Pemerintah Konsisten Wujudkan Pemilu Tepat Waktu sebagai Kedaulatan Rakyat
Oleh : Ridwan Putra Khalan )*
Pemerintah RI terus secara konsisten berusaha untuk bisa mewujudkan akan gelaran Pemilu 2024 tepat waktu dan sama sekali tidak ada penundaan. Hal tersebut adalah sebagai salah satu bentuk nyata dari terwujudnya kedaulatan rakyat Indonesia pada sebuah negara yang menganut sistem demokrasi.
Adanya pesta demokrasi di Indonesia, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan terselenggara pada tahun 2024 mendatang memang memiliki tujuan untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Asas kedaulatan rakyat dalam negara yang juga menjunjung demokrasi memang harus terus dipertahankan dan tidak boleh diubah-ubah.
Kemudian, memang untuk bisa mewujudkan kedaulatan rakyat yang benar-benar tinggi tersebut sangat dibutuhkan adanya penyelenggaraan Pemilu yang sangat demokratis. Setidaknya terdapat beberapa persyaratan untuk bisa menjadikan sebuah penyelenggaraan Pemilu menjadi demokratis.
Pertama adalah adanya regulasi yang jelas, kemudian hal kedua adalah yakni, pihak penyelenggara Pemilu, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memiliki sikap yang mandiri, berintegritas dan juga kredibel. Kemudian syarat ketiga adalah peserta Pemilu sendiri harus taat dengan aturan yang ada.
Syarat keempat adalah pihak pemilih harus merupakan orang-orang yang cerdas dan partisipatif, dan syarat kelimanya adalah adanya birokrasi yang netral. Tidak bisa dipungkiri memang, bahwa kelima persyaratan tersebut seluruhnya saling berkaitan dan juga saling mempengaruhi serta tidak bisa berdiri sendiri.
Sementara itu, belakangan justru sempat menjadi bahan sorotan publik dan sangat ramai diperbincangkan mengenai adanya wacana penundaan pemilu setelah terbit Putusan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan tuntutan dari Partai PRIMA dan memvonis KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu.
Namun nyatanya, tanda-tanda bahwa Pemilu 2024 tersebut akan ditunda sepertinya tidak akan terjadi sesuai dengan Putusan PN Jakpus tersebut. Bagaimana tyidak, pasalnya fraksi-fraksi di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara kompak berpendapat mengenai adanya Peratura Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu.
Bahkan, seluruh fraksi di Komisi II DPR tersebut telah menyetujui mengenai adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu persetujuan tersebut datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Terkait hal tersebut, Guspardi Gaus dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi II dengan Menteri dalam Negeri (Mendagri RI) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menegaskan bahwa memang sejatinya Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana perwujudan atas kedaulatan rakyat untuk bisa menghasilkan wakil rakyat dan juga pemerintahan negara yang demokratis.
Bukan hanya itu, namun fraksi Partai PAN juga berpendapat bahwa penetapan Perppu Pemilu untuk bisa dijadikan sebagai Undang-Undang (UU) merupakan hal yang mendesak untuk bisa segera dilaksanakan.
Guspardi Gaus yang merupakan Anggota DPR dari Dapil Sumatera Barat II tersebut juga menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan atas persetujuan dari Fraksi PAN mengenai penetapan Perppu Pemilu untuk bisa didorong menjadi UU.
Pertama, adanya urgensi untuk mengakomodasi pemekaran wilayah atau pembentukan beberapa daerah otonomi baru (DOB), khususnya di Papua. Kedua, mengingat tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah mulai dilaksanakan, maka perlu dipastikan bahwa DOB bisa segera menyesuaikan prosesnya terhadap langkah yang saat ini sudah berlangsung. Ketiga, dengan adanya Perppu Pemilu ini, diharapkan akan semakin mempersempit dan memperkecil pikiran-pikiran ‘liar’ pihak yang berasumsi bahwa akan terjadi penundaan pemilu.
Menurutnya, dengan adanya Perppu Pemilu tersebut juga sekaligus menjadi bentuk dari kristalisasi komitmen seluruh masyarakat secara bersama-sama untuk bisa melaksanakan Pemilu secara konsisten sebagai bentuk amanat dari konstitusi.
Pada kesempatan lain, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pesta demokrasi di Indonesia setiap 5 (lima) tahun sekali tersebut memang harus terus diperjuangkan. Dirinya mengingatkan kepada seluruh emen bangsa bahwa gelaran Pemilu sendiri harus secara konsisten dilakukan sebagaimana aturan yang telah disepakati.
Tatkala sudah ada aturan yang sangat jelas mengatur bahwa pemilu harus dilakukan setiap lima tahun sekali, maka hal itu menurutnya harus bisa terus diperjuangkan, harus terus diusahakan da diikhtiarkan dengan semaksimal mungkin.
Kedaulatan rakyat dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi merupakan hal yang sangat penting dan wajib ada. Maka dari itu, Pemerintah RI terus berupaya untuk bisa menjamin hal tersebut dengan secara konsisten mendukung agar gelaran Pemilu 2024 mendatang tidak ditunda dan dijalankan sebagaimana jadwal dan peraturan yang telah disepakati.
)* Penulis adalah Ruang Baca Nusantara