Polemik Politik

Pemerintah Terus Mempercepat Target Pembangunan di Papua

Oleh : Abner Wanggai )

Pemerintah terus memaksimalkan upaya pembangunan di Papua. Percepatan Pembangunan di Papua  menjadi komitmen tegas Pemerintah untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa pemerintah memperkuat desain pembangunan di Papua yang berbasis orang asli Papua.

Menurutnya, instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat menjadi landasan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan akar masalah yang dialami oleh masyarakat Papua.

                Dirinya menyebutkan adanya perubahan yang signifikan tercermin pada penurunan persentase penduduk miskin, dari 54,75 persen pada Maret 1999 menjadi 26,55 persen pada September 2019 melalui sejumlah langkah dalam desain besar telah dilakukan untuk Papua dan Papua Barat.

                Adapun desain besar percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat yakni pertama, pemerintah sepakat kerangka otsus sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 bagi Provinsi Papua merupakan langkah afirmatif dan kontekstual dalam mengelola pembangunan pemerintah daerah dan pelayanan publik.

                Dalam konteks kerangka regulasi sektoral hingga kerangka anggaran, otsus memantik semangat baru perumusan kebijakan yang bersifat khusus untuk Papua, baik di level pusat maupun di daerah.

                Kedua, otsus telah mendorong desentralisasi politik yang membuka ruang bagi Orang Asli Papua (OAP) untuk berperan serta dalam pemerintahan daerah.

                OAP sebagai gubernur, bupati dan wal kota, mengakui kekhususan kultural melalui kehadiran Majelis Rakyat Papua sejak tahun 2004 dan membentuk kabupaten-kabupaten baru sejak 2002 guna percepatan pelayanan publik untuk masyarakat Papua di daerah-daerah terpencil.

                Artinya, kewenangan untuk mengelola pembangunan telah berada di tangan masyarakat Papua, sesuai kebutuhan dan kearifan lokal.

                Ketiga, otsus menjadi panduan pemerintah dalam desain khusus pembangunan Papua yang bersifat percepatan, melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2017 dan yang terbaru Inpres Nomor 9 tahun 2020.

                Strategi tersebut, merupakan bukti keberpihakan yang bersifat kontekstual Papua dengan fokus di SDM Papua, ekonomi rakyat dari hulu ke hilir, infrastruktur wilayah yang terpadu, pembangunan berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

                Keempat, langkah Jokowi melalui adopsi pendekatan kultural wilayah adat dan ekologis dalam perencanaan pembangunan nasional, baik dalam RPJMN 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024.

                Adapun pendekatan tujuh wilayah adat di Papua meliputi Saireri, Tabi, Laa Pago, Mee Pago, Animha, Domberai dan Bomberai.

                Strategi kebijakan dan pelaksanaan tersebut diharapkan dapat sesuai dengan kebutuhan aspirasi dan kearifan lokal di Papua dan Papua Barat.

                Kelima, komitmen untuk memberdayakan OAP dalam ruang publik, baik di jajaran kementerian/lembaga, TNI/Polri dan BUMN.

                Secara Khusus, Presiden Jokowi juga telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat yang mendorong keberpihakan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas pelaku usaha Papua.

                Keenam, pemerintah juga menetapkan Provinsi Papua sebagai tuan rumah PON XX 2020 yang diundur ke bulan Oktober 2021 sebagai upaya mitigasi pandemi Covid-19 dan akan diselenggarakan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Mimika.

                Ketujuh, berbagai pendekatan, strategi dan kebijakan yang bersifat holistik dan afirmatif untuk Papua didasarkan dengan kondisi global yang berlangsung, baik adaptasi perubahan iklim, ketahanan bencana, gender dan inklusi sosial, pemerintahan yang kolaboratif dan terbuka, maupun keamanan insani.

                Suharso juga menjelaskan bahwa prinsip dasarnya adalah percepatan pembangunan Papua yang humanis, berkelanjutan dan inklusif yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                Sebelumnya, Yan Permanes selaku anggota Komisi I DPR RI menilai bahwa penanganan persoalan di Papua bukan hanya sekadar dengan implementasi kebijakan terhadap pembangunan, namun yang terpenting adalah tidak terjadi lagi diskriminasi yang berlebihan terhadap masyarakat di wilayah tersebut.

                Dirinya juga meyakini bahwa selama pemerintah mampu menunjukkan konsistensi terhadap penyelesaian kompleksitas masalah di Papua, tentu akan ada solusi damai di Tanah Papua, akan ada solusi damai di Tanah Papua sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                Papua membutuhkan perlakuan yang adil, sehingga pembangunan untuk daerah paling timur tersebut haruslah mengedepankan pendekatan yang berorientasi pada pemenuhan hak dasar masyarakat Papua.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih