Polemik Politik

Pemerintah Tegaskan Formula Kenaikan UMP untuk Lindungi Daya Beli Pekerja dan Keberlanjutan Usaha

Oleh: Bara Winatha*)

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha melalui penetapan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru untuk tahun 2026. Komitmen tersebut diwujudkan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional karena menghadirkan formula yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi daerah sekaligus merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengupahan yang berkeadilan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan bahwa PP Pengupahan disusun melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional, kondisi ketenagakerjaan, serta aspirasi para pemangku kepentingan. Ia menjelaskan bahwa formula baru yang digunakan dalam penetapan UMP 2026 didasarkan pada inflasi yang ditambah dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan faktor alfa. Rentang koefisien alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3. Penyesuaian ini bertujuan agar kenaikan upah lebih responsif terhadap realitas ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja di berbagai daerah.

Pemerintah menilai bahwa kebijakan pengupahan tidak dapat diseragamkan secara kaku karena kondisi ekonomi, struktur industri, serta tingkat harga kebutuhan pokok di setiap wilayah berbeda. Dengan formula baru tersebut, penetapan UMP tidak lagi bersifat satu ukuran untuk semua, melainkan disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan ekonomi daerah masing-masing. Oleh karena itu, Dewan Pengupahan Daerah diberikan peran strategis untuk menghitung dan merekomendasikan besaran kenaikan UMP kepada gubernur berdasarkan formula yang telah ditetapkan dalam PP Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga menegaskan kewajiban gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan UMP paling lambat pada 24 Desember 2025 agar dapat berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Selain UMP, kepala daerah juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan diberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Langkah ini dipandang penting untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik kerja dan tingkat risiko yang berbeda.

Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif. Pemerintah menyadari bahwa dunia usaha memerlukan kepastian regulasi agar dapat merencanakan kegiatan produksi dan investasi secara berkelanjutan. Dengan formula yang transparan dan berbasis indikator ekonomi yang terukur, pelaku usaha diharapkan dapat memprediksi kenaikan upah dan menyesuaikannya dengan perencanaan bisnis tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono mengatakan bahwa terbitnya PP Pengupahan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dalam menghadapi penetapan UMP 2026. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya aturan tersebut, penghitungan kenaikan UMP di daerah sudah dapat segera dimulai sesuai amanah regulasi. Menurutnya, kebijakan pengupahan yang baru perlu dijadikan pedoman oleh Dewan Pengupahan Daerah agar keputusan yang dihasilkan benar-benar menjadi alternatif terbaik bagi kepentingan pekerja maupun pengusaha.

Dari sisi serikat pekerja, kebijakan ini juga mendapatkan apresiasi. Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane mengatakan bahwa penandatanganan PP Pengupahan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya pengupahan berbasis kebutuhan hidup layak. Kebutuhan hidup layak di setiap daerah berbeda-beda, sehingga penetapan UMP yang disesuaikan dengan kondisi wilayah merupakan langkah yang tepat dan patut diapresiasi.

Pemerintah menegaskan bahwa PP Pengupahan juga merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan nasional. Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah meminta pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK menekankan pentingnya pelibatan aktif serikat pekerja dan buruh dalam proses penyusunan regulasi tersebut agar menghasilkan kebijakan yang adil dan berimbang.

Dalam konteks tersebut, PP Pengupahan dipandang sebagai langkah transisi yang strategis. Pemerintah berupaya memastikan bahwa selama proses penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru berlangsung, perlindungan terhadap pekerja tetap terjaga dan dunia usaha tetap memiliki kepastian. Formula kenaikan UMP yang lebih adaptif diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tengah tantangan global yang masih dinamis.

Melalui PP Pengupahan 2026, pemerintah ingin membangun pemahaman publik bahwa kebijakan pengupahan harus dilihat sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang lebih luas. Keterlibatan Dewan Pengupahan Daerah, dialog sosial antara pengusaha dan pekerja, serta pengawasan pemerintah daerah menjadi kunci agar implementasi kebijakan berjalan efektif. Transparansi dalam perhitungan dan komunikasi yang baik antar pemangku kepentingan juga dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dan konflik industrial.

Dengan demikian, penegasan formula kenaikan UMP terbaru tidak hanya mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap pekerja, tetapi juga menunjukkan perhatian serius terhadap keberlanjutan dunia usaha. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi hubungan industrial yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan ke depan.

*) Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih
m.jbmarugroup.comftp.archilab-doma.comm.primeblendind.comm.jawamotorcycles.czm.laboratoriocelada.com.arftp.netbek.co.zamanoa.educationm.sulaeman.comapi.micropasts.orgm.daijiangtao.blogm.bellawoo.commultipath-tcp.comm.ayanacampbell.comm.balry.comftp.epistemics.netftp.akperhusada.ac.idftp.atl.ac.idftp.akbidds.ac.idftp.aakt.ac.idm.inversion-engine.comwhm.web.hariansilampari.co.idpop.centurio.netm.ftp.intech.edu.arm.smoothieware.orgid.oliveryang.netintro.vtaiwan.twftp.netbek.co.zam.sometext.comm.sontek.netpmb.akperhusada.ac.idm.akbidds.ac.idm.akperhusada.ac.idm.atl.ac.idm.aakt.ac.idakbidds.ac.idatl.ac.idaakt.ac.idakperhusada.ac.idimplementa.com.pyfundaciontexo.orglangvalda.co.uksciencebus.gov.bdwww.empresariosaltiplano.comnatsci.manoa.hawaii.edumicrobiology.manoa.hawaii.edubiodiversity-reu.manoa.hawaii.edugarciaaliaga.comswasthayurveda.lkrsud.sintang.go.idcmis.cro.moial.p3.gov.nplp3m.itb-ad.ac.idcestanobre.com.brwww.semanadafisica.unir.brwww.bstwn.orgm.laboratoriocelada.com.arftp.angleton.ioid.improveffect.comwww.akperhusada.ac.idisef.nenc.gov.uanenc.gov.uawww.tebadul.comwww.imtacar.comdigamus-award.dekulturtussi.deankevonheyl.deheylshof.deherbergsmuetter.deprgc.edu.injbmarugroup.comakbidpemkabbgoro.ac.idintermex.rswww.drzarirudwadia.comwww.laparoscopyindia.comherniasocietyofindia.orgmuslimwriters.orgmkausa.orgwww.quranfacts.comjournal.hcsr.gov.sysjcr.hcsr.gov.sysubmit.hcsr.gov.syqlu.ac.paandrzejsikorowski.plinterlexa.rsqlu.ac.pawww.ryscontrol.com.arwww.expresobsastucuman.com.arwww.korrekturen.dewww.99stationstreet.com/food/www.99stationstreet.com/Menu_Dinner/icba-sucre.edu.bopibid.orgbirdc.ug