Pemerintah Optimalkan Implementasi UU Cipta Kerja
Oleh : Putu Prawira )*
UU Cipta Kerja yang diresmikan pada akhir 2020 akan diterapkan pada awal 2021. Namun untuk implementasinya, masih menunggu launching aturan turunannya. Yakni 49 peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Pemerintah berjanji akan menerapkan UU Cipta Kerja dengan optimal, demi kesejahteraan rakyat.
Keberadaan UU Cipta Kerja sempat menghebohkan publik, karena ada banyak sekali perbaikan, baik di bidang investasi, ketenagakerjaan, sampai kehutanan. UU ini bahkan disebut juga dengan UU sapujagat, karena akan merombak hampir semua sektor di Indonesia. Perubahan ini tidak usah ditakuti, karena justru akan memperbaiki birokrasi di Indonesia.
Masyarakat harap-harap cemas menanti peresmian aturan turunan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 49 peraturan presiden dan peraturan pemerintah. Karena jika aturan turunan ini sudah fix, implementasi UU Cipta Kerja akan dilakukan 100%. Sehingga pasal-pasalnya mulai diberlakukan, seperti perubahan jam dan waktu kerja, pemberian bonus, kemudahan investasi, dll.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan meresmikan aturan turunan UU Cipta Kerja 3 bulan setelah UU ini disahkan. Rencananya di awal februari, aturan ini baru akan diresmikan. Dalam artian saat ini tinggal tahap finishing.
Waktu 3 bulan untuk menggodok aturan turunan UU Cipta Kerja diperlukan agar nanti implementasinya di lapangan berjalan dengan lancar. Selain itu, dalam penyusunan aturan turunan ini, dilibatkan kementerian dan lembaga terkait. Sehingga masyarakat akan mengambil keuntungan dari UU Cipta Kerja dan turunannya.
Selain itu, dalam masa penyusunan aturan turunan, tidak bisa dikatakan lama. Karena ada jatah durasi waktu bagi masyarakat untuk membaca 75% dari isi aturan turunan UU Cipta Kerja, di situs resminya. Bahkan mereka juga bisa memberi masukan secara langsung, sehingga bisa dibaca dan dicermati oleh DPR.
Setelah itu aturan turunan baru masuk ke tahap pembahasan dan akhirnya sebentar lagi diresmikan. Masyarakat tidak bisa protes lagi, seperti ketika ada pihak yang mendemo UU Cipta Kerja. Karena mereka sudah membaca dan memberi masukan pada aturan turunan tersebut, dan wajib menyetujuinya.
Ketika aturan turunan UU Cipta Kerja disahkan, tidak usah takut. Pertama, isinya tidak bertentangan dengan UU tersebut. Kedua, aturan turunan akan mengatur lebih detail mengenai implementasi UU Cipta Kerja di lapangan. Sehingga akan mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.
Saat UU Cipta Kerja dan aturan turunannya diterapkan, maka ada perubahan yang sangat besar di hampir semua bidang. Misalnya, pengusaha UMKM akan terbantu dengan klaster UMKM dan kemudahan berusaha. Karena mereka mendapat izin usaha dengan mudah dan cepat, dan bisa diurus via online. Izinnya juga digratiskan, jadi sangat menolong para pengusaha cilik.
Pengusaha juga bisa bekerja sama dengan penanam modal asing, karena di klaster investasi UU Cipta Kerja, ada kemudahan bagi para investor. Sehingga bisnis mereka makin maju, berkat suntikan dana investor. Kerja sama ini saling menguntungkan, dan jangan ada selentingan yang berkata bahwa investasi adalah penjajahan. Karena faktanya, penanaman modal asing sudah ada sejak zaman orde baru.
Penerapan UU Cipta Kerja juga ada di bidang ketenagakerjaan. Para pegawai akan senang karena mendapat bonus tahunan, sesuai dengan masa kerjanya. Mereka juga masih mendapat hak untuk cuti dan dilarang dipecat ketika sakit atau saat mengalami kecelakaan kerja. UU Cipta Kerja terbukti melindungi para pekerja.
Ketika UU Cipta Kerja diterapkan, maka masyarakat yang diuntungkan. Karena mereka yang punya usaha kecil, akan mendapat izin dengan mudah dan cepat. Juga berkesempatan untuk didanai oleh investor asing, dan mengembangkan bisnisnya. UU Cipta Kerja juga menguntungkan pekerja karena mereka mendapat bonus tahunan dan berbagai fasilitas lain.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini