Pemerintah Optimalkan Penegakan Hukum Terhadap KST Papua
Oleh : timotius Gobay )*
Pemerintah terus mengoptimalkan penegakan hukum bagi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Masyarakat mendukung upaya tersebut dan berharap Pemerintah tidak memberikan ampunan kepada kelompok separatis yang telah melukai rakyat.
Kelompok kriminal bersenjata (KKB) masih menjadi ancaman di Papua. Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhri memastikan bahwa penegakan hukum terhadp KKB di Kabupaten Puncak Jaya, Papua tetap dilakukan.
Hal tersebut dikatakan terkait rentetan teror dan serangan yang dilakukan oleh KKB beberapa waktu lalu, seperti pembakaran gedung sekolah, pembakaran honai, penembakan guru, penembakan Kabinda dan satu anggota Brimob.
Dirinya menegaskan, penegakan hukum akan terus dilakukan di berbagai titik yang merupakan tempat atau markas dari KKB.
Ia juga memastikan saat ini pasukan gabungan TNI-Polri terus melakukan pengejaran terhadap KKB yang kerap memberikan teror kepada masyarakat Papua yang tetap setia berpegang teguh kepada NKRI.
Mathius mengatakan, dirinya sudah mengingatkan kepada anggotanya yang berada di beberapa titik yang ada di Kabupaten Puncak Jaya untuk mengantisipasi pergerakan kelompok ini.
Selain itu, Ia mengatakan untuk wilayah Kabupaten Puncak, personel TNI-Polri juga sedang melakukan pagar betis di Intan Jaya. Pihaknya berharap di dua wilayah yang sering kacau yakni Puncak dan Intan Jaya, bisa dibersihkan.
Setelah itu, pihaknya akan mencari ke mana bergesernya KKB. Apakah mereka kembali ke kelompok mereka sebagaimana awal mereka sebelum hadir di Ilaga?
Mathius mengaku, masih memberikan kesempatan kepada anggota KKB yang ingin kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Kesempatan untuk kembali ke NKRI masih terbuka, namun bila tidak mempergunakan kesempatan itu dan masih melakukan tindak kriminal maka akan berhadapan dengan aparat keamanan.
Dirinya mengatakan, penegakan hukum akan dilakukan terhadap para pelaku tindak kriminal sehingga diharapkan kesempatan atau tawaran tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, melaporkan bahwa saat ini anggota KKB diperkirakan hanya menyisakan 150 orang militan saja.
Sementara itu pimpinan KKB Terinus Enumbi muncul setelah seorang anak buahnya yang berinisial LW diamankan personel TNI Polri. Pentolan teroris di Papua ini ternyata sudah dua kali mengkhianati NKRI.
Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, bahwa Terinus Enumbi sudah pernah menyerahkan diri ke Pangkuan NKRI pada 2016 lalu. Namun pada 2018, dirinya kembali beraksi sebagai bagian dari KKB.
Iqbal menuturkan, Terinus Enumbi melakukan aksi bengisnya terhadap seorang prajurit TNI, almarhum Letda Blegur hingga gugur saat bertugas dan seorang rekannya.
Pelaku LW yang belum lama ini diamankan oleh personel gabungan TNI Polri juga diduga merupakan pelaku penembakan terhadap Letda Blegur pada saat itu atas instruksi Terinus Enumbi.
Aksi penembakan tersebut terjadi di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya pada Maret 2020 lalu. Terinus Enumbi menjadi pimpinan komplotan KKB setelah berpisah dari pimpinan sebelumnya Goliat Tabuni.
Saat ini tim gabungan TNI – Polri tengah mengejar Terinus Enumbi dan gerombolannya yang diduga berada di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Papua.
Jejak kriminal KKB sepertinya memang tidak bisa diampuni, apalagi mereka kerap mengatasnamakan rakyat untuk memberikan serangan kepada aparat TNI-Polri.
Kejahatan yang dilakukan oleh KKB layak disejajarkan dengan aksi teror. Sebab, perbuatan KKB menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, senjata api, serta menimbulkan efek ketakutan yang luas di tengah masyarakat.
Aksi penyerangan yang telah dilakukan oleh KKB tersebut tentu menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan NKRI dan jalannya program pembangunan di Papua yang tengah digalakkan oleh pemerintah.
Sementara itu, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD telah menetapkan KKB sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT). Artinya pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.
Oleh karena itu, pemerintah juga telah meminta TNI dan Polri untuk memberikan tindakan tegas dan terukur kepada KKB Papua yang kian meresahkan. Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak terorisme.
Tak hanya membunuh warga sipil tak berdosa, KKB juga mengancam akan membunuh orang Jawa yang tinggal di Papua.
Tiada ampun bagi KKB, kelompok tersebut tidak hanya kelompok separatis, tetapi juga kelompok penebar keresahan dan penebar teror yang mengancam NKRI.
)* Penulis adalah mahasiswa papua tinggal di Gorontalo