan Berinvestasi di Indonesia
Oleh: Alma Septiyani)*
Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak negatif di berbagai sektor secara global, termasuk perkembangan investasi. Dalam fase pemulihan ekonomi ini, sejumlah negara berlomba untuk menarik investor agar melakukan investasi di negaranya dengan melakukan berbagai kebijakan, salah satunya melalui pemberian berbagai fasiltas dan insentif fiskal.
Indonesia sendiri memberlakukan beberapa kebijakan untuk menarik investor, seperti mengesahkan dan memberlakukan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam webinar yang dilakukan beberapa waktu lalu mengatakan, “Indonesia berkomitmen untuk memperbaiki daya saing dan iklim investasi, melalui reformasi struktural dengan menggabungkan 76 aturan menjadi satu melalui sistem Omnibus Law dalam Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tuturnya. Serta penyederhanaan prosedur perizinan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang merupakan pembaharuan dari OSS versi pertama. Adapun tujuan OSS-RBA untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam memperoleh izin berusaha. Menko Airlangga menerangkan, “Dalam sistem ini, jenis perizinan akan disesuaikan berdasarkan level risiko masing-masing usaha. Misalnya prosedur perizinan UMKM berbeda dengan bisnis besar.”
Selain itu, pemerintah juga mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang bertujuan untuk mendapatkan kepercayaan investor. Selain itu juga untuk meningkatkan, memprioritaskan, dan mengoptimalkan investasi jangka panjang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. “Pemerintah sudah mengalokasikan US$1 miliar di 2020 sebagai modal awal LPI, dan akan menambah sebesar US$4 miliar di tahun ini untuk mengoptimalkan peran LPI. Saat ini, juga ada Sovereign Wealth Fund (SWF) sekitar US$3 miliar dari tiga negara yaitu Belanda, Kanada, dan Uni Emirat Arab (yang sudah masuk ke LPI),” ujar Menko Airlangga.
Langkah selanjutnya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menarik investasi masuk ke Indonesia adalah dengan memberikan fasilitas fiskal bagi para investor. Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan sektor energi, komunikasi, dan pariwisata dari daftar investasi negatif, yaitu daftar sektor yang dibatasi untuk investor asing.
Insentif fiskal yang diberikan terdiri dari insentif perpajakan dan insentif kepabeanan. Insentif perpajakan yang diberikan meliputi tax allowance yaitu kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan pajak berupa potongan dalam jumlah tertentu terhadap pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
Selanjutnya berupa tax holiday, yaitu insentif pajak berupa pengurangan atau penghapusan pajak yang diberikan kepada wajib pajak selama jangka waktu tertentu. Tax holiday juga sering disebut sebagai libur pajak atau cuti pajak. Pemberian tax holiday dinilai mampu membuka lebih besar Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk berkembang lebih pesat meski di tengah tekanan ekomoni akibat Covid-19.
Terakhir adalah investment allowance yaitu pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka penanaman modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu. Investment allowance yang diberikan meliputi pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu merupakan industri padat karya, dan/atau pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan manusia berbasis kompetensi tertentu.
Sedangkan insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka melakukan investasi.
Diharapkan dengan adanya kebijakan pemerintah untuk memberikan fasilitas fiskal dapat menarik banyak investor masuk dan berinvestasi di Indonesia guna memulihkan serta meningkatkan perekonomian di Indonesia yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19.
)* Penulis adalah kontributor Kalpress