Polemik Politik

Pemerintah Libatkan Publik Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Oleh : Deka Prawira )*

Penerapan UU Cipta Kerja ke depannya akan diatur melalui Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah. Masyarakat bisa membaca rancangan perpres dan PP tersebut melalui situs resmi pemerintah. Bahkan juga bisa urun rembuk dan memberi masukan mengenai rancangan tersebut.

Omnibus Law UU Cipta Kerja saat ini sudah memiliki situs khusus. Di sana, masyarakat bisa membaca rancangan peraturan presiden yang merupakan tindak lanjut dari UU tersebut. Transparansi ini patut kita apresiasi karena membuktikan bahwa pemerintah tidak terburu-buru dalam membuat suatu Undang-Undang atau peraturan lain.

Selain itu, masyarakat juga bisa memberi usulan dan masukan dalam pembuatan perpres dan PP. Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian Soesiwijono Mugiarso, ada 40 peraturan presiden dan PP namun dalam website itu hanya tercantum 25-26 buah. Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk memberi usulan karena ingin menyerap aspirasi mereka.

Soesiwiono melanjutkan, masyarakat diperbolehkan untuk membaca perpres dan memberi masukan karena peraturan tersebut akan mengikat ke rakyat. Izin untuk memberi usulan juga bukan sekadar lip service, namun pemerintah memang ingin melibatkan publik. Tujuannya agar memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia di masa depan.

Masyarakat diperbolehkan memberi masukan selama 1 bulan, walau aslinya butuh 3 bulan setelah UU diresmikan, untuk membuat perpres dan PP. Waktu 1 bulan memang cukup pendek, namun setelah itu tentu semua usulan dari masyarakat perlu dirapatkan terlebih dahulu dan dipilah, mana yang baik dan mana yang hanya kritik merusak.

Pemberian izin untuk membaca rancangan peraturran presiden dan Peraturan Pemerintah, serta memberi usulan sebelum peratutan ini diresmikan merupakan terobosan baru. Karena pemerintah ingin agar demokrasi benar-benar ditegakkan di Indonesia. Kita tidak hidup di negara yang otoriter, dan setiap usulan dari masyarakat sangat berharga.

Jika suara rakyat didengarkan oleh presiden dan pejabat tinggi lain, maka mereka merasa sangat dihargai. Karena menunjukkan bahwa negara mau menerima masukan dari masyarakat, sekecil apapun. Presiden bukanlah seorang yang arogan dan suka memaksakan pendapatnya, tapi lebih memberi perhatian ke rakyatnya dan menghargai suara mereka.

Cara pmerintah untuk meminta masukan dari masyarakat sangat jitu. Pertama, mereka akan lebih familiar dengan perpres dan PP, yang tertera di dalam situs. Dengan begitu, ketika nantinya diresmikan, akan sesuai dengan kehendak rakyat karena digodok dengan masukan dari seluruh lapisan masyarakat. Jadi dipastikan tidak ada unjuk rasa yang menentangnya.

Kedua, masyarakat akan merasa diperhatikan oleh pemerintah, karena diperbolehkan untuk urun rembug. Nantinya jika PP dan perpres diresmikan, seluruh orang akan melaksanakannya tanpa mengeluh. Karena merasa pernah memberi usulan pada rancangan perpres dan PP tersebut. Bukankah mereka sendiri yang membuatnya, walau sebagian saja?

Ketiga, transparansi penggodokan rancangan PP dan prepres menunjukkan bahwa pemerintah selama ini tidak pernah menutupi proses pembuatan suatu aturan. Tidak ada yang namanya sebuah UU atau peraturan lain yang dibuat terburu-buru dan serba dadakan, karena harus sesuai prosedur. Bahkan masyarakat bisa memantaunya lewat channel Youtube pemerintah.

Dengan adanya izin untuk memberi masukan, maka masyarakat boleh mengutarakan keinginannya. Misalnya mereka memberi usul agar penerapan UU Cipta Kerja sesuai dengan pasalnya, jadi tidak ada bedanya antara yang di atas kertas dengan di lapangan. Masyarakat juga mengusulkan agar pelanggar perpres dan PP diberi hukuman setimpal.

Keberadaan situs UU Cipta Kerja membuat masyarakat bisa memberi masukan kepada pemerintah. Jadi mereka bisa menyampaikan aspirasi melalui cara yang legal dan formal. Tentunya dengan bahasa yang santun dan tidak barbar. Pemerintah akan dengan senang hati membaca masukan dan mempertimbangkannya, sebelum meresmikan perpres dan PP.

)* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih