Pemerintah Dukung Penuh Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja dan UMKM Melalui UU Cipta Kerja
Oleh: Ratih Safira Utami )*
Pemerintah terus mendukung penuh terwujudnya peningkatan kualitas bagi para tenaga kerja dan juga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Komitmen kuat pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas dari para tenaga kerja dan pelaku UMKM terealisasi dengan adanya implementasi UU Cipta Kerja, yang juga banyak dikenal sebagai Omnibus Law.
Bukan tanpa alasan, pasalnya setelah pengesahan Undang-Undang tersebut, maka mampu menciptakan iklim usaha kini semakin kondusif. Selain itu, investasi juga terus meningkat di Indonesia, serta bisa membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, peranan pemerintah menjadi sangat vital untuk memastikan bahwa para tenaga kerja dan juga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dapat juga merasakan manfaat nyata dari pengesahan dan implementasi kebijakan itu.
UU Cipta Kerja mencakup berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia. Salah satu aspek penting adalah peningkatan keterampilan melalui pelatihan dan pendidikan vokasi.
Pemerintah, bekerja sama dengan sektor swasta dan lembaga pendidikan, terus mendorong program-program pelatihan yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini. Dengan adanya pelatihan yang tepat, diharapkan tenaga kerja Indonesia memiliki keterampilan yang lebih baik dan siap bersaing di pasar global.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga memperkenalkan kebijakan yang lebih fleksibel dalam hal hubungan kerja. Misalnya, pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja harian lepas telah disesuaikan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkeadilan, serta meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Tanah Air.
Tidak tanggung-tanggung, bahkan memang pemerintah menjadikan substansi ketenagakerjaan termaktub dalam UU Ciptaker tersebut. Bukan hanya kualitas, namun juga turut terjadi peningkatan perlindungan bagi para pekerja, serta memberikan perluasan kesempatan kerja melalui investasi dan memastikan keberlangsungan usaha.
Hal tersebut lantaran seperangkat kebijakan Omnibus Law itu juga sama sekali tidak mendegradasi hak-hak dari para pekerja. Karena perjanjian kerja bersama terus menjadi hukum positif tertinggi di perusahaan.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja menjadi sangat bermanfaat, utamanya di tengah situasi perekonomian global saat ini yang memang serta tidak pasti.
Berbagai macam turunan dari Undang-Undang Cipyaker menjadi program dan kebijakan yang jelas mampu semakin mempercepat upaya pemulihan perekonomian di Indonesia dan mendatangkan banyak sekali manfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian.
Jika membahas mengenai bagaimana peranan Omnibus Law untuk memihak penuh para pelaku UMKM, ternyata saat ini bukan tidak mungkin mampu terwujud adanya kemitraan mereka dengan usaha besar.
Adanya kemitraan tersebut jelas sudah termaktub pula dalam UU Cipta Kerja untuk menghapus angka kemiskinan ekstrem di Indonesia. Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta menjelaskan bahwa memang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memiliki target mampu menghapus angka kemiskinan ekstrem di Tanah Air hingga menjadi nol persen.
Seperangkat kebijakan ittu memungkinkan adanya sebuah keadaan yang sangat merata, sehingga tidak ada satupun pihak yang tertinggal. Oleh karena itu, upaya menghapus kemiskinan ekstrem menjadi sangat penting, terlebih berkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Kepala Negara sangat berharap supaya kemitraan daoat terbangun dengan semakin solid di Indonesia, yang mana juga melibatkan para pengusaha besar dengan Usaha Mikro Kecil Menengah.
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, dan dukungan terhadap sektor ini menjadi prioritas dalam UU Cipta Kerja. Pemerintah mengimplementasikan berbagai langkah strategis untuk memperkuat UMKM, termasuk kemudahan dalam perizinan usaha, akses terhadap pembiayaan, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Melalui penyederhanaan prosedur perizinan, UMKM kini dapat dengan mudah mengajukan izin usaha tanpa harus melewati birokrasi yang rumit dan memakan waktu. Selain itu, dengan adanya kebijakan kemudahan berusaha, pemerintah memberikan insentif pajak bagi UMKM, sehingga mereka dapat mengalokasikan sumber daya yang lebih besar untuk pengembangan bisnis.
Implementasi UU Cipta Kerja (Undang-Undang Ciptaker) merupakan sebuah langkah maju dalam upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas dari para tenaga kerja dan mendukung penuh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Melalui berbagai kebijakan dan program yang inklusif, pemerintah memiliki komitmen yang sangat kuat untuk menciptakan sebuah iklim usaha yang jauh lebih baik lagi, termasuk juga semakin meningkatkan investasi dan membuka jauh lebih banyak lapangan pekerjaan.
Dengan demikian, maka bukan tidak mungkin kesejahteraan dari para tenaga kerja dan pelaku UMKM dapat terus meningkat, yang mana pada gilirannya juga akan dapat mendorong terwujudnya pertumbuhan ekonomi nasional.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute