Pemerintah Menjamin Ekosistem Investasi Dengan Beragam Fasilitas Fiskal
Oleh : Rika Prasatya )*
Pemerintah menjawab tantangan penciptaan lapangan kerja di masa pandemi Covid-19 dengan berbagai langkah dan upaya, utamanya melalui reformasi regulasi dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja hadir untuk memberikan arah kebijakan dalam melakukan langkah-langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan dan memajukan perekonomian Indonesia.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo terus berupaya menarik investasi masuk ke Indonesia. Karenanya, pemerintah melancarkan berbagai jurus demi menarik investor ke dalam negeri. Pemerintah menyediakan beragam fasilitas fiskal yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan investasi atau kepada industri yang turut berpartisipasi untuk mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, pemerintah juga membangun berbagai kawasan industri atau ekonomi. Hal ini dilakukan supaya persoalan yang menyangkut tanah atau lahan bisa dipermudah.
Pemerintah akan terus memperbaiki ekosistem investasi dengan mereformasi berbagai regulasi terkait perizinan, yaitu lewat omnibus law. Konsep omnibus law ini menggabungkan sejumlah aturan terkait dengan perizinan bisnis di berbagai kementerian/lembaga menjadi satu UU akan dijadikan payung hukum baru, yang telah tertuang dalam UU Cipta Kerja. Mengingat dalam UU, Presiden adalah penanggung jawab tertinggi atas semua kewenangan, maka Presiden yang berhak mengatur, mengubah atau mencabut bila pelaksanaan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
UU Cipta Kerja memiliki beberapa kebijakan strategis. Kebijakan tersebut adalah peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, perlindungan dan kesejahteraan pekerja, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UU Cipta Kerja diharapkan dapat membuat iklim investasi kondusif, dan akan menyerap lebih banyak tenaga kerja, sehingga mengurangi pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas pekerja meningkat.
Berkembangnya iklim dan ekosistem investasi yang kondusif dengan adanya kepastian hukum menjadi poin yang sangat penting dalam menyukseskan akselerasi pembangunan, terlebih dalam hal menciptakan kemudahan investasi guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Investasi memiliki posisi yang sangat strategis dalam tataran pembangunan perekonomian suatu negara, utamanya dalam menjamin pertumbuhan ekonomi yang mantap (steady state growth) berkesinambungan, sehingga pembangunan memiliki manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Para investor baik dalam dan luar negeri diimbau tidak perlu khawatir atau takut untuk berinvestasi di Indonesia. Pasalnya, pemerintah terus berusaha untuk mempercepat semua implementasi paket kebijakan ekonomi yang dapat menggerakkan perekonomian nasional. Selain itu, pemerintah juga telah menjamin ekosistem investasi yang aman dan kondusif di Indonesia.
*Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)