Pemerintah Jamin Netralitas dalam Pemilu 2024
Oleh : Maya Naura Lingga )*
Pemerintah RI menjamin bahwa pihaknya dan seluruh birokrasi yang berada di bawah naungan negara akan terus memiliki komitmen yang sangat kuat untuk menjaga netralitas yang mereka miliki, utamanya dalam pelaksanaan Pemilu dan juga Pilpres mendatang. Karena seluruhnya juga telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Tanah Air.
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa netralitas yang dimiliki oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pesta demokrasi dan juga kontestasi politik melalui adanya gelaran Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2024 mendatang akan tetap terjaga dengan komitmen yang sangat kuat.
Bahkan, sebenarnya sudah sangat sering disampaikan secara langsung oleh Kepala Negara sendiri bahwa memang netralitas dari seluruh aparatur negara seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ASN hingga seluruh birokrasi yang dimiliki oleh Pemerintah RI saat ini tetap terus bisa dijaga dengan sangat kuat.
Sehingga, dengan adanya komitmen yang kuat untuk terus menjaga netralitas tersebut, maka berbagai pihak hendaknya tidak perlu terlalu khawatir soal itu, apalagi belakangan dengan suhu politik yang semakin memanas di Indonesia, menjadikan banyak sekali isu-isu kurang sedap yang berkeliaran mengenai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang.
Padahal, sejatinya dengan adanya banyak isu negatif yang terus berusaha dihembuskan oleh berbagai macam pihak yang kurang setuju dengan adanya kedamaian dan kerukunan antar masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jelas hendaknya bisa terus dihalau dan tidak terlalu mudah memprovokasi masyarakat umum lainnya.
Pihak-pihak yang terus berusaha menghembuskan banyaknya isu buruk mengenai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres merupakan pihak yang tidak bertanggung jawab dan bukanlah mencerminkan sosok individu atau warga negara yang baik.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan pula bahwa dalam hal ini, sebenarnya sudah sangat jelas kalau pihak penyelenggara Pemilu sendiri merupakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan pihak lain. Sedangkan untuk Pemerintah RI sendiri, merupakan pihak yang bisa terus memberikan dukungan agar segala proses dan pelaksanaan seluruh rangkaian Pemilihan Umum bisa berjalan dengan lancar, dari banyak sisi seperti keamanan hingga memberikan bantuan adanya pemberian distribusi logistik.
Jelas, hanya seperti itu saja hal-hal yang mampu dilakukan oleh pihak Pemerintahan dan juga seluruh pihak birokrasi di Pemerintah RI, bukan lebih. Sehingga tentunya tidak benar apabila masih saja ada pemberitaan yang seolah-olah menyatakan bahwa pihak Pemerintah tidak menunjukkan netralitas dan cenderung untuk condong mendukung nama tertentu dalam kontestasi politik dan pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahunan di Tanah Air itu.
Karena Pemerintah itu sendiri bukanlah sebuah lembaga yang menjadi pihak penyelenggara Pemilihan Umum, melainkan gelaran tersebut sudah ada yang mengaturnya, yakni dari KPU. Sedangkan untuk Pemerintah hanya memiliki tugas untuk memberikan dukungan saja agar seluruhnya bisa berjalan dengan lancar, sehingga menjadi sangat mustahil dan tidak masuk akal apabila terdapat segelintir masyarakat yang mungkin masih mempercayai bahwa seolah pemerintah tidaklah netral.
Justru bukan hanya sekedar dari Kepala Negara sendiri yang menegaskan hingga berkali-kali kalau seluruh birokrasi pemerintah itu memiliki komitmen untuk menjaga netralitas mereka dalam Pilpres dan Pemilu 2024, namun di sisi lain, memang sama sekali Pemerintah RI sendiri tidak memiliki hak untuk bisa ikut andil terlalu dalam selama proses pelaksanaan dan rangkaian Pemilu. Sehingga jelas saja pemerintah tidak netral itu sendiri saja sudah mustahil, karena memang sejak awal penyelenggara pesta demokrasi sendiri sudah ada pihak dan lembaga yang mengaturnya.
Sementara itu, penegasan bukan hanya datang dari Presiden Jokowi saja, melainkan juga datang dari Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), K.H Ma’ruf Amin yang menegaskan bahwa netralitas dari seluruh ASN dalam kegiatan Pemilu memang merupakan sebuah kewajiban yang sama sekali tidak bisa ditawar lagi.
Hal tersebut dikarenakan dari netralitas sendiri memang seluruhnya sudah ada aturannya yang sangat jelas mengatur, bahwa semua ASN memang harus netral. Sebagai informasi, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Apabila misalnya masih saja terdapat birokrasi pemerintah yang ternyata tidak netral, jelas sekali sikap itu akan sangat mengganggu adanya stabilitas dari pemerintahan sendiri dan juga akan mampu menghambat tercapainya banyak target serta kinerja dari pemerintah.
Untuk itu, keterjaminan bahwa Pemerintah RI dan juga seluruh birokrasi di bawah naungan negara seperti para ASN, TNI hingga Polri akan terus memiliki komitmen yang sangat kuat untuk bisa menjaga netralitas yang mereka miliki dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara