Pemerintah Jamin Kemudahan Perizinan Usaha di Indonesia
Oleh : Savira Ayu )*
Perizinan usaha di Indonesia akan dipermudah oleh pemerintah dan sudah ada payung hukumnya, yaitu Undang- Undang (UU) Cipta Kerja. Di dalam UU tersebut ada klaster kemudahan berusaha dan klaster UMKM yang akan mempermudah para pebisnis untuk mendapatkan perizinan dan berdagang di negeri sendiri. Jika perizinan usaha dimudahkan maka dunia bisnis di Indonesia akan makin dinamis.
Pandemi membuat kondisi finansial banyak orang tergoncang, termasuk juga pengusaha. Mereka harus rela mendapatkan keuntungan yang pas-pasan, karena daya beli masyarakat yang menurun drastis. Para pebisnis pun memaklumi karena pandemi terjadi secara global dan dunia bisnis internasional tidak baik-baik saja.
Untuk membantu para pengusaha maka pemerintah membuat UU Cipta Kerja. Mengapa tidak memberi bantuan sosial (bansos) terus-menerus? Penyebabnya karena Presiden Jokowi ingin memberi kail, bukan ikan. Dalam artian, jika ada UU yang mendukung pengusaha maka bisnis mereka makin lancar. Sedangkan jika bantuannya berupa cash maka bisa saja dibelanjakan untuk hal yang konsumtif.
Dalam UU Cipta Kerja terdapat klaster kemudahan berusaha dan klaster UMKM, yang sengaja dibuat untuk melancarkan kinerja para pebisnis di Indonesia. Pakar kebijakan publik Cecep Darmawan menyatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui kemudahan berusaha bagi UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Juga meningkatkan iklim investasi.
Dalam artian, kemudahan berusaha melalui perizinan yang tidak berbelit-belit akan membuat pengusaha, terutama pebisnis UMKM, akan makin jaya. Penyebabnya karena jika mereka sudah mengurus perizinan dan mendapatkan nomor izin berusaha, bisnisnya akan berstatus legal. Dengan legalitas tersebut maka akan lebih dipercaya oleh bank untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga ringan.
Jika pengusaha mendapatkan pinjaman modal maka akan semangat untuk membuka tokonya kembali, yang sempat tersendat-sendat gara-gara pandemi. Mereka akan berbisnis dengan senang hati dan mendapatkan keuntungan yang bagus. Efek domino positif ini yang diharapkan oleh pemerintah, sehingga dunia usaha di Indonesia akan makin semarak, dan menggerakkan roda perekonomian dengan cepat.
Jika dulu pengusaha harus mengurus izin HO, maka untuk level UMKM hanya butuh nomor izin berusaha (NIB). Penyebabnya karena perizinan usaha saat ini berdasarkan resiko. Di mana usaha UMKM dinilai resiko rendah dan mereka senang karena akan mendapat NIB dengan cepat dan tidak perlu berbelit-belit pengurusannya.
Perizinan dan cara mendapatkan NIB akan dipermudah karena diurus via OSS (online single submission). Dengan sistem komputerisasi yang canggih maka izin usaha bisa keluar maksimal 5 hari kerja (dengan catatan memenuhi syarat). Kecepatan perizinan ini membuat banyak pengusaha berbondong-bondong mengurusnya, apalagi bisa submit via HP atau laptop. Sangat praktis dan hanya butuh koneksi internet yang kuat.
Dengan pengurusan via online single submission maka akan memperkecil kemungkinan pungli atau permintaan uang pelicin dari para oknum nakal. Sudah bukan rahasia lagi jika ada oknum yang tega meminta bahkan sampai ratusan juta untuk izin usaha. Namun dengan sistem online tidak ada celah lagi dan korupsi akan diberantas hingga ke akarnya. Para pengusaha tidak akan takut untuk mengurus izin karena tidak ada tarikan tidak resmi.
Selain itu, pengurusan izin usaha juga digratiskan 100% oleh pemerintah. Hal ini menjadi komitmen dan jaminan untuk memudahkan perizinan usaha, karena pemerintah menyadari bahwa pebisnis UMKM sempat hampir kolaps di masa pandemi. Jika pengurusan izinnya digratiskan maka akan memicu mereka untuk mendapatkannya.
Kemudian, masyarakat yang akan membentuk bisnis berbentuk perseroan, akan dipermudah. Penyebabnya karena jika dulu minimal perseroan didirikan oleh 2 orang, saat ini bisa didirikan hanya 1 orang. Dengan status perseroan maka bisnisnya akan lebih valid, legal, dan mendapatkan kepercayaan oleh orang banyak. Ia akan lebih semangat dalam berdagang karena sudah resmi memiliki perseroan terbatas.
Apalagi perseroannya juga berstatus badan hukum, sehingga benar-benar legal. Jika sudah berbadan hukum maka pemilik perseroan bisa melebarkan sayapnya. Misalnya dengan merambah ke pasar ekspor dan menjadi pebisnis internasional. Ia akan mendapatkan keuntungan yang jauh lebih tinggi, dan menikmati posisi tersebut karena legalitas usaha yang benar-benar dimudahkan oleh pemerintah.
Dengan berbagai kemudahan perizinan usaha yang diberikan oleh pemerintah maka diharap para pebisnis akan makin semangat untuk berdagang. Meski mereka sempat babak-belur di awal masa pandemi, tetapi sekarang saatnya untuk bangkit lagi. Jika para pengusaha Indonesia semangat maka akan menggerakkan roda perekonomian negara dan menyemarakkan dunia bisnis di Indonesia.
Pemerintah menjamin kemudahan perizinan berusaha di Indonesia dengan UU Cipta Kerja, dan sangat menguntungkan para pebisnis, terutama owner UMKM. Mereka harus dibantu karena merupakan tulang punggung perekonomian di negeri ini. Dengan legalitas yang valid maka para pengusaha akan lebih tenang dalam berdagang dan mampu bermain di ranah internasional.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute