Polemik Politik

Pemerintah Libatkan Buruh dan Pengusaha dalam Penyusunan UMP 2026

Oleh : Theo Saktiawan )*

Pemerintah menegaskan bahwa proses penyusunan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, khususnya perwakilan buruh dan dunia usaha. Pendekatan ini ditempuh untuk memastikan kebijakan upah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek keadilan bagi pekerja, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi daerah. Dalam konteks ini, pemerintah berupaya menempatkan UMP sebagai instrumen perlindungan sosial sekaligus penggerak produktivitas nasional.

Presiden Prabowo telah menandatangani PP tentang pengupahan tahun 2026 dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Dalam beleid PP tersebut, Presiden Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9. Indeks atau alfa dalam formula tersebut berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, yang artinya merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan rumus ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda, menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Pelibatan aspirasi buruh menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan UMP. Pemerintah membuka ruang dialog melalui mekanisme formal seperti Dewan Pengupahan yang beranggotakan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Dalam forum tersebut, buruh dapat menyampaikan pandangan terkait kebutuhan hidup layak, tekanan inflasi, serta kondisi riil yang mereka hadapi di lapangan. Aspirasi ini menjadi masukan penting agar kebijakan upah tidak terlepas dari realitas sosial ekonomi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Skema pengupahan tersebut tidak akan membebani pengusaha dan tidak merugikan pekerja. Dengan adanya indeks alfa ini, pemerintah memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah (Dependa) untuk aktif menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah mengenai besaran UMP 2026 yang akan ditetapkan.

Di sisi lain, dunia usaha juga diberikan ruang yang setara untuk menyampaikan pandangan dan pertimbangannya. Pemerintah menyadari bahwa dunia usaha menghadapi tantangan yang tidak ringan, mulai dari fluktuasi ekonomi global, kenaikan biaya produksi, hingga dinamika pasar tenaga kerja. Oleh karena itu, masukan dari pengusaha terkait kemampuan membayar upah, produktivitas, serta iklim investasi menjadi bagian integral dalam proses perumusan kebijakan UMP. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah kebijakan yang terlalu memberatkan salah satu pihak.

Pemerintah juga menekankan bahwa penyusunan UMP tidak dilakukan secara sepihak atau tertutup. Seluruh proses mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk penggunaan formula yang mempertimbangkan variabel ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa formula tersebut bukanlah satu-satunya acuan, melainkan dikombinasikan dengan hasil dialog sosial agar kebijakan yang dihasilkan bersifat adaptif dan kontekstual sesuai kondisi daerah masing-masing.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Sebab, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK. Pihaknya menekankan agar proses penetapan tersebut berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Adapun seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025. Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, ia meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.

Transparansi menjadi prinsip penting yang terus diperkuat dalam proses penetapan UMP. Pemerintah daerah didorong untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik terkait tahapan, dasar pertimbangan, serta hasil pembahasan Dewan Pengupahan. Dengan keterbukaan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa kebijakan UMP lahir dari proses musyawarah yang panjang dan melibatkan berbagai kepentingan, bukan keputusan yang diambil secara mendadak.

Selain itu, pemerintah memandang kebijakan UMP sebagai bagian dari upaya menjaga harmoni hubungan industrial. Keterlibatan buruh dan dunia usaha sejak tahap awal diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik dan ketegangan sosial. Pemerintah menilai bahwa dialog yang berkelanjutan jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan konfrontatif, karena mampu membangun rasa saling percaya antara pekerja, pengusaha, dan negara sebagai regulator.

Dalam jangka menengah dan panjang, kebijakan UMP yang disusun secara partisipatif diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan daya saing usaha. Pemerintah juga mengaitkan kebijakan upah dengan agenda peningkatan produktivitas, penguatan keterampilan tenaga kerja, serta penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan. Dengan demikian, UMP tidak dipandang semata sebagai angka, melainkan sebagai bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang sehat.

Melalui pendekatan inklusif ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjadikan kebijakan UMP sebagai hasil keseimbangan antara kepentingan sosial dan ekonomi. Pelibatan aspirasi buruh dan dunia usaha diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang adil, rasional, dan dapat diterima oleh semua pihak. Dengan proses yang terbuka dan dialogis, pemerintah berharap kebijakan UMP dapat menjadi fondasi bagi hubungan industrial yang harmonis dan pembangunan ekonomi yang berkeadilan.

)* Penulis adalah pemerhati kebijakan publik

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih
m.jbmarugroup.comftp.archilab-doma.comm.primeblendind.comm.jawamotorcycles.czm.laboratoriocelada.com.arftp.netbek.co.zamanoa.educationm.sulaeman.comapi.micropasts.orgm.daijiangtao.blogm.bellawoo.commultipath-tcp.comm.ayanacampbell.comm.balry.comftp.epistemics.netftp.akperhusada.ac.idftp.atl.ac.idftp.akbidds.ac.idftp.aakt.ac.idm.inversion-engine.comwhm.web.hariansilampari.co.idpop.centurio.netm.ftp.intech.edu.arm.smoothieware.orgid.oliveryang.netintro.vtaiwan.twftp.netbek.co.zam.sometext.comm.sontek.netpmb.akperhusada.ac.idm.akbidds.ac.idm.akperhusada.ac.idm.atl.ac.idm.aakt.ac.idakbidds.ac.idatl.ac.idaakt.ac.idakperhusada.ac.idimplementa.com.pyfundaciontexo.orglangvalda.co.uksciencebus.gov.bdwww.empresariosaltiplano.comnatsci.manoa.hawaii.edumicrobiology.manoa.hawaii.edubiodiversity-reu.manoa.hawaii.edugarciaaliaga.comswasthayurveda.lkrsud.sintang.go.idcmis.cro.moial.p3.gov.nplp3m.itb-ad.ac.idcestanobre.com.brwww.semanadafisica.unir.brwww.bstwn.orgm.laboratoriocelada.com.arftp.angleton.ioid.improveffect.comwww.akperhusada.ac.idisef.nenc.gov.uanenc.gov.uawww.tebadul.comwww.imtacar.comdigamus-award.dekulturtussi.deankevonheyl.deheylshof.deherbergsmuetter.deprgc.edu.injbmarugroup.comakbidpemkabbgoro.ac.idintermex.rswww.drzarirudwadia.comwww.laparoscopyindia.comherniasocietyofindia.orgmuslimwriters.orgmkausa.orgwww.quranfacts.comjournal.hcsr.gov.sysjcr.hcsr.gov.sysubmit.hcsr.gov.syqlu.ac.paandrzejsikorowski.plinterlexa.rsqlu.ac.pawww.ryscontrol.com.arwww.expresobsastucuman.com.arwww.korrekturen.dewww.99stationstreet.com/food/www.99stationstreet.com/Menu_Dinner/icba-sucre.edu.bopibid.orgbirdc.ug