Pemerintah Tempatkan Koperasi Desa sebagai Pilar Kebijakan Ekonomi Kerakyatan

Oleh: Eza Darnawan )*
Pemerintah semakin menegaskan peran koperasi desa sebagai pilar utama kebijakan ekonomi kerakyatan. Melalui penguatan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, negara menempatkan koperasi bukan sekadar sebagai unit usaha, tetapi sebagai instrumen strategis untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, pemerataan ekonomi, dan pengurangan ketergantungan terhadap bantuan sosial.
Kebijakan ini mencerminkan arah baru pembangunan ekonomi yang berpijak pada kekuatan komunitas. Pemerintah memandang koperasi desa sebagai wadah paling relevan untuk menghimpun potensi masyarakat secara kolektif, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh warga desa dan kelurahan.
Salah satu langkah konkret ditunjukkan melalui kerja sama antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Sosial yang mendorong keluarga penerima manfaat bantuan sosial agar secara bertahap menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih. Pendekatan ini dirancang sebagai strategi transisi dari pola perlindungan sosial menuju kemandirian ekonomi berbasis usaha produktif.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung agenda Presiden dalam mengangkat masyarakat penerima manfaat dari ketergantungan bantuan. Dengan menjadi anggota koperasi, keluarga penerima manfaat tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga dilibatkan dalam aktivitas usaha dan berpeluang memperoleh tambahan pendapatan dari sisa hasil usaha koperasi.
Pemerintah memastikan kerja sama tersebut tidak berhenti pada tataran kebijakan, melainkan ditindaklanjuti melalui pembentukan tim bersama yang bertugas mengimplementasikan program di desa dan kelurahan yang telah siap membangun Kopdes Merah Putih. Kesiapan tersebut mencakup aspek kelembagaan, usaha, hingga sumber daya manusia pengelola koperasi.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden tentang pengentasan kemiskinan ekstrem serta pemberdayaan masyarakat melalui koperasi. Pemerintah menilai koperasi sebagai sarana paling efektif untuk memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat miskin dan rentan secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, keluarga penerima manfaat yang telah memiliki usaha akan difasilitasi untuk memasarkan produknya melalui koperasi. Di sisi lain, koperasi juga menjadi tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Skema ini memungkinkan penerima manfaat tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi juga sebagai pemilik usaha koperasi yang memperoleh manfaat ganda dari sisi konsumsi dan pembagian hasil usaha.
Pemerintah juga memastikan bahwa pemilihan koperasi yang dilibatkan dalam program ini dilakukan secara selektif. Koperasi yang telah siap secara fisik, manajerial, dan kelembagaan akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing desa atau kelurahan, sehingga implementasi kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Penguatan koperasi desa juga mendapat dukungan lintas sektor. PT PLN (Persero) menyatakan komitmennya mendukung penuh program prioritas Presiden untuk membangun 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyediaan listrik andal serta inovasi layanan yang dirancang khusus untuk memperkuat keberlanjutan koperasi.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa PLN telah mengembangkan platform pembayaran dan pembelian token listrik yang dapat dioperasikan oleh agen koperasi melalui aplikasi WhatsApp. Melalui skema ini, koperasi dapat melayani pembayaran listrik langsung ke rumah-rumah warga dengan sistem yang sederhana dan efisien.
Pemerintah menilai inovasi tersebut tidak hanya mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan listrik, tetapi juga membuka sumber pendapatan berulang bagi koperasi. Setiap transaksi memberikan kontribusi biaya operasional yang dapat memperkuat fondasi keuangan koperasi, terutama di wilayah dengan jumlah pelanggan yang besar.
Dengan cakupan ribuan rumah di satu wilayah Kopdes/Kel Merah Putih, skema ini diproyeksikan menciptakan pendapatan rutin yang menopang keberlanjutan usaha koperasi. Platform tersebut dirancang khusus untuk koperasi desa dan tidak diperuntukkan bagi pihak lain, sehingga manfaat ekonominya tetap berada di tingkat lokal.
Selain sektor kelistrikan, pemerintah juga membuka peluang kemitraan koperasi desa dalam pengembangan energi biomassa. PLN berencana melibatkan Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari rantai pasok biomassa untuk program co-firing pembangkit listrik, dengan memanfaatkan limbah sawit dan kayu sebagai bahan baku.
Di sektor pangan, peran koperasi desa juga semakin diperkuat. Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menyampaikan harapan agar semakin banyak KopdesMerah Putih terlibat sebagai penyuplai bahan baku Program Makan Bergizi Gratis pada 2026. Pemerintah melihat koperasi sebagai mitra strategis untuk memastikan pasokan pangan yang berkelanjutan dan berkualitas.
Data pemerintah menunjukkan bahwa puluhan ribu pemasok telah terlibat dalam program tersebut, dengan koperasi menjadi salah satu kontributor penting. Jumlah penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis yang mencapai puluhan juta orang menuntut penguatan rantai pasok pangan yang stabil dan terorganisasi, di mana koperasi desa memiliki posisi strategis.
Pemerintah juga menargetkan peningkatan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada awal 2026, khususnya untuk menjangkau pondok pesantren dan sekolah keagamaan. Dalam konteks ini, Kopdes Merah Putih dipandang mampu berperan sebagai penyedia bahan baku sekaligus penggerak ekonomi lokal di sekitar satuan pelayanan gizi.
Secara keseluruhan, penguatan Koperasi Desa Merah Putih menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menempatkan koperasi sebagai pilar kebijakan ekonomi kerakyatan. Melalui sinergi lintas kementerian, BUMN, dan lembaga negara, koperasi diarahkan menjadi instrumen utama pemberdayaan masyarakat, pengurangan kemiskinan, dan pemerataan pembangunan.