Polemik Politik

Pembentukan DOB Papua Disiapkan dalam 2 Kelompok Besar

Setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua menjadi UU pada 30 Juni 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan langkah pembentukan DOB Papua dalam kelompok besar, yaitu prapembentukan dan pascapembentukan DOB. Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan 3 UU yaitu UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan sambil menunggu naskah 3 UU tersebut diserahkan DPR kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani dan diundangkan, maka Kemendagri telah mempersiapkan langkah untuk pembentukan DOB di Provinsi Papua. “Kalau sesuai aturan itu, setelah diserahkan kepada pemerintah, itu pemerintah harus mengundangkan paling lambat 30 hari. Sejalan dengan itu, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah untuk pembentukan daerah otonomi baru,” kata Benni Irwan, Jumat (15/7/2022).

“Kalau saya boleh membagi dalam 2 kelompok besar,” lanjutnya. Pertama, prapembentukan atau penyiapan pembentukan daerah, termasuk perangkat daerahnya. Kedua penyiapan pascapembentukan setelah terbentuknya organisasi perangkat daerah (OPD).

“Yang saya maksud perangkat, ada daerah, ada pimpinan daerah, ada pegawai di daerah, lengkap semua. Gedung, aturan-aturan dan lain sebagainya. Termasuk juga anggaran yang akan disiapkan pemerintah pusat,” ujar Benni Irwan. Begitu juga dengan pascapembentukan daerah, kata Benny. Meskipun daerah telah memiliki kepala daerah meskipun dalam status penjabat, tetapi pemerintah akan melakukan pendampingan.

Di masa prapembentukan, Benni menegaskan pekerjaan rumah pertama yang harus dilakukan adalah pemerintah perlu memastikan kapan DOB itu akan diresmikan dan siapa yang akan menjadi penjabat gubernur. Setelah diresmikan pembentukan DOB-nya, kemudian juga harus dipastikan DOB tersebut sudah mempunyai OPD. Bila merujuk pada pengalaman pembentukan DOB baru di Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kalimantan Utara (Kaltara) dibutuhkan 22 OPD di tingkat provinsi.

Kalkulasi sementara, ungkap Benni, dibutuhkan sekitar 1.055 aparatur sipil negara (ASN) di masing-masing provinsi DOB Papua, yang terdiri dari beberapa layer eselon seperti eselon 1, 2, 3, dan 4. “(Kebutuhan OPD) sangat tergantung pada urusan masing-masing daerah tadi. Bukan tidak terbuka kemungkinan bisa bertambah,” terang Benni Irwan.

Bila daerah, kepala daerah dan OPD sudah ada, Benni menambahkan maka infrastruktur perlu disiapkan, seperti gedung kantor kepala daerah, gedung kantor OPD dan lainnya. Persiapan infrastruktur di DOB ini dilakukan oleh pemerintah pusat bersama dengan pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten (pemkab). Untuk anggaran, kata Benni, saat ini sedang dikalkulasi oleh Kementerian Keuangan, Kemendagri, Bappenas dan kementerian/lembaga yang terkait. Kalkulasi dilakukan untuk anggaran tahun 2022 terlebih dahulu dan menentukan besaran anggaran di Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan sama besar atau berbeda.

Di samping itu, lanjut Benni, perlu disiapkan aturan dalam bentuk peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) sebagai payung hukum untuk melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan. Sekaligus memudahkan mereka menyusun anggaran tahun berikutnya. “Terutama jika bisa beroperasi 2022, perlu disiapkan perhitungan-perhitungan yang berbasis kepada regulasi untuk anggaran 2023. Jadi perlu ada perda RAPBD, RKPD dan lainnya di 2023,” tutur Benni Irwan.

Masalah lainnya adalah pembinaan dan pengawasan juga akan dilakukan oleh Kemendagri bersama dengan Kementerian lain. Penyiapan rencana tata ruang dengan batas yang jelas juga akan disiapkan dan berbagai aspek lainnya. “Itu yang perlu disiapkan di awal-awal untuk pembentukan otonomi baru. Ada 14 item kurang lebih,” tukas Benni Irwan. Selanjutnya pascapembentukan, Benni menegaskan pemerintah tidak akan bisa melepas begitu saja DOB baru ini, tetap akan ada asistensi sampai betul-betul daerah tersebut bisa menjalankan roda pemerintahan dengan stabil. Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan kebutuhan pegawai 80% berasal dari orang asli Papua. Pemenuhan pegawai itu bisa didapatkan dari orang asli Papua yang bekerja di pemerintah pusat, provinsi, kabupaten atau di provinsi lain yang ingin pindah dan mengabdikan diri di tanah kelahirannya. Atau individu yang ingin mendaftarkan diri sebagai ASN di 3 Provinsi baru tersebut. “Prinsipnya pemerintah akan menyiapkan pondasi yang kuat dan baik agar betul-betul daerah yang baru ini mempunyai kedudukan, kekuatan, langkah yang lebih terarah untuk bisa running sendiri di tahun-tahun berikutnya. Kalau pondasinya tidak kuat, tidak baik, kita bisa bayangkan ke depannya,” tegas Benni Irwan.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih