Pemerintah Terus Meningkatkan Perlindungan Terhadap HAM
Oleh : Dodik Prasetyo )*
Pasca Orde Baru, Pemerintah berkomitmen untuk terus melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Pemerintah juga serius untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, baik yang terjadi di masa lalu, maupun masa sekarang, sehingga diharapkan tidak terulang kembali.
Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup baik sejak Indonesia merdeka hingga saat ini. Hal ini ditandai dengan lahirnya KOMNAS HAM melalui KEPRES Nomor 50/1990, ketetapan MPR nomor XVII/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dicantumkannya rumusan HAM melalui Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 (amandemen), UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Jaminan perlindungan HAM dalam berbagai peraturan tersebut, memberikan kewajiban negara dan utamanya pemerintah terhadap hak-hak yang dijamin. Terlebih setelah Indonesia meratifikasi 2 instrumen internasional pokok HAM (ICCPR dan ICESCR), menambah komitmen Indonesia dalam perlindungan HAM. Sebagai negara pihak dari kovenan, Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan segala upaya (hukum, legislatif, dan administratif dan lainnya) untuk melindungi hak-hak yang dijamin dalam Kovenan.
Komitmen negara dalam menghormati, melindungi dan memenuhi HAM tersebut yang kemudian dilakukan dengan terus menerus mengupayakan adanya pembentukan, perubahan dan pencabutan regulasi-regulasi yang dimaksudkan untuk memperkuat Perlindungan HAM.
Misalnya dalam hal peradilan (Independence of Judiciary), dengan melakukan pemisahan kekuasaan eksekutif dan yudikatif, memberikan kewenangan kepada badan-badan peradilan untuk melaksanakan peradilan secara adil dan tidak memihak, lalu membentuk badan-badan khusus untuk melaksanakan pengawasan, dan menciptakan berbagai program pelatihan untuk membentuk aparat penegak hukum yang semakin profesional.
Sebelumnya kita juga perlu memahami bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan kepada setiap pribadi Manusia sejak Lahir. Sedangkan menurut UU RI Nomor 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha ESA dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
` Dalam pengertian terkini, HAM adalah hak-hak yang melekat pada semua manusia, tanpa membedakan kebangsaan, tempat tinggalnya, jenis kelaminnya, asal-usul kebangsaan dari etnisitas, warna kulit, agama atau keyakinan, bahasa atau status sosial lainnya.
Dengan demikian semua manusia setara hak asasinya tanpa diskriminasi, dan hak-hak tersebut merupakan sesuatu yang saling terkait, tergantung satu sama lain dan tidak dapat dibagi-bagi. HAM juga merupakan suatu sistem nilai yang diakui secara universal . Keistimewaan nasional dan regional serta sebagai perbedaan latar belakang sejarah, budaya dan agama, semua negara tentu memiliki kewajiban untuk melindungi HAM dan kebebasan dasar. Dari konsepsi tersebut muncul pengakuan HAM untuk semua yang merujuk pada kesatuan tidak dapat dibagi-bagi dan saling bergantungnya HAM, yaitu sintesis dari konsep-konsep HAM yang berbeda.
Dalam hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, negara dan pemerintah terus mengupayakan perbaikan pemenuhannya, misalnya dengan program akses pendidikan (anggaran 20% APBN, Kartu Indonesia Pintar), kesehatan (program kesehatan masyarakat, kartu sehat, dll), di bidang sosial pemerintah juga meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan harapan keluarga miskin ataupun sangat miskin di Indonesia dapat merasakan hidup yang lebih layak. Program perumahan untuk penduduk berpenghasilan rendah, dan sejumlah program kesejahteraan lainnya. Dalam konteks pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Melihat perkembangan tersebut, upaya-upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM du Indonesia merupakan kerja jangka panjang yang tidak bisa berhenti. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban negara dalam bidang HAM dan juga memastikan penikmatan oleh warga negara secara menyeluruh.
Keterbukaan pemerintah tentu patut kita apresiasi, karena Pemerintah di Era Jokowi telah membuka akses untuk keluarga korban pelanggaran HAM ke Istana dan melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam, Jaksa Agung, serta Komnas HAM.
Sedangkan untuk perlindungan HAM khususnya pada anak – anak dan perempuan, pemerintah juga telah berhasil mengesahkan revisi UU Perkawinan dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan anak di 17 Provinsi.
Oleh karena itu dengan pemahaman ini, diharapkan kita senantiasa tidak lupa untuk melindungi dan memajukan HAM di Indonesia, apalagi menjelang 10 Desember yang merupakan peringatah Hari HAM. Serta terus memberikan dukungan kepada Pemerintah baik pusat maupun daerah yang sedang ataupun sudah merumuskan Konsep tentang Perlindungan HAM.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik