Pemerintah Percepat Stimulus Bagi Usaha Mikro Ditengah Pandemi Covid-19
Oleh : Raditya Putu Pandet )*
Pandemi covid-19 memukul hampir semua bidang, terutama ekonomi. Apalagi pengusaha UMKM, mereka makin miris karena bisnisnya sepi. Penyebabnya karena masyarakat lebih memilih untuk belanja sembako daripada kebutuhan lain. Pemerintah sigap menolong pengusaha UMKM dengan mengadakan program pemulihan ekonomi nasional.
Pengusaha UMKM adalah pihak yang dirugikan oleh corona, karena tokonya sepi. Banyak orang yang lebih memilih untuk beli via online shop atau marketplace. Daya beli juga menurun karena banyak pengangguran baru. Beban ini makin berat jika mereka masih punya cicilan di Bank atau perusahaan finance. Mereka kelimpungan karena kesusahan membayar.
Pemerintah segera bergerak cepat dalam menolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mengapa harus UMKM? Karena terbukti bisnis ini menyerap lebih dari 90% tenaga kerja. Lebih dari 60% pendapatan negara juga berasal dari pajak UMKM. Jadi pengusaha kecil harus diperhatikan, karena mereka juga termasuk penggerak roda ekonomi di Indonesia.
Presiden Joko Widodo saat ditemui di Istana Negara, menyatakan bahwa seluruh mentri ekonomi harus secepatnya memberi stimulus relaksasi dan restrukturisasi kepada UMKM. Tujuannya agar tidak kena imbas dari pertumbuhan ekonomi dunia yang sedang lambat akibat pandemi covid-19. Tak hanya UMKM, Koperasi juga diberi dana bergulir agar tetap bisa bertahan.
Langkah pertama untuk menolong pengusaha UMKM adalah dengan relaksasi kredit, yang artinya ada pengurangan suku bunga pinjaman. Jika biasanya bunga yang harus dibayar 6% per bulan, maka dikurangi jadi 3% saja. Selain itu, waktu peminjaman juga diperpanjang, jadi nominal yang harus dibayar juga makin kecil. Itu berlaku untuk pinjaman di Bank maupun perusahaan finance.
Selain itu, sebanyak 12 juta pengusaha UMKM diberi bantuan modal kerja darurat senilai 2,4 juta dari Presiden Joko Widodo. Presiden berharap uang ini digunakan untuk menambah jumlah dagangan. Dengan artian, jangan malah digunakan untuk belanja konsumtif. Namun uangnya diputar untuk usaha sehingga bisnisnya bisa bertahan walau di tengah pandemi covid-19.
Pengusaha UMKM juga mendapat pengurangan pajak. Jadi nominal pajak yang harus dibayar tidak sebesar biasanya. Pemerintah memahami bahwa di masa pandemi, banyak pihak yang kesusahan, juga termasuk pebisnis Usaha Mikro Kecil Menengah. Jadi mereka mendapat bantuan berupa pengurangan pajak agar tidak terlalu banyak mengeluarkan uang.
Selain pebisnis UMKM, koperasi juga mendapat bantuan dari pemerintah berupa modal kerja yang nilainya mencapai 100 milyar rupiah. Hal ini tercakup dalam program pemulihan ekonomi nasional. Mengapa harus koperasi? Karena mereka juga turut membantu rakyat kecil untuk mendapat dana (di koperasi simpan pinjam) dengan syarat yang relatif mudah.
Bantuan dari pemerintah untuk pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah dan juga koperasi ini membuktikan perhatian mereka terhadap rakyat kecil. Jadi, presiden tak hanya dekat kepada pengusaha kelas kakap, tapi juga memikirkan nasib pengusaha kecil dan pebisnis UMKM, serta koperasi. Karena mereka juga jadi korban dari badai corona yang melanda negeri kita.
Bantuan diberikan berupa pengurangan suku bunga pinjaman, bukan penghapusan. Karena sebagai pengusaha profesional, pebisnis UMKM harus melunasi hutangnya. Jadi dengan adanya relaksasi kredit, mereka diharap masih bertanggung jawb akan kreditnya. Jika tidak, akan berimbas pada perbankan. Mereka bisa masuk ke dalam daftar blacklist Bank Indonesia.
Pemerintah memperhatikan nasib rakyat kecil, terutama pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Mereka diberi suntikan modal, pengurangan pajak, dan suku bunga kredit. Diharap bantuan-bantuan ini bisa menolong para pengusaha UMKM agar bisa tetap survive dan menjalankan bisnisnya dengan semangat. Walau kita masih dalam pandemi covid-19.
)* Penulis adalah kontributor The Jakarta Institute