Pemerintah Bersama Sektor Swasta Bangun Kesadaran Kolektif Lindungi Anak dari Judi Daring

*) Oleh: Raka Prasetya
Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam melindungi anak dari ancaman judi daring yang kian masif di ruang digital. Upaya ini dilakukan melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan lembaga negara, sektor swasta, dunia pendidikan, serta masyarakat luas. Judi daring tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga mengancam tumbuh kembang anak secara psikologis dan sosial. Karena itu, negara memandang perlindungan anak dari praktik adiktif ini sebagai agenda strategis jangka panjang. Kesadaran kolektif menjadi fondasi utama agar kebijakan yang diterapkan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menegaskan bahwa perlindungan anak harus berlandaskan empat hak dasar. Keempat hak tersebut meliputi hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan, serta hak partisipasi. Menurutnya, empat hak dasar ini bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar dalam kondisi apa pun. Negara, keluarga, dan masyarakat memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersebut. Tanpa perlindungan yang kuat, anak-anak berisiko kehilangan masa depan yang seharusnya mereka raih.
Jasra mengingatkan bahwa anak-anak Indonesia saat ini menghadapi ancaman serius dari berbagai industri yang bersifat adiktif, salah satunya judi daring. Industri ini dinilai bekerja secara sistematis dengan memanfaatkan celah literasi digital dan lemahnya pengawasan di lingkungan terdekat anak. Dampaknya tidak hanya merusak kondisi finansial keluarga, tetapi juga membentuk pola perilaku menyimpang sejak usia dini. Jika negara dan masyarakat lengah, yang dipertaruhkan bukan sekadar individu, melainkan kualitas generasi bangsa. Oleh karena itu, kewaspadaan kolektif harus terus dibangun dan diperkuat.
Lebih lanjut, KPAI menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Orang tua dan guru memiliki peran sentral dalam memberikan pendampingan dan edukasi sejak dini. Di sisi lain, pemerintah bertanggung jawab menghadirkan regulasi, pengawasan, dan program pencegahan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Masyarakat juga perlu terlibat aktif dalam menciptakan ekosistem sosial yang menolak praktik judi daring. Kolaborasi inilah yang menjadi kunci agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dengan aman, sehat, dan berkarakter.
Sejalan dengan langkah pemerintah, dukungan nyata juga datang dari sektor swasta, khususnya industri teknologi dan keuangan digital. Presiden Direktur GoTo Financial, Sudhanshu Raheja, menyatakan bahwa GoPay berkomitmen membantu pemerintah dalam pemberantasan praktik judi daring melalui Kampanye Judi Pasti Rugi. Kampanye ini dirancang sebagai gerakan edukatif yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Melalui pendekatan komunikasi yang masif dan berkelanjutan, kampanye tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik. Fokus utamanya adalah melindungi keluarga dan anak dari dampak negatif judi daring.
Sudhanshu menjelaskan bahwa Kampanye Judi Pasti Rugi memberikan dampak luas melalui kombinasi kampanye daring dan luring. Edukasi dilakukan melalui website dan media sosial untuk menjangkau pengguna digital secara nasional. Sementara itu, roadshow luring digelar di 66 kota di Indonesia dengan melibatkan langsung hingga 140 ribu masyarakat. Pendekatan ini dinilai efektif karena menyentuh masyarakat secara langsung dan kontekstual. Dengan demikian, pesan bahaya judi daring dapat dipahami secara lebih mendalam dan aplikatif.
Menurut Sudhanshu, melalui Kampanye Judi Pasti Rugi, GoPay ingin mendorong masyarakat agar berani melawan praktik judi daring di lingkungan sekitar. Upaya pencegahan dimulai dari lingkup terkecil, yakni keluarga, sebagai benteng pertama perlindungan anak. Literasi digital dan keuangan menjadi aspek penting agar orang tua mampu mengenali serta mencegah paparan judi daring. Selain itu, kampanye ini juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dan peduli. Kesadaran kolektif diyakini akan mempersempit ruang gerak praktik judi daring.
GoPay juga menegaskan dukungannya terhadap berbagai kebijakan dan program Pemerintah Indonesia dalam memerangi judi daring. Termasuk di dalamnya sinergi dengan program Kementerian Komunikasi dan Digital yang berfokus pada penindakan serta edukasi publik. Kolaborasi ini mencerminkan kesamaan visi antara pemerintah dan sektor swasta dalam menjaga ruang digital yang sehat. Ekosistem digital yang aman menjadi prasyarat penting bagi tumbuh kembang anak di era teknologi. Komitmen ini menunjukkan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.
Melalui sinergi antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan sektor swasta, upaya melindungi anak dari judi daring semakin terstruktur dan komprehensif. Kesadaran kolektif yang dibangun secara konsisten akan memperkuat ketahanan sosial terhadap ancaman industri adiktif. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan ruang tumbuh yang aman dan bermartabat. Dengan kolaborasi lintas sektor, kebijakan pemerintah tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berdampak nyata di masyarakat. Langkah bersama ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menjaga masa depan Indonesia dari ancaman judi daring.
*) Penulis merupakan Kontributor Media Lokal.