Pemerintah Tegas Memerangi Korupsi
Oleh : Rahmat Kartolo )*
Ketegasan pemerintah dalam memerangi korupsi tidak perlu diragukan. Saat ini, Presiden Jokowi pun tidak memiliki beban politik sehingga pemerintah akan maksimal dalam memberantas korupsi.
Dalam periode kedua bagi Jokowi, pertanyaan tentang komitmen dirinya dalam memerangi korupsi mendapatkan sorotan dari banyak pihak, salah satunya dari Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), yang merasa miris atas sikap Jokowi dalam memberikan grasi kepada terpidana korupsi yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Namun komitmen pemberantasan korupsi tentu harus dilihat secara lebih luas dan mendalam. Tidak hanya semata-mata berdasarkan diberikan atau tidaknya grasi. Karena grasi yang diberikan tersebut tidak membebaskan Gubernur Annas dari hukuman. Grasi tersebut hanya mengurangi masa hukuman dari 7 tahun menjadi 6 tahun.
Tentu saja kritikan tetap harus diterima, tetapi sang pemberi kritik juga perlu memahami tujuan pemidanaan yang selain memberikan efek jera, juga merehabilitasi narapidana agar dapat menjadi orang yang lebih baik di masyarakat.
Oleh sebab itu, sudah semestinya kita juga melihat secara komprehensif terkait dengan pemberian grasi tersebut, dimana pemberian grasi kepada Gubernur Annas diberikan lantaran alasan kemanusiaan dimana Annas tengah sakit.
Kita juga harus paham bahwa tujuan pemidanaan bukanlah penyiksaan, melainkan kontrol sosial, membuat efek jera dan konsekuensi perbuatan pidana.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemberian grasi terhadap koruptor tidak bisa dianggap sebagai sikap pemerintah yang tidak mendukung pemberantasan korupsi. Menurutnya pemberian grasi tersebut karena alasan kemanusiaan, sudah tua dan sakit-sakitan di dalam tahanan.
Sebelumnya, Jokowi juga telah memberikan penjelasan langsung kepada media terkait dengan grasi yang ia berikan kepada Annas Maamun. Mantan walikota Surakarta tersebut menuturkan bahwa grasi itu diberikan atas berbagai tanya pertimbangan kemanusiaan.
Jokowi juga telah angkat bicara mengenai pemberian grasi tersebut, ia mengatakan tidak semua yang mengajukan permohonan grasi dikabulkan, karena setiap tahun ada ratusan yang mengajukan grasi kepada Presiden.
Grasi tersebut diberikan karena memang adanya pertimbangan MA seperti itu, pertimbangan yang kedua dari Menkopolhukam juga seperti itu. Dan yang ketiga memang dari sisi kemanusiaan, umurnya sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga Presiden pun memberikan grasi.
Berdasarkan surat permohonan grasi yang disampaikan, Annas mengatakan bahwa dirinya mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, yakni penyakit paru obstruktif kronis PPOK, dispepsia, gastritis, hernia dan sesak nafas.
Jokowi juga telah menegaskan bahwa dirinya tidak berkompromi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, Kepala Negara berharap bahwa seluruh pihak tidak meragukan komitmen pemerintah terhadap hal tersebut. Presiden menghimbau kepada masyarakat agar membahas atau membicarakan isu tersebut dengan pikiran jernih, objektif dan tanpa prasangka berlebihan.
Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar juga menyebutkan, bahwa upaya pencegahan korupsi di era pemerintahan Jokowi saat bersama Jusuf Kalla sangatlah terasa.
Menurut Antasari Azhar, pencegahan korupsi di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) semakin terasa karena adanya peningkatan pelayanan publik yang semakin bersih dari prakti rasuah.
Menurutnya, masyarakat bisa melihat langsung sekaligus mengawasi proses pembangunan yang sedang berjalan. Di sisi lain, dirinya juga melihat adanya peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan.
Meningkatnya peran masyarakat juga banyak dipengaruhi oleh media dalam mengangkat persoalan-persoalan yang ada di lapangan. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam mengurangi korupsi di bidang pelayanan publik juga semakin tinggi, sehingga aparat dan birokrat yang bertanggungjawab dalam urusan tersebut juga akan bekerja semakin profesional.
Disisi lain, Mantan Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo juga menuturkan, salah satu yang terpenting dari upaya Presiden Jokowi dalam meningkatkan pelayanan publik adalah meningkatnya efektifitas penggunaan anggaran negara.
Hal yang mendasar menurut Johan adalah, Presiden Jokowi menempatkan lembaga seperti KPK sebagai ujung tombak yang sentral.
Upaya untuk memperlemah KPK dihadapi Presiden justru dengan membangun regulasi yang menempatkan KPK tidak hanya aktif dalam tindak penanggulangan dan pemberantasan, tetapi mulai di hulu pada level pencapaian.
Tentu kita semua telah mengetahuinya, bagaimana negara hadir dalam kasus korupsi yang cukup memuakkan. Dengan adanya era keterbukaan dan reformasi, tentu kita akan semakin mudah untuk sekedar mengambil gambar lalu melaporkannya.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik