Pemerintah Jamin Pembentukan DOB Papua Tak Pengaruhi Jadwal Pemilu
Pemerintah menjamin pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua tidak akan mempengaruhi jadwal Pemilu 2024. Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menegaskan hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan tetap digelar pada 14 Februari 2024. “Saya jamin 100 persen tidak ada perubahan. Karena kan yang membuat perubahan itu kalau negara dalam kondisi darurat, DOB kan tidak darurat. Tidak ada perubahan. Tetap,” kata John Wempi kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/7).
Menurut John Wempi perubahan yang terjadi akibat pembentukan tiga DOB di Papua hanya batas-batas wilayah di tiga provinsi baru yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Ia mengatakan tidak ada perubahan lain yang signifikan. “Kalau untuk di Papua tidak ada perubahan, tetap sama hanya untuk memastikan adalah kabupaten yang masuk ke DOB masing-masing, batas-batas wilayah, baik kecamatan, desa, dan seterusnya. Ini akan kita clearkan, tetapi yang lain tidak ada perubahan secara signifikan,” kata John Wempi.
John Wempi mengatakan soal daerah pemilihan pemilu pada ketiga provinsi baru itu akan dibahas pemerintah lebih lanjut bersama Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kita dari Kemendagri akan ikut bersama-sama proses ini jalan, sehingga tidak ada yang dirugikan,” ujarnya. Menurut John Wempi, pembentukan tiga DOB di Papua itu mungkin akan berdampak terhadap UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun, ia berpendapat perubahan itu tidak bersinggungan dengan jadwal pemilu.
“Kalau revisi pasti mungkin ada tapi tidak terlalu signifikan, karena ini kan tiga DOB yang baru tapi kan kalau jumlah pemilihnya tidak berubah,” ujar John Wempi. “Revisi bukan berarti menggeser jadwal yang sudah ditetapkan. Tetap tanggal 14 Februari 2024 jadwal nasional,” imbuhnya. Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan menjadi UU.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkap pihaknya membutuhkan payung hukum untuk menanggung konsekuensi pembentukan daerah baru saat tahapan Pemilu. Ia menjelaskan perubahan baru itu akan berpengaruh pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasyim menyebut batas akhir waktu revisi adalah akhir tahun 2022. “Karena Februari sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan, sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil harus sudah siap,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).
Semantara itu, Komisi II DPR mengusulkan agar diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi pemilihan anggota DPR di Pemilu 2024 dari tiga provinsi baru di Papua. DPR menganggap lebih baik pemerintah menerbitkan perppu karena bisa dilakukan lebih cepat ketimbang merevisi UU Pemilu. “Tinggal nanti akan ada kesepakatan dengan pemerintah, apakah revisi UU itu bentuknya revisi UU dan siapa yang mengambil inisiatif, DPR atau pemerintah, atau cukup perppu,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Kamis (30/6).