Pemerintah Bertindak Tegas Menumpas KST Papua
Oleh : Moses Waker )*
Pemerintah bertindak tegas dengan menumpas Kelompok Separatis Papua (KST) untuk mewujudkan stabilitas keamanan di Papua. Masyarakat pun mendukung upaya nyata dari TNI/Polri tersebut, termasuk dengan menangkap Pimpinan KST.
Kelompok Separatis Teroris (KST) tak bosan-bosannya menebar teror dan merusak perdamaian Papua. Selain membubuh warga sipil, mereka juga membunuh seorang pelajar di Papua. Hal ini tentu tidak bisa ditolerir, aparat keamanan di Papua tentu harus menumpas keberadaan KST agar tidak muncul korban.
Kelompok ini memang berbahaya, KST tidak hanya menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman dan progaganda, terkadang mereka juga melancarkan timah panas kepada warga sipil. Pada bulan April lalu, Papua kembali terguncang ketika KST membunuh secara keji seorang pelajar bernama Ali Mom. Pada bulan April lalu. Ali dibacok dan ditembak kepalanya, lalu KST membakar sepeda motornya.
Pelaku kekejian tersebut diduga merupakan anak buah dari kelompok pimpinan Lekagak Telenggen. Sontak dari aksi brutal tersebut, nama Lekagak masuk dalam daftar pencarian orang oleh BNPT. Ali Mom adalah seorang pelajar di SMAN 1 Ilaga, ia terbunuh oleh KST karena dicurigai sebagai mata-mata aparat oleh anggota KST.
KST beralasan karena Ali sering berkunjung ke markas aparat, sehingga mendiang Ali diduga sebagai mata-mata. Padahal Ali sering berkunjung ke markas aparat karena dirinya ingin bertanya, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar dirinya bisa diterima sebagai aparat. Karena cita-citanya menjadi penjaga wilayah NKRI. Namun sayang, mimpinya menjadi abdi negara tak dapat diraih karena aksi kejam KST. Tentu saja aksi tersebut semakin meresahkan, apalagi para pelajar tidak memiliki senjata untuk membalas serangan KST. Sehingga sudah pasti tindakan yang dilakukan oleh KST merupakan pelanggaran HAM secara terang-terangan.
Selain itu KST juga melakukan aksi kekerasan di Kampung Bingky, Distrik Seradala, Kabupaten Yakuhimo, Papua. Kebrutalan mereka membuat pembangunan dua unit jembatan yang masuk dalam proyek jalan Trans Papua terpaksa dihentikan.
Aksi teror tersebut tentu patut disayangkan, karena aksi tersebut mengganggu upaya pemerintah dalam membangun Papua. Kejahatan yang dilakukan oleh KST layak disejajarkan dengan aksi teror. Sebab, perbuatan KST menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, senjata api, serta menimbulkan efek ketakutan yang luas di tengah masyarakat.
Aksi penyerangan yang telah dilakukan oleh KST tersebut tentu menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan NKRI dan jalannya program pembangunan di Papua yang tengah digalakkan oleh pemerintah. Sementara itu, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD telah menetapkan KST sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT). Artinya pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.
Oleh karena itu, pemerintah juga telah meminta TNI dan Polri untuk memberikan tindakan tegas dan terukur kepada KST Papua yang kian meresahkan. Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak terorisme. Jejak kriminal KST dulu KKB sepertinya memang tidak bisa diampuni, apalagi mereka kerap mengatasnamakan rakyat untuk memberikan serangan kepada aparat TNI-Polri. Padahal sebenarnya mereka sedang memprovokasi masyarakat untuk dapat berpisah dari Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Umum Pemuda Adat Papua Jan Arebo secara tegas menyatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh KKB sudah layak disebut disebut sebagai teroris. Dirinya juga merekomendasikan dan mendukung BNPT untuk menetapkan KKB sebagai organisasi teroris lokal.
Jan Arebo mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada BNPT untuk menetapkan status KKB sebagai teroris lokal. Hal ini dikarenakan mereka selalu melakukan teror, pembunuhan.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, TNI-Polri berkewajiban memastikan keamanan masyarakat Papua dari ancaman kelompok teroris. Rusdi menuturkan, TNI-Polri di Papua selalu berusaha menciptakan keamanan dan kedamaian. Pihaknya juga sudah mengantisipasi segala bentuk ancaman.
Sementara itu, pemberian label teroris terhadap KKB tentu saja bukanlah hal yang berlebihan, mengingat bahwa gerakan mereka didukung oleh persenjataan yang dapat mereka gunakan untuk kepentingan mereka.
Kita perlu memahami bahwaUU Nomor 5/2018 akan memberi hak bagi pemerintah dalam mencegah aksi kekerasan yang dilakukan oleh KST. Pencegahan aksi teror seperti diatur dalam UU Nomor 5/2018 yang dibagi menjadi tiga, yakni kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi dan deradikalisasi. Pemerintah perlu tegas dalam menangani KST, jangan sampai kebrutalan yang terjadi di Papua menjadi pemandangan yang tidak seindah pemandangan di wakatobu.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo