Pemerintah Terus Dorong Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Di DOB
Oleh : Alfred Jigibalom )*
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Di provinsi baru maka semuanya serba baru, tetapi perlu peraturan yang ditegakkan agar prosedur pemerintahan berjalan dengan lancar. Efektivitas perlu dijaga agar pelayanan administrasi juga lancar.
Permintaan rakyat Papua tercapai ketika pemerintah meresmikan 4 daerah otonomi baru yakni Provinsi Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Pulau Papua yang luasnya lebih dari 400.000 KM2 terlalu besar jika hanya memiliki 2 provinsi (Papua dan Papua Barat). Oleh karena itu perlu dilakukan pemekaran wilayah agar masyarakatnya lebih sejahtera, karena pengaturannya lebih mudah (berkat dekatnya jarak ke kantor pemerintah provinsi).
Peresmian empat DOB Papua sangat disyukuri masyarakat karena kehidupan mereka akan lebih baik. Pemerintah juga terus mendukung dengan cara memberi dana APBD, dan menata agar penyelenggaraan pemerintahan di proinsi-provinsi baru makin efektif. Setelah ada provinsi baru tentu wajib ada penataan agar kinerja para pegawai negeri makin maksimal dalam melayani rakyat.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal penyelenggaraan pemerintahan di 4 DOB Papua. Komitmen tersebut dibuktikan dengan telah diserahkannya dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kepada Penjabat (Pj) Gubernur di 4 DOB Papua.
Adapun dokumen itu meliputi rancangan pembangunan di berbagai sektor. Di antaranya, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan konsepsi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dokumen dalam pencapaian pelaksanaan pemerintahan.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima.
Dokumen rencana aksi penerapan SPM disusun sebagai langkah-langkah operasional dalam rangka pencapaian target terhadap 6 bidang urusan wajib. Dalam artian, pemerintah pusat berusaha menata agar pelayanan di provinsi-provinsi baru di Papua makin maksimal, dengan penerapan standar pelayanan minimal.
Dengan diberlakukannya SPM maka yang diuntungkan adalah rakyat Papua karena mereka mendapatkan pelayanan yang maksimal. Salah satu tujuan dari penambahan DOB adalah untuk mendekatkan jangkauan layanan kepada warga di Bumi Cendrawasih. Ketika jarak ke kantor pemerintah provinsi baru lebih dekat, maka mereka berhak mendapatkan pelayanan administrasi yang baik dari para ASN.
Penambahan DOB ditujukan demi rakyat Papua, bukan demi ambisi pemerintah pusat. Salah satu tujuan penambahan DOB adalah untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan terhadap rakyat harus dinomorsatukan karena fungsi pemerintah yang sebenarnya adalah melayani rakyatnya.
Pemerintah berharap pemekaran wilayah akan mendistribusikan berbagai pelayanan ke penjuru Papua. Jika ada pelayanan yang merata maka rakyat yang diuntungkan dan mereka membangun wilayahnya dengan semangat.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyatakan bahwa dengan terbentuknya 4 DOB terdapat tantangan dan tanggung jawab baru yang harus dihadapi bersama. Pemerintah pusat harus memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
John Wempi menambahkan, dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, Wempi menyebut perlunya komitmen dari semua pihak, baik dari pemerintah pusat dan daerah di 4 DOB. Sebab, 4 DOB tersebut perlu menjalankan sejumlah agenda prioritas yang salah satunya adalah pembangunan sarana-prasarana. Dalam konteks tersebut, pemerintah telah membentuk Satgas Percepatan Pembangunan Prasarana dan Sarana DOB Papua.
Pemerintah berkomitmen untuk kemajuan Papua dengan meresmikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP) dan Perpres tentang Rancangan Induk Percepatan Pembangunan Otsus Papua 2021-2041 (RIPPP). Dengan peraturan-peraturan ini maka akan lebih mudah memodernkan Papua dan mendorong efektivitas pemerintah daerah di Bumi Cendrawasih.
Dalam rangka menyukseskan program percepatan, selain regulasi diperlukan juga kerja sama dari berbagai pihak, termasuk Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), agar dasar hukum yang telah diterbitkan dapat terimplementasi dengan baik di lapangan. Dengan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan MRPB maka masyarakat optimis Papua akan lebih maju.
Kemendagri sangat seius dalam mendorong efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pada 4 provinsi baru di Papua. Peraturan dibentuk dan dipraktikkan agar menguntungkan masyarakat Papua, karena mereka mendapatkan yang maksimal dari para ASN. Warga Papua akan makin tertib adminsitrasi karena jarak ke gedung pemerintah provinsi makin dekat dan mereka mendapatkan layanan yang bagus.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali