Pemerintah Memberikan Insentif Pajak Pengusaha Terdampak Covid-19
Oleh : Dodik Prasetyo )*
Pandemi covid-19 mengakibatkan banyak perusahaan yang kolaps. Pemerintah mengabulkan permintaan para pengusaha untuk menerima insentif pajak, karena mengerti bahwa keadaan finansial mereka sedang tiris. Daftar penerima insentif pun semakin bertambah.
Membayar pajak penghasilan, pajak kendaraan, dan pajak properti, adalah kewajiban tiap warga negara, termasuk para pengusaha. Besaran pajak yang harus dibayar oleh tiap orang berbeda-beda. Untuk pajak penghasilan, nominalnya bisa 25 persen dari pendapatan. Jika merasa keberatan, maka seseorang bisa meminta insentif pajak alias keringanan, sehingga nominal pembayarannya berkurang dari biasanya.
Insentif pajak yang diminta oleh banyak orang makin bertambah dan rata-rata yang mendaftar adalah para pengusaha yang memiliki perusahaan atau pemilik UKM (usaha kecil dan menengah). Mereka meminta insentif pajak karena menjadi korban efek domino dari pandemi covid-19. Sejak diberlakukannya beberapa peraturan seperti stay at home, social distancing, dan PSBB, maka usaha mereka sepi. Terlebih orang-orang mengerem keinginan untuk belanja, karena memprioritaskan pengeluaran untuk membeli sembako.
Sebanyak 215.255 wajib pajak mengajukan insentif pajak dan hanya 90 persen yang dikabulkan. Penyebabnya adalah mereka tidak mengisi dan menyetorkan SPT tahunan beberapa waktu lalu, dan bisnisnya tidak sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha. Mereka yang dikabulkan permintaannya akan mendapat insentif pajak berupa potongan setoran 30 persen, jika termasuk dalam kategori wajib pajak yang terkena Pph (pajak penghasilan) 25.
Banyaknya orang yang mendapat insentif pajak ini makin bertambah dan hal ini sudah sesuai dengan peraturan mentri keuangan 23 tahun 2020, dan juga peraturan mentri keuangan nomor 44 tahun 2020. Peraturan ini berisi tentang insentif pajak, khusus kepada mereka yang terkena efek pandemi covid-19.
Mentri keuangan Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa ada 72.869 wajib pajak yang mendapat fasilitas pajak penghasilan 21. Jadi, tidak ada insentif, tapi pajaknya langsung ditanggung oleh pemerintah. Hanya ada 9 orang wajib pajak yang permohonannya ditolak, karena lagi-lagi datanya kurang lengkap karena tidak mengisi SPT tahunan.
Masyarakat menyambut gembira adanya insentif pajak. Mereka tidak lagi khawatir bagaimana cara membayar pajak, ketika bisnis mulai sepi dan penghasilan menurun. Langkah pemerintah untuk mengeluarkan peraturan mentri keuangan tentang insentif pajak khusus pada wajib pajak yang terkena efek pandemi corona, sangat dipuji. Hal ini membuktikan perhatian dari pemerintah dan presiden mengerti bahwa kondisi finansial rakyatnya sedang oleng.
Jika ingin masuk ke dalam daftar penerima insentif pajak tentu harus taat aturan. Seluruh lapisan masyarakat harus punya nomor pokok wajib pajak dan juga mengisi SPT tahunan. Jadi ketika ada penerimaan untuk pendaftaran insentif pajak, akan dikabulkan oleh kementrian keuangan. Karena data perusahaan dan usaha kecil menengah sudah komplit, jadi dianggap valid dan layak menerima insentif.
Walau Anda bukan pegawai negeri, maka wajib memiliki NPWP dan mengisi SPT tahunan. Agar data yang dipegang pemerintah lengkap. Lagipula jika pendapatan tidak sampai 3 juta, maka pajaknya juga relatif rendah, bukan? Ingatlah ungkapan ‘orang bijak taat pajak’. Ketika ada pandemi, maka akan diberikan keringanan pajak oleh pemerintah, dan akan dikoordinir dari kementrian keuangan.
Pajak penghasilan yang bisa mencapai 25 persen bisa dikurangi berkat adanya insentif pajak. Bahkan Anda bisa juga mengajukan keringanan agar pajak itu ditanggung oleh pemerintah. Karena sudah ada peraturan mentri keuangan yang mengorganisirnya, jadi semua wajib pajak bisa mendaftar. Asalkan ia taat mengisi dan menyetor SPT tahunan serta usahanya termasuk dalam KLU. Masyarakat yang tertib dan taat pajak pasti akan mendapat keringanan dan diperhatikan oleh pemerintah.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)