Pemerintah Mendukung Pemekaran Wilayah Papua
Oleh : Rebecca Marian )*
Tuntutan akan adanya pemekaran 3 wilayah Papua telah disetujui oleh Presiden Jokowi. Sementara Dua wilayah (Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tengah) lainnya tengah dikaji.
Sembilan tuntutan yang diajukan saat pertemuan Jokowi dengan 61 tokoh Papua beberapa waktu lalu salah satunya terkait pemekaran wilayah Papua dan Papua Barat. Awalnya pemekaran diinginkan pada 5 sektor wilayah. Namun, kabarnya hanya 3 yang baru disetujui oleh kepala negara.
Hal tersebut dinilai Jokowi, bentuk pemekaran ini perlu untuk dikaji lebih dalam lagi. Karena dari sisi regulasi sudah terdapat UU yang telah mengaturnya. Sebelumnya pertemuan yang ditengarai dihadiri oleh tokoh adat, tokoh agama, pejabat daerah hingga kaum mahasiswa.
Sementara Presiden Jokowi didampingi oleh beberapa aparatur negara. Antara lain; Wiranto selaku MenkoPolhukam, Budi Gunawan Selaku Kepala BIN, Retno Marsudi Menteri Luar Negeri. Beserta Pratikno selaku Mensesneg dan Lanis Kogoya selaku Staf Khusus Presiden.
Pertemuan ini telah direncanakan Jokowi sejak aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan pecah di sejumlah wilayah di Papua bulan Agustus lalu. Aksi protes ini diakibatkan oleh tindakan rasisme serta persekusi terhadap mahasiswa Papua. Yang mana saat itu berada di Surabaya dan Kota Malang.
Usulan pemekaran beberapa provinsi Papua dan Papua Barat ini agaknya harus menjadi pertimbangan tersendiri mengingat akan segi kepentingan strategis nasional. Menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, usulan pemekaran tersebut tengah melalui proses pengkajian. Meski pemerintah memakai kebijakan moratorium, namun usulan terkait pemekaran ini merupakan hal sebagai pengecualian.
Sementara kepentingan strategis nasional inilah yang agaknya menjadi pertimbangan, dan berpotensi sebagai kepentingan nasional negara. Tjahjo juga menyatakan jika pemerintah diakuinya belum melepas moratorium pemekaran daerah, namun usulan ini dinilai berbeda. Mengingat telah ada dasar serta Undang-Undangnya, dan hanya soal waktu saja.
Namun, pengkajian lebih mendalam dan hati-hati akan dilakukan, agar penelaahan pijakan hukum terkait usulan segera dapat ditundaklanjuti. Yang terpenting aspirasi ini telah ditampung. Menteri Tjahjo sendiri juga menyoroti soal UU berkenaan dengan otonomi khusus dengan nomor 21/2001, yang mana akan berakhir pada tahun 2021. Ia menilai jika pelaksanaannya akan tetap dilanjutkan.
Namun proses pengkajian dan evaluasi tetap harus dilakukan. Berdasarkan evaluasi tersebut akan menjadi format dasar pemberlakuan Otsus kedepannya. Ia juga menyatakan jika akan berdiskusi dengan dua menteri terkait, yakni Kemenkeu beserta Bappenas. Hal ini juga berdasar atas dana Otsus yang diberikan ialah berasal dari kedua kementerian tersebut.
Sebelumnya telah ada usulan pemekaran terkait wilayah Papua. Yakni meliputi, Papua Utara, Tengah juga selatan. Pemekaran ini diperuntukkan guna mengatasi masalah keamanan juga pemerintahan Bumi Cendrawasih. Jika pemekaran dilakukan maka akan ada gubernur sekaligus wakil gubernur yang akan diwakilinya. Abraham Ataruli, selaku Tim Pengawas Pemantau Otsus Aceh-Papua memperkirakan jika pemekaran ini nantinya bisa menjadi solusi polemik di Papua.
la mengaku jika suku-suku di wilayah Papua tak cukup hanya diperhatikan oleh dua pemerintahan daerah. Yang mana seperti saat ini yaitu Papua dan Papua Barat. Sehingga dengan adanya pemekaran ini rakyat Papua akan merasa diberi kesempatan serta mampu menghindarkan kesenjangan.
Pendapat dukungan akan pemekaran wilayah Papua ini juga disampaikan oleh Walikota Tangerang Selatan, yakni Airin Rachmi Diany. Ia menyatakan jika pemekaran suatu wilayah ini bukan hanya dilakukan dengan mengedepankan kepentingan. Namun juga dinilai harus mampu mensejahterakan kehidupan masyarakat.
Ia mengatakan jika berdasar atas pengalaman saat Tangerang Selatan mengalami pemekaran dari kota Tangerang. Hal ini dinilai berhasil memudahkan masyarakat khususnya akses yang dapat dijangkau lebih mudah terkait birokrasi. Selain lebih memudahkan birokrasi, Airin menyebut perihal pemekaran ini, juga harus ada usaha peningkatan daya saing dengan implikasi mensejahterakan masyarakat. Namun tetap melalui proses pengkajian.
Terlepas dari segala polemik, tentunya pemerintah menginginkan pemekaran wilayah ini berdampak positif bagi kehidupan rakyat Papua. Pemerintah tidak akan menghalangi pemekaran ini jika dinilai akan mampu meningkatkan potensi kesejahteraan. Sama seperti yang dilakukan wilayah lain. Semoga kajian ini segera membuahkan hasil. Sehingga rakyat Papua akan terbebas dari segala masalah kesenjangan birokrasi juga kemasyarakatan lain yang dirasakannya.
)* Penulis adalah mahasiswin Papua tinggal di Jakarta